http://nasional.kompas.com/read/2017/12/17/16235281/mahfud-md-yang-kurang-paham-menuduh-
mk-perbolehkan-zina-dan-lgbt
Mahfud MD: Yang Kurang Paham, Menuduh
MK Perbolehkan Zina dan LGBT
Kristian Erdianto
Kompas.com - 17/12/2017, 16:23 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD ketika ditemui usai acara pembukaan
Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-4, di Aula Pemerintah
Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat malam (10/11/2017).
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD ketika ditemui usai acara pembukaan
Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-4, di Aula Pemerintah
Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat malam (10/11/2017). (KOMPAS.com/ MOH
NADLIR)
*JAKARTA, KOMPAS.com* - Mahkamah Konstitusi ( MK
<http://indeks.kompas.com/tag/MK>) menolak permohonan uji materi Pasal
284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiga pasal tersebut mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan.
Namun, banyak pihak yang salah memahami putusan tersebut. Belakangan
banyak beredar postingan di media sosial yang menuduh MK telah
melegalkan perbuatan zina dan homoseksual dalam putusannya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
<http://indeks.kompas.com/tag/Mahfud-MD> pun angkat bicara terkait hal itu.
Melalui akun Twitter pribadinya, Mahfud menegaskan bahwa MK menolak
memberikan perluasan tafsir ketiga pasal seperti yang dimohonkan oleh
pemohon.
Ia menegaskan, sebagai lembaga yudikatif, MK tak memiliki wewenang untuk
membuat norma hukum baru.
"Yang kurang paham, menuding MK membuat vonis membolehkan zina dan LGBT
<http://indeks.kompas.com/tag/LGBT>. Yang benar MK hanya menolak memberi
perluasan tafsir atas yang ada di KUHP, bukan membolehkan atau melarang.
MK memang tak boleh membuat norma," ujar Mahfud seperti dikutip dari
akun Twitter @mohmahfudmd, Minggu (17/12/2017).
Mahfud menjelaskan, mengatur untuk membolehkan atau melarang suatu
perbuatan merupakan ranah legislatif atau pembuat undang-undang, yakni
Presiden dan DPR.
Dalam putusannya, lanjut Mahfud, MK menolak memberikan tafsir sebab hal
itu sudah diatur secara jelas dalam KUHP.
"Mengatur untuk membolehkan atau melarang sesuatu itu adalah ranah
legislatif, bukan ranah yudikatif. MK menolak memberi tafsir karena
sudah diatur jelas di KUHP. Zina tetap dilarang. Di dalam RUU-KUHP yang
sekarang hampir diundangkan itu sudah diatur dengan lebih tegas," tuturnya.
(Baca juga : Alasan MK Tolak Permohonan Uji Materi Pasal Kesusilaan di
KUHP
<http://nasional.kompas.com/read/2017/12/14/16404711/alasan-mk-tolak-permohonan-uji-materi-pasal-kesusilaan-di-kuhp>)
Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Institute For
Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono.
Menurutnya, harus dipahami bahwa kewenangan MK adalah sebagai /negative
legislator/ bukan dalam pemahaman sebagai pembentuk undang-undang atau
/positive legislator./
Ketika menyangkut norma hukum pidana, MK dituntut untuk tidak memasuki
wilayah kebijakan pidana atau politik hukum pidana.
Pengujian pasal 284, 285 dan 292 KUHP, Supriyadi, pada pokoknya
berisikan permohonan kriminalisasi maupun dekriminalisasi terhadap
perbuatan tertentu.
"Hal itu tidak dapat dilakukan oleh MK karena merupakan bentuk
pembatasan hak dan kebebasan seseorang dimana pembatasan demikian sesuai
dengan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 adalah kewenangan ekseklusif pembuat
undang-undang," kata Supriyadi.
(Baca juga : Empat Hakim MK Beda Pendapat soal Putusan Uji Materi Pasal
Kesusilaan di KUHP
<http://nasional.kompas.com/read/2017/12/14/16313161/empat-hakim-mk-beda-pendapat-soal-putusan-uji-materi-pasal-kesusilaan-di>)
Permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP dalam
perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 diajukan oleh Guru Besar IPB Euis Sunarti
bersama sejumlah pihak.
Pemohon dalam gugatannya meminta pasal 284 tidak perlu memiliki unsur
salah satu orang berbuat zina sedang dalam ikatan perkawinan dan tidak
perlu ada aduan.
Terkait pasal 285, pemohon meminta MK menyatakan bahwa pemerkosaan
mencakup semua kekerasan atau ancaman kekerasan untuk bersetubuh, baik
yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan maupun yang dilakukan
oleh perempuan terhadap laki-laki.
Sementara pada pasal 292, pemohon meminta dihapuskannya frasa "belum
dewasa", sehingga semua perbuatan seksual sesama jenis dapat dipidana.
Selain itu, homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia
korban, baik masih belum dewasa atau sudah dewasa.
Dalam putusannya MK menilai dalil para pemohon tersebut tidak beralasan
menurut hukum sebab pada prinsipnya permohonan pemohon meminta Mahkamah
memperluas ruang lingkup karena sudah tidak sesuai dengan masyarakat.
Hal itu berakibat pada perubahan hal prinsip atau pokok dalam hukum
pidana dan konsep-konsep dasar yang berkenaan dengan suatu perbuatan pidana.
Artinya secara substansial, pemohon meminta MK merumuskan tindak pidana
baru yang merupakan wewenang pembentuk undang-undang.
Hakim MK Maria Farida mengatakan, Mahkamah tidak memiliki kewenangan
untuk merumuskan tindak pidana baru sebab kewenangan tersebut berada di
tangan Presiden dan DPR. Menurut Maria, MK tidak boleh masuk ke dalam
wilayah politik hukum pidana.
"Produk hukum pidana lahir dari kebijakan pidana atau politik hukum
pidana pembentuk undang-undang. MK tidak boleh masuk wilayah politik
hukum pidana," tutur Maria dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta
Pusat, Kamis (14/12/2017).