http://nasional.kompas.com/read/2017/12/19/23295271/muladi-ingatkan-setya-novanto-untuk-tak-

lagi-pura-pura-sakit


 Muladi Ingatkan Setya Novanto untuk Tak


 Lagi Pura-pura Sakit

Moh. Nadlir
Kompas.com - 19/12/2017, 23:29 WIB
Perumus Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Muladi, ketika ditemui di hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (19/12/2017). Perumus Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Muladi, ketika ditemui di hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (19/12/2017). (KOMPAS.com/ MOH NADLIR)

*JAKARTA, KOMPAS.com* - Politisi senior Partai Golkar Muladi <http://indeks.kompas.com/tag/Muladi> mengatakan, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP <http://indeks.kompas.com/tag/e-KTP> Setya Novanto <http://indeks.kompas.com/tag/Setya-Novanto> harus berani menghadapi proses peradilan kasusnya.

Dalam menghadapi proses hukumnya, Novanto <http://indeks.kompas.com/tag/Novanto> diingatkan Muladi untuk tak berpura-pura sakit.

"Fokus hadapi peradilan. Jangan pura-pura sakit dan sebagainya. Hadapi saja secara /gentleman/. Kalau nanti mempersulit, pidananya berat," kata Muladi ketika ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (19/12/2017).

Sebagai seseorang yang pernah duduk sebagai Ketua Mahkamah Partai Golkar, ia malu dengan apa yang dilakukan Novanto.

*Baca juga: PPATK Sebut Istri dan Anak Setya Novanto Bisa Saja Kena Pencucian Uang <http://nasional.kompas.com/read/2017/12/19/17363881/ppatk-sebut-istri-dan-anak-setya-novanto-bisa-saja-kena-pencucian-uang> *

Pada sidang perdana kasusnya, Novanto sempat mengeluh sakit sehingga pembacaan dakwaan tertunda.

"Rasanya sedih, punya mantan pimpinan partai seperti itu, apalagi jabatan mantan pimpinan ketua DPR kan tinggi sekali, jangan seperti itu," ujar Muladi.

Ia berharap, Novanto  lebih berjiwa ksatria menghadapi kasusnya.

"Kita mengharapkan tokoh yang pernah jadi Ketua DPR, pernah jadi ketua partai yang besar, /gentleman/. Kalau salah ya salah, jangan ada kesan pura-pura sakit dan sebagainya," kata dia.

Publik akan menilai Golkar dari sosok yang diusung di Pilkada maupun di jabatan publik lainnya.(Kompas TV)






Kirim email ke