----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'Chan CT' [email protected] 
[nasional-list] <[email protected]>Kepada: GELORA_In 
<[email protected]>Terkirim: Senin, 18 Desember 2017 03.02.55 
GMT+1Judul: [nasional-list] Fw: [GELORA45] Mahfud MD: Yang Kurang Paham, 
Menuduh MK Perbolehkan Zina dan LGBT
     

  From: 'j.gedearka' [email protected] [GELORA45] Sent: Monday, December 
18, 2017 2:21 AM  


 

http://nasional.kompas.com/read/2017/12/17/16235281/mahfud-md-yang-kurang-paham-menuduh-

mk-perbolehkan-zina-dan-lgbt


Mahfud MD: Yang Kurang Paham, 

Menuduh MK Perbolehkan Zina dan LGBT
Kristian ErdiantoKompas.com - 17/12/2017, 16:23 WIB   Pakar Hukum Tata Negara 
Mahfud MD ketika ditemui usai acara pembukaan Konferensi Nasional Hukum Tata 
Negara (KNHTN) ke-4, di Aula Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat 
malam (10/11/2017). (KOMPAS.com/ MOH NADLIR)
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak permohonan uji materi 
Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiga pasal tersebut mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan.

Namun, banyak pihak yang salah memahami putusan tersebut. Belakangan banyak 
beredar postingan di media sosial yang menuduh MK telah melegalkan perbuatan 
zina dan homoseksual dalam putusannya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pun angkat bicara terkait hal itu.

Melalui akun Twitter pribadinya, Mahfud menegaskan bahwa MK menolak memberikan 
perluasan tafsir ketiga pasal seperti yang dimohonkan oleh pemohon.

 

Ia menegaskan, sebagai lembaga yudikatif, MK tak memiliki wewenang untuk 
membuat norma hukum baru.

"Yang kurang paham, menuding MK membuat vonis membolehkan zina dan LGBT. Yang 
benar MK hanya menolak memberi perluasan tafsir atas yang ada di KUHP, bukan 
membolehkan atau melarang. MK memang tak boleh membuat norma," ujar Mahfud 
seperti dikutip dari akun Twitter @mohmahfudmd, Minggu (17/12/2017).

Mahfud menjelaskan, mengatur untuk membolehkan atau melarang suatu perbuatan 
merupakan ranah legislatif atau pembuat undang-undang, yakni Presiden dan DPR.

 

Dalam putusannya, lanjut Mahfud, MK menolak memberikan tafsir sebab hal itu 
sudah diatur secara jelas dalam KUHP.

"Mengatur untuk membolehkan atau melarang sesuatu itu adalah ranah legislatif, 
bukan ranah yudikatif. MK menolak memberi tafsir karena sudah diatur jelas di 
KUHP. Zina tetap dilarang. Di dalam RUU-KUHP yang sekarang hampir diundangkan 
itu sudah diatur dengan lebih tegas," tuturnya.

(Baca juga : Alasan MK Tolak Permohonan Uji Materi Pasal Kesusilaan di KUHP)

 

Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Institute For Criminal 
Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono.

Menurutnya, harus dipahami bahwa kewenangan MK adalah sebagai negative 
legislator bukan dalam pemahaman sebagai pembentuk undang-undang atau positive 
legislator.

Ketika menyangkut norma hukum pidana, MK dituntut untuk tidak memasuki wilayah 
kebijakan pidana atau politik hukum pidana.

Pengujian pasal 284, 285 dan 292 KUHP, Supriyadi, pada pokoknya berisikan 
permohonan kriminalisasi maupun dekriminalisasi terhadap perbuatan tertentu.

"Hal itu tidak dapat dilakukan oleh MK karena merupakan bentuk pembatasan hak 
dan kebebasan seseorang dimana pembatasan demikian sesuai dengan Pasal 28 J 
ayat (2) UUD 1945 adalah kewenangan ekseklusif pembuat undang-undang," kata 
Supriyadi.

(Baca juga : Empat Hakim MK Beda Pendapat soal Putusan Uji Materi Pasal 
Kesusilaan di KUHP)

Permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP dalam perkara 
nomor 46/PUU-XIV/2016 diajukan oleh Guru Besar IPB Euis Sunarti bersama 
sejumlah pihak.

Pemohon dalam gugatannya meminta pasal 284 tidak perlu memiliki unsur salah 
satu orang berbuat zina sedang dalam ikatan perkawinan dan tidak perlu ada 
aduan.

Terkait pasal 285, pemohon meminta MK menyatakan bahwa pemerkosaan mencakup 
semua kekerasan atau ancaman kekerasan untuk bersetubuh, baik yang dilakukan 
oleh laki-laki terhadap perempuan maupun yang dilakukan oleh perempuan terhadap 
laki-laki.

Sementara pada pasal 292, pemohon meminta dihapuskannya frasa "belum dewasa", 
sehingga semua perbuatan seksual sesama jenis dapat dipidana. Selain itu, 
homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih 
belum dewasa atau sudah dewasa.

Dalam putusannya MK menilai dalil para pemohon tersebut tidak beralasan menurut 
hukum sebab pada prinsipnya permohonan pemohon meminta Mahkamah memperluas 
ruang lingkup karena sudah tidak sesuai dengan masyarakat.

Hal itu berakibat pada perubahan hal prinsip atau pokok dalam hukum pidana dan 
konsep-konsep dasar yang berkenaan dengan suatu perbuatan pidana.

Artinya secara substansial, pemohon meminta MK merumuskan tindak pidana baru 
yang merupakan wewenang pembentuk undang-undang.

Hakim MK Maria Farida mengatakan, Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk 
merumuskan tindak pidana baru sebab kewenangan tersebut berada di tangan 
Presiden dan DPR. Menurut Maria, MK tidak boleh masuk ke dalam wilayah politik 
hukum pidana.

"Produk hukum pidana lahir dari kebijakan pidana atau politik hukum pidana 
pembentuk undang-undang. MK tidak boleh masuk wilayah politik hukum pidana," 
tutur Maria dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017). 


 

 

 

 

 

 
    

Kirim email ke