Sudahlah pak Setya Novanto, lehih baik mengaku saja, jadi bisa lebih  
meringankan, daripada terus berbohong akan mermberatkan hukuman. Semua yang 
sudah dikorupsi agar dikembalikan. Itu uang rakyat, kasihan rakyak uangnya 
terus digerogoti.Kursi ketua DPR sudah hilang, tak bisa direbut kembali. Kursi 
ketua Golkar, sudah diduduki orang lain.Sudahlah makan saja uang korusi lainya 
yang terdahulu, mumpung tidak terbongkar. Lebih baik berdagang, nggak usah jadi 
poli-tikus.

   ----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'j.gedearka' [email protected] 
[nasional-list] <[email protected]>Kepada: 
"[email protected]" <[email protected]>; 
[email protected] <[email protected]>; 
"[email protected]" <[email protected]>; Persaudaraan 
<[email protected]>; Sahala Silalahi 
<[email protected]>Terkirim: Sabtu, 16 Desember 2017 20.05.00 GMT+1Judul: 
[nasional-list] Setya Novanto Dinilai Berbohong, KPK Akan Perberat Tuntutan?
     
 


 
 
https://fokus.tempo.co/read/1042086/setya-novanto-dinilai-berbohong-kpk-akan-perberat-tuntutan
 
 
 Setya Novanto Dinilai Berbohong, KPK Akan 
 
 
Perberat Tuntutan? 
   Reporter: 
Maya Ayu Puspitasari
   Editor: 
Yudono Yanuar
  Kamis, 14 Desember 2017 09:05 WIB     0 komentar     133010136       
   -    
 
           
   -      
 
   -    
 
   -    
 
       
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto dibantu petugas untuk duduk 
sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Desember 
2017. TEMPO/Imam Sukamto
  
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan untuk 
memperberat tuntutan hukuman terhadap Setya Novanto. Terdakwa perkara dugaan 
korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik berbasis nomor induk 
kependudukan, atau biasa disebut proyek e-KTP, itu terindikasi kuat berbohong 
dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 13 
Desember 2017.
 
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, kalau terbukti berbohong, Setya 
bisa dikategorikan telah memberi keterangan palsu. “Ini bisa dimasukkan ke 
pertimbangan penuntut umum sebagai hal yang memberatkan,” kata Febri, seperti 
dimuat Koran Tempo, Kamis, 14 Desember 2017.
 
Baca: Istri Setya Novanto Soal Suaminya: Orang Lemes Gimana Mau Ngomong
 
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, Setya bisa dituntut hukuman 
maksimal jika terus bersikap tak kooperatif. “Ancamannya seumur hidup, atau 
paling lama 20 tahun penjara,” katanya.
   
Sidang perdana itu menarik perhatian lantaran mendudukkan Setya, mantan Ketua 
Dewan Perwakilan Rakyat, sebagai terdakwa. Selain itu, yang utama, jadi atau 
tidaknya pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK dalam sidang tersebut 
menentukan nasib gugatan praperadilan Setya hari ini.
 
Sejak sidang dibuka pada pukul 10.00 WIB, pembacaan dakwaan terus tertunda.
 
Majelis hakim, yang dipimpin Yanto, dua kali menghentikan sidang lantaran Setya 
berulang kali tak merespons pertanyaan hakim dengan dalih kurang beristirahat 
lantaran diare. Setya beberapa kali keluar ruang sidang menuju toilet. Dia 
mengklaim sempat 20 kali ke toilet rumah tahanan dan menuding dokter KPK tak 
memberinya obat.
 
Jaksa KPK, Irene Putri, menyatakan Setya telah diperiksa tim dokter dan 
dinyatakan sehat sebelum dibawa ke pengadilan. Bahkan sehari sebelumnya, kata 
Irene, Setya sempat bermain pingpong. Klaim ke toilet hingga 20 kali pun 
ditepis jaksa lantaran petugas rumah tahanan menyatakan Setya hanya dua kali ke 
toilet, yakni pada pukul 23.00 dan 02.30. “Bagi kami, penuntut umum, ini 
menunjukkan kebohongan oleh Setya Novanto,” tutur Irene.
 
Polemik kondisi kesehatan Setya baru berakhir tujuh jam kemudian, setelah tiga 
dokter spesialis saraf, jantung, dan penyakit dalam dari Rumah Sakit Cipto 
Mangunkusumo memeriksa kondisinya. Ketiga dokter itu menyatakan Setya dalam 
keadaan sehat dan kuat untuk menjalani sidang. Hasil pemeriksaan tak menemukan 
gejala seperti yang dikeluhkan terdakwa. “Yang bersangkutan mengeluh 
berdebar-debar, tapi hasil pemeriksaan itu tidak ada,” kata Dono Antono, dokter 
spesialis jantung.
 
Hakim akhirnya memutuskan berkas dakwaan bisa dibacakan. Jaksa menuding Setya 
melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dan menyalahgunakan 
kewenangannya dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,84 triliun. Setya didakwa 
menerima dana sebesar US$ 7,3 juta—kini senilai Rp 99 miliar dengan kurs Rp 
13.556 per dolar AS—dari pemenang tender dan penyedia barang. Korupsi dalam 
proyek ini menyebabkan negara merugi hingga Rp 2,3 triliun.
 
Seperti telah diuraikan Koran Tempo edisi 9-12 Desember 2017, dakwaan mencatat 
Setya bertemu dengan kontraktor sedikitnya 15 kali untuk membicarakan proyek 
e-KTP sebelum dan sesudah tender. Dia juga diduga mengikutsertakan perusahaan 
milik istri dan anaknya, yaitu PT Murakabi Sejahtera, dalam lelang yang sejak 
awal telah diatur akan dimenangi konsorsium Percetakan Negara Republik 
Indonesia.
 
Pengacara Setya, Maqdir Ismail, membantah anggapan bahwa kliennya berbohong. 
Menurut dia, sejak Jumat pekan lalu, ia sudah meminta kepada KPK agar Setya 
dirujuk ke rumah sakit karena kondisinya tidak sehat. Permintaan itu tak 
digubris. “Jangankan dibawa, dijawab saja enggak,” ujarnya.
 
Maqdir mengakui pembacaan dakwaan kemarin secara otomatis menggugurkan gugatan 
praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Ya sudah gugur, 
mau gimana lagi,” katanya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 
menyebutkan gugatan praperadilan yang belum diputus oleh hakim akan gugur 
ketika berkas dakwaan pokok perkara telah dibacakan.
 
Berita tentang Setya Novanto lainnya bisa Anda simak di Koran Tempo.
 ARKHELAUS W | LANI DIANA | 
 
 
 
 
 
     

Kirim email ke