----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: [email protected] [GELORA45]
<[email protected]>Kepada: "[email protected]"
<[email protected]>Terkirim: Minggu, 17 Desember 2017 05.19.47
GMT+1Judul: [GELORA45] MUI: Silakan Sandiaga Atur Larangan Atribut Natal bagi
Muslim
MUI: Silakan Sandiaga Atur Larangan Atribut Natal bagi Muslim
Priska Sari Pratiwi , CNN Indonesia | Senin, 04/12/2017 15:19 WIBBagikan :
MUI menyerahkan sosialisasi larangan penggunaan atribut Natal di ibu kota
kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Alfani Roosy Andinni)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Anwar Abbas menunggu langkah Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno terkait
sosialisasi larangan penggunaan atribut Natal oleh umat Islam.
Anwar menyerahkan sosialisasi larangan penggunaan atribut Natal di ibu kota
kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dia menyebut, Sandi tengah mengkaji
aturan tersebut.
“Wagub Sandi silakan katanya mau menata itu. Saya baca (beritanya) hari ini,
dia mau menata itu,” kata Anwar kepada CNNIndonesia.com, Senin (4/12).
|
Lihat juga:
Strategi Polisi Cegah Razia Ormas Jelang Natal |
Jelang Hari Raya Natal 2017, MUI kembali mengimbau setiap perusahaan agar tak
memaksa karyawannya yang beragama Islam menggunakan atribut Natal. Imbuan itu
merujuk fatwa MUI yang dikeluarkan pada 2016.
Anwar menyebut haram hukumnya bagi umat Muslim mengenakan atribut keagamaan
umat agama lain.
“Imbauan ini sama seperti tahun 2016. Kami hanya mengingatkan karena tahun
kemarin (penggunaan atribut natal) cukup diperhatikan,” ujar Anwar.
|
Lihat juga:
Menag: Fatwa MUI Tidak Mengikat Semua Pihak |
Jelang perayaan Natal tahun lalu sempat muncul gejolak lantaran ada sejumlah
ormas yang melakukan sweeping atau razia atribut Natal di sejumlah tempat
perbelanjaan. Anggota ormas saat itu melakukan razia karena mendasarkan
tindakannya pada fatwa MUI.
Anwar pun berharap pihak kepolisian dapat membantu sosialisasi larangan itu
kepada pihak perusahaan agar tak memaksa karyawan menggunakan atribut natal.
Dia meyakini, langkah ini merupakan cara yang tepat bagi semua pihak untuk
tetap menjaga kerukunan antarumat beragama.
“Jangan karena hal yang tidak substansial sampai menganggu kerukunan umat
beragama,” ucapnya.
|
Lihat juga:
Fatwa MUI Terkait Pelarangan Penggunaan Atribut Natal |
MUI sebelumnya mengeluarkan fatwa nomor 56 tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016
tentang hukum menggunakan atribut keagamaan nonmuslim. Fatwa itu menyatakan
haram hukumnya bagi umat muslim mengenakan atribut keagamaan umat agama lain.
Secara terpisah, Sandiaga di Balai Kota berharap perayaan natal menjadi
momentum bagi warga Jakarta menggelar kegiatan yang meningkatkan persatuan.
Dia menyebut Pemprov DKI tengah mengkaji kebijakan tentang aturan ornamen Natal
di pusat keramaian.
"Mengenai ornamen-ornamen natal, tentunya dibuat dengan segala peraturan dan
ketentuannya," ujar Sandi tanpa menjelaskan lebih detail mengenai aturan yang
dia maksud.
(pmg/gil)