https://metro.tempo.co/read/1043010/ahok-akan-dapat-remisi-saat-hari-natal-begini-kata-pengacara?
PilihanUtama&campaign=PilihanUtama_Click_5
Ahok Akan Dapat Remisi Saat Hari Natal, Begini
Kata Pengacara
Reporter:
Irsyan Hasyim (Kontributor)
Editor:
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Minggu, 17 Desember 2017 15:45 WIB
0 komentar
<https://metro.tempo.co/read/1043010/ahok-akan-dapat-remisi-saat-hari-natal-begini-kata-pengacara?PilihanUtama&campaign=PilihanUtama_Click_5#comments>
30005
#
#
#
#
Ahok Akan Dapat Remisi Saat Hari Natal, Begini Kata Pengacara
<https://metro.tempo.co/read/1043010/ahok-akan-dapat-remisi-saat-hari-natal-begini-kata-pengacara?PilihanUtama&campaign=PilihanUtama_Click_5>
Ahok Berbagi Kewenangan Gubernur dengan Djarot
*TEMPO.CO, Depok -* Kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan kliennya akan
mendapatkan remisi
<https://nasional.tempo.co/read/900840/ahok-tak-dapat-remisi-kemerdekaan-berikut-kata-pengacaranya>
pada 25 Desember 2017. Ahok, yang divonis dua tahun penjara untuk kasus
penistaan agama, akan mendapatkan potongan masa tahanan pada hari raya
Natal.
Menurut Wayan, Ahok telah menjalani hukuman selama lebih dari enam
bulan. Selama menjalani hukuman penjara, Ahok juga berkelakuan baik dan
menjalankan kewajiban sesuai dengan aturan. "Jadi Ahok telah memenuhi
syarat administrasi untuk mendapatkan remisi," katanya saat dihubungi
/Tempo/, Ahad, 17 Desember 2017.
Dalam perkara penistaan agama terkait dengan ucapan Ahok di Kepulauan
Seribu, pengadilan menjatuhkan vonis dua tahun kepada mantan Gubernur
DKI Jakarta itu. Ahok dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
*Baca: Kenapa Djarot Saiful Hidayat Bilang Ahok Sekarang Kaya
<https://metro.tempo.co/read/1041643/kenapa-djarot-saiful-hidayat-bilang-ahok-sekarang-kaya>*
Pidatonya di Kepulauan Seribu pada tahun lalu dianggap telah menodai
agama Islam. Ia pun divonis hukuman kurungan selama dua tahun. Ahok
telah ditahan pada 9 Mei lalu di Markas Komando Brimob, Depok, Jawa Barat.
Wayan menambahkan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selain
itu, remisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999
tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999
tentang Remisi, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan
PP Nomor 99 Tahun 2012.
"Remisi yang didapatkan Ahok nanti sudah sesuai dengan aturan-aturan
tersebut," tuturnya.
Remisi yang akan diterima Ahok pada hari Natal 2017 merupakan remisi
pertama yang dia peroleh sejak menjalani hukuman. Pada 17 Agustus lalu,
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga memberikan remisi hari
kemerdekaan, tapi Ahok belum bisa memperolehnya.
Ada beberapa hal yang harus dipenuhi seorang narapidana untuk
mendapatkan pengurangan masa kurungan. Adapun syaratnya adalah
berkelakuan baik dan minimal sudah menjalankan masa pidana selama enam
bulan. Hak tersebut tercantum dalam Keppres Nomor 174 Tahun 1999.
*Baca: Survei: Ahok di Penjara Tapi Lebih Populer Ketimbang Panglima TNI
<https://metro.tempo.co/read/1039302/survei-ahok-di-penjara-tapi-lebih-populer-ketimbang-panglima-tni>*
Berdasarkan Keppres Nomor 174 Tahun 1999, jika seseorang sudah menjalani
masa pidana selama enam bulan, ia akan mendapatkan remisi selama satu
bulan. Kemudian, jika satu tahun pertama pidana, mereka akan mendapatkan
remisi dua bulan. Begitu tahun kedua, mereka akan mendapatkan remisi
tiga bulan dan seterusnya sampai batas maksimal enam bulan.
Namun, berbeda dengan ketentuan keppres tersebut, Wayan mengatakan Ahok
<https://metro.tempo.co/read/1036698/begini-beda-dana-hibah-era-ahok-dan-anies-baswedan> akan
memperoleh remisi kurang dari satu bulan. "Rencana akan dapat remisi 15
hari," ujarnya.