https://fokus.tempo.co/read/1042086/setya-novanto-dinilai-berbohong-kpk-akan-perberat-tuntutan
Setya Novanto Dinilai Berbohong, KPK Akan
Perberat Tuntutan?
Reporter:
Maya Ayu Puspitasari
Editor:
Yudono Yanuar
Kamis, 14 Desember 2017 09:05 WIB
0 komentar
<https://fokus.tempo.co/read/1042086/setya-novanto-dinilai-berbohong-kpk-akan-perberat-tuntutan#comments>
133010136
#
#
#
#
Setya Novanto Dinilai Berbohong, KPK Akan Perberat Tuntutan?
<https://fokus.tempo.co/read/1042086/setya-novanto-dinilai-berbohong-kpk-akan-perberat-tuntutan>
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto dibantu petugas untuk
duduk sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta,
13 Desember 2017. TEMPO/Imam Sukamto
*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan
untuk memperberat tuntutan hukuman terhadap Setya Novanto
<https://www.tempo.co/tag/setya-novanto>. Terdakwa perkara dugaan
korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik berbasis nomor induk
kependudukan, atau biasa disebut proyek /e-KTP/, itu terindikasi kuat
berbohong dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta, Rabu, 13 Desember 2017.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, kalau terbukti berbohong,
Setya bisa dikategorikan telah memberi keterangan palsu. “Ini bisa
dimasukkan ke pertimbangan penuntut umum sebagai hal yang memberatkan,”
kata Febri, seperti dimuat Koran Tempo <https://koran.tempo.co/>, Kamis,
14 Desember 2017.
*Baca: *Istri Setya Novanto Soal Suaminya: Orang Lemes Gimana Mau
Ngomong
<https://nasional.tempo.co/read/1041865/istri-setya-novanto-soal-suaminya-orang-lemes-gimana-mau-ngomong>
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, Setya bisa dituntut
hukuman maksimal jika terus bersikap tak kooperatif. “Ancamannya seumur
hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” katanya.
Sidang perdana itu menarik perhatian lantaran mendudukkan Setya, mantan
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, sebagai terdakwa. Selain itu, yang utama,
jadi atau tidaknya pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK dalam
sidang tersebut menentukan nasib gugatan praperadilan Setya hari ini.
Sejak sidang dibuka pada pukul 10.00 WIB, pembacaan dakwaan terus tertunda.
Majelis hakim, yang dipimpin Yanto, dua kali menghentikan sidang
lantaran Setya berulang kali tak merespons pertanyaan hakim dengan dalih
kurang beristirahat lantaran diare. Setya beberapa kali keluar ruang
sidang menuju toilet. Dia mengklaim sempat 20 kali ke toilet rumah
tahanan dan menuding dokter KPK tak memberinya obat.
Jaksa KPK, Irene Putri, menyatakan Setya telah diperiksa tim dokter dan
dinyatakan sehat sebelum dibawa ke pengadilan. Bahkan sehari sebelumnya,
kata Irene, Setya sempat bermain pingpong. Klaim ke toilet hingga 20
kali pun ditepis jaksa lantaran petugas rumah tahanan menyatakan Setya
hanya dua kali ke toilet, yakni pada pukul 23.00 dan 02.30. “Bagi kami,
penuntut umum, ini menunjukkan kebohongan oleh Setya Novanto,” tutur Irene.
Polemik kondisi kesehatan Setya baru berakhir tujuh jam kemudian,
setelah tiga dokter spesialis saraf, jantung, dan penyakit dalam dari
Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo memeriksa kondisinya. Ketiga dokter itu
menyatakan Setya dalam keadaan sehat dan kuat untuk menjalani sidang.
Hasil pemeriksaan tak menemukan gejala seperti yang dikeluhkan terdakwa.
“Yang bersangkutan mengeluh berdebar-debar, tapi hasil pemeriksaan itu
tidak ada,” kata Dono Antono, dokter spesialis jantung.
Hakim akhirnya memutuskan berkas dakwaan bisa dibacakan. Jaksa menuding
Setya melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dan
menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek /e-KTP/ senilai Rp 5,84
triliun. Setya didakwa menerima dana sebesar US$ 7,3 juta—kini senilai
Rp 99 miliar dengan kurs Rp 13.556 per dolar AS—dari pemenang tender dan
penyedia barang. Korupsi dalam proyek ini menyebabkan negara merugi
hingga Rp 2,3 triliun.
Seperti telah diuraikan /Koran Tempo/ edisi 9-12 Desember 2017, dakwaan
mencatat Setya bertemu dengan kontraktor sedikitnya 15 kali untuk
membicarakan proyek /e-KTP/ sebelum dan sesudah tender. Dia juga diduga
mengikutsertakan perusahaan milik istri dan anaknya, yaitu PT Murakabi
Sejahtera, dalam lelang yang sejak awal telah diatur akan dimenangi
konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia.
Pengacara Setya, Maqdir Ismail, membantah anggapan bahwa kliennya
berbohong. Menurut dia, sejak Jumat pekan lalu, ia sudah meminta kepada
KPK agar Setya dirujuk ke rumah sakit karena kondisinya tidak sehat.
Permintaan itu tak digubris. “Jangankan dibawa, dijawab saja enggak,”
ujarnya.
Maqdir mengakui pembacaan dakwaan kemarin secara otomatis menggugurkan
gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Ya
sudah gugur, mau /gimana/ lagi,” katanya. Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 102/PUU-XIII/2015 menyebutkan gugatan praperadilan yang belum
diputus oleh hakim akan gugur ketika berkas dakwaan pokok perkara telah
dibacakan.
Berita tentang Setya Novanto
<https://www.tempo.co/tag/setya-novanto> lainnya bisa Anda simak di
Koran Tempo <https://koran.tempo.co/>.
ARKHELAUS W | LANI DIANA |