From: 'j.gedearka' [email protected] [GELORA45] 
Sent: Monday, December 18, 2017 2:36 AM



https://metro.tempo.co/read/1043010/ahok-akan-dapat-remisi-saat-hari-natal-begini-kata-pengacara?

PilihanUtama&campaign=PilihanUtama_Click_5


Ahok Akan Dapat Remisi Saat Hari Natal, 
Begini Kata Pengacara 
Reporter: 
Irsyan Hasyim (Kontributor)
Editor: 
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Minggu, 17 Desember 2017 15:45 WIB 
 
Ahok Berbagi Kewenangan Gubernur dengan Djarot

TEMPO.CO, Depok - Kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja 
Purnama alias Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan kliennya akan mendapatkan 
remisi pada 25 Desember 2017. Ahok, yang divonis dua tahun penjara untuk kasus 
penistaan agama, akan mendapatkan potongan masa tahanan pada hari raya Natal. 

Menurut Wayan, Ahok telah menjalani hukuman selama lebih dari enam bulan. 
Selama menjalani hukuman penjara, Ahok juga berkelakuan baik dan menjalankan 
kewajiban sesuai dengan aturan. "Jadi Ahok telah memenuhi syarat administrasi 
untuk mendapatkan remisi," katanya saat dihubungi Tempo, Ahad, 17 Desember 2017.

Dalam perkara penistaan agama terkait dengan ucapan Ahok di Kepulauan Seribu, 
pengadilan menjatuhkan vonis dua tahun kepada mantan Gubernur DKI Jakarta itu. 
Ahok dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

Baca: Kenapa Djarot Saiful Hidayat Bilang Ahok Sekarang Kaya

Pidatonya di Kepulauan Seribu pada tahun lalu dianggap telah menodai agama 
Islam. Ia pun divonis hukuman kurungan selama dua tahun. Ahok telah ditahan 
pada 9 Mei lalu di Markas Komando Brimob, Depok, Jawa Barat.

Wayan menambahkan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diatur dalam 
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, remisi 
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata 
Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden (Keppres) 
Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 
Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012. 

"Remisi yang didapatkan Ahok nanti sudah sesuai dengan aturan-aturan tersebut," 
tuturnya.

Remisi yang akan diterima Ahok pada hari Natal 2017 merupakan remisi pertama 
yang dia peroleh sejak menjalani hukuman. Pada 17 Agustus lalu, Kementerian 
Hukum dan Hak Asasi Manusia juga memberikan remisi hari kemerdekaan, tapi Ahok 
belum bisa memperolehnya.

Ada beberapa hal yang harus dipenuhi seorang narapidana untuk mendapatkan 
pengurangan masa kurungan. Adapun syaratnya adalah berkelakuan baik dan minimal 
sudah menjalankan masa pidana selama enam bulan. Hak tersebut tercantum dalam 
Keppres Nomor 174 Tahun 1999.

Baca: Survei: Ahok di Penjara Tapi Lebih Populer Ketimbang Panglima TNI

Berdasarkan Keppres Nomor 174 Tahun 1999, jika seseorang sudah menjalani masa 
pidana selama enam bulan, ia akan mendapatkan remisi selama satu bulan. 
Kemudian, jika satu tahun pertama pidana, mereka akan mendapatkan remisi dua 
bulan. Begitu tahun kedua, mereka akan mendapatkan remisi tiga bulan dan 
seterusnya sampai batas maksimal enam bulan.

Namun, berbeda dengan ketentuan keppres tersebut, Wayan mengatakan Ahok akan 
memperoleh remisi kurang dari satu bulan. "Rencana akan dapat remisi 15 hari," 
ujarnya.







Kirim email ke