*MUI larang atribut Natal ataukah tidak dilarang? Koq seperti seperti serigala berbulu domba kehausan di padang pasir. Harus jelas! Sekali larang tetap larang, sekali haram tetap haram sampai dunia kiamat? Apa hubungan Sandiaga dengan haram-haram? hehehe*
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20171204145515-20-260020/mui-silakan-sandiaga-atur-larangan-atribut-natal-bagi-musli <https://www.cnnindonesia.com/nasional/20171204145515-20-260020/mui-silakan-sandiaga-atur-larangan-atribut-natal-bagi-muslim> MUI: Silakan Sandiaga Atur Larangan Atribut Natal bagi Muslim *Priska Sari Pratiwi *, CNN Indonesia | Senin, 04/12/2017 15:19 WIB MUI menyerahkan sosialisasi larangan penggunaan atribut Natal di ibu kota kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Alfani Roosy Andinni) Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menunggu langkah Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno terkait sosialisasi larangan penggunaan atribut Natal oleh umat Islam. Anwar menyerahkan sosialisasi larangan penggunaan atribut Natal di ibu kota kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dia menyebut, Sandi tengah mengkaji aturan tersebut. “Wagub Sandi silakan katanya mau menata itu. Saya baca (beritanya) hari ini, dia mau menata itu,” kata Anwar kepada *CNNIndonesia.com*, Senin (4/12). Lihat juga: Strategi Polisi Cegah Razia Ormas Jelang Natal <https://www.cnnindonesia.com/nasional/20171129130519-20-258902/strategi-polisi-cegah-razia-ormas-jelang-natal/> Jelang Hari Raya Natal 2017, MUI kembali mengimbau setiap perusahaan agar tak memaksa karyawannya yang beragama Islam menggunakan atribut Natal. Imbuan itu merujuk fatwa MUI yang dikeluarkan pada 2016. Anwar menyebut haram hukumnya bagi umat Muslim mengenakan atribut keagamaan umat agama lain. “Imbauan ini sama seperti tahun 2016. Kami hanya mengingatkan karena tahun kemarin (penggunaan atribut natal) cukup diperhatikan,” ujar Anwar. Lihat juga: Menag: Fatwa MUI Tidak Mengikat Semua Pihak <https://www.cnnindonesia.com/tv/20161220194912-407-181076/menag-fatwa-mui-tidak-mengikat-semua-pihak/> Jelang perayaan Natal tahun lalu sempat muncul gejolak lantaran ada sejumlah ormas yang melakukan sweeping atau razia atribut Natal di sejumlah tempat perbelanjaan. Anggota ormas saat itu melakukan razia karena mendasarkan tindakannya pada fatwa MUI. Anwar pun berharap pihak kepolisian dapat membantu sosialisasi larangan itu kepada pihak perusahaan agar tak memaksa karyawan menggunakan atribut natal. Dia meyakini, langkah ini merupakan cara yang tepat bagi semua pihak untuk tetap menjaga kerukunan antarumat beragama. “Jangan karena hal yang tidak substansial sampai menganggu kerukunan umat beragama,” ucapnya. Lihat juga: Fatwa MUI Terkait Pelarangan Penggunaan Atribut Natal <https://www.cnnindonesia.com/tv/20161220232349-412-181119/fatwa-mui-terkait-pelarangan-penggunaan-atribut-natal/> MUI sebelumnya mengeluarkan fatwa nomor 56 tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan nonmuslim. Fatwa itu menyatakan haram hukumnya bagi umat muslim mengenakan atribut keagamaan umat agama lain. Secara terpisah, Sandiaga di Balai Kota berharap perayaan natal menjadi momentum bagi warga Jakarta menggelar kegiatan yang meningkatkan persatuan. Dia menyebut Pemprov DKI tengah mengkaji kebijakan tentang aturan ornamen Natal di pusat keramaian. "Mengenai ornamen-ornamen natal, tentunya dibuat dengan segala peraturan dan ketentuannya," ujar Sandi tanpa menjelaskan lebih detail mengenai aturan yang dia maksud. *(pmg/gil)* ++++++++ http://news.liputan6.com/read/2682139/di-balik-fatwa-mui-soal-pelarangan-atribut-natal # Di Balik Fatwa MUI soal Pelarangan Atribut Natal [image: Ilyas Istianur Praditya] <http://www.liputan6.com/me/ilyas.istianur> Ilyas Istianur Praditya <http://www.liputan6.com/me/ilyas.istianur> 19 Des 2016, 10:50 WIB [image: 20161013-Penyataan-MUI-HEL] <http://news.liputan6.com/read/2682139/di-balik-fatwa-mui-soal-pelarangan-atribut-natal#>Ketua Umum MUI Pusat, Maruf Amin memberi keterangan terkait polemik ucapan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Jakarta, Kamis (13/10). Ia meminta masyarakat tetap tenang menyikapi hal tersebut. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah) *Liputan6.com, Jakarta* Majelis Ulama Indonesia <http://news.liputan6.com/read/2682079/kompolnas-khawatir-surat-edaran-polri-soal-natal-picu-sweeping> (MUI) mengeluarkan fatwa <http://news.liputan6.com/read/2682079/kompolnas-khawatir-surat-edaran-polri-soal-natal-picu-sweeping> mengenai pelarangan penggunaan atribut Natal <http://news.liputan6.com/read/2682079/kompolnas-khawatir-surat-edaran-polri-soal-natal-picu-sweeping> bagi karyawan muslim di beberapa perusahaan. Ketua Umum MUI Marif Amin mengatakan, ada beberapa alasan di balik lahirnya fatwa tersebut. "Ini karena adanya keluhan dari masyarakat, banyaknya mereka dipaksa," kata Maruf di sela peluncuran gambar mata uang rupiah yang baru di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016). Baca Juga - MUI Curigai Putusan MK soal Aliran Kepercayaan di KTP <http://news.liputan6.com/read/3172387/mui-curigai-putusan-mk-soal-aliran-kepercayaan-di-ktp> - MUI: Fatwa Haram Pasang Bendera di Masjid itu Hoax <http://news.liputan6.com/read/3060242/mui-fatwa-haram-pasang-bendera-di-masjid-itu-hoax> - VIDEO: MUI Siap Bantu Bina Mantan Anggota HTI <http://news.liputan6.com/read/3054533/video-mui-siap-bantu-bina-mantan-anggota-hti> Menurut dia, beberapa perusahaan mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan karyawannya menggunakan atribut dalam rangka menyambut perayaan Natal. "Mereka enggak berani menolak karena ada tekanan. Oleh karena itu, mereka butuh pegangan. Di situ MUI memberi fatwa untuk menjadi pegangan dan supaya itu oleh pihak kemananan dan penegak hukum juga melindungi masyarakat," ujar Maruf. Dia berharap dengan keluarnya fatwa tersebut, pihak perusahaan atau pengelola mal tidak memaksakan karyawannya menggunakan atribut tersebut. "Jadi, jangan ada paksaan kepada karyawan di mal atau perusahaan-perusahaan lainnya," ujar dia. Maruf mengklaim pihaknya banyak mendapat pengaduan terkait kebijakna penggunaan atribut Natal. Aduan itu sudah cukup lama dia terima. "Tadinya saya pikir enggak serius. Jadi orang enggak terlalu perhatikan. Tapi lama-lama orang ternyata mengadu. Karena ini semacam keharusan, itu mereka enggak bisa menghindar," ujar dia. Memang, MUI tidak mendapatkan langsung aduan tersebut. "Masyarakat, kemudian mereka mengeluh kepada gurunya, ustadnya kan begitu. Nah itu disampaikan ke MUI, makanya kita buat fatwa," kata Maruf. Lalu, bagaimana bila ada perusahaan yang tetap melanggar fatwa tersebut?
