http://nasional.kompas.com/read/2017/12/19/23295271/muladi-ingatkan-setya-novanto-untuk-tak-
lagi-pura-pura-sakit
Muladi Ingatkan Setya Novanto untuk Tak
Lagi Pura-pura Sakit
Moh. Nadlir
Kompas.com - 19/12/2017, 23:29 WIB
Perumus Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Muladi,
ketika ditemui di hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (19/12/2017).
Perumus Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Muladi,
ketika ditemui di hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (19/12/2017).
(KOMPAS.com/ MOH NADLIR)
*JAKARTA, KOMPAS.com* - Politisi senior Partai Golkar Muladi
<http://indeks.kompas.com/tag/Muladi> mengatakan, terdakwa kasus dugaan
korupsi proyek e-KTP <http://indeks.kompas.com/tag/e-KTP> Setya Novanto
<http://indeks.kompas.com/tag/Setya-Novanto> harus berani menghadapi
proses peradilan kasusnya.
Dalam menghadapi proses hukumnya, Novanto
<http://indeks.kompas.com/tag/Novanto> diingatkan Muladi untuk tak
berpura-pura sakit.
"Fokus hadapi peradilan. Jangan pura-pura sakit dan sebagainya. Hadapi
saja secara /gentleman/. Kalau nanti mempersulit, pidananya berat," kata
Muladi ketika ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (19/12/2017).
Sebagai seseorang yang pernah duduk sebagai Ketua Mahkamah Partai
Golkar, ia malu dengan apa yang dilakukan Novanto.
*Baca juga: PPATK Sebut Istri dan Anak Setya Novanto Bisa Saja Kena
Pencucian Uang
<http://nasional.kompas.com/read/2017/12/19/17363881/ppatk-sebut-istri-dan-anak-setya-novanto-bisa-saja-kena-pencucian-uang>
*
Pada sidang perdana kasusnya, Novanto sempat mengeluh sakit sehingga
pembacaan dakwaan tertunda.
"Rasanya sedih, punya mantan pimpinan partai seperti itu, apalagi
jabatan mantan pimpinan ketua DPR kan tinggi sekali, jangan seperti
itu," ujar Muladi.
Ia berharap, Novanto lebih berjiwa ksatria menghadapi kasusnya.
"Kita mengharapkan tokoh yang pernah jadi Ketua DPR, pernah jadi ketua
partai yang besar, /gentleman/. Kalau salah ya salah, jangan ada kesan
pura-pura sakit dan sebagainya," kata dia.
Publik akan menilai Golkar dari sosok yang diusung di Pilkada maupun di
jabatan publik lainnya.(Kompas TV)