Mendagri: Saya Yakin Gubernur Paham, Dia Pernah Menteri dengan Anggaran 
Terbesar...





JESSI CARINA
Kompas.com - 27/12/2017, 12:41 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan 
Merdeka Selatan, Rabu (27/12/2017). (KOMPAS.com/JESSI CARINA )
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan alasan 
Kemendagri mengevaluasi dana parpol pada APBD DKI 2018. Menurut dia, belum ada 
dasar hukum yang mengatur pemberian dana parpol hingga Rp 4.000 per suara.

Selain itu, Tjahjo juga meyakini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedanmemahami 
alasan Kemendagri mengoreksi dana parpol.

"Saya yakin Pak Gubernur sangat paham, dia pernah menteri (Mendikbud) dalam 
bingkai anggaran yang terbesar," ujar Tjahjo seusai memberi pengarahan 
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbag) RPJMD 2018-2022 di Balai Kota 
DKI Jakarta, Rabu (27/12/2017).

Tjahjo menegaskan, penganggaran harus dilakukan hati-hati. Sesuatu yang belum 
ada aturannya tidak bisa langsung dianggarkan.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Bersuara Saat Mendagri Bicarakan Evaluasi Dana Parpol

Sebelumnya, Kemendagri mencoret dana parpol Rp 4.000 per suara pada APBD DKI 
2018. Kemendagri merekomendasikan besaran bantuan itu kembali ke angka lama, 
yakni Rp 410 per suara untuk parpol yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta.

Kemendagri mencoret dana parpol karena belum ada revisi Peraturan Pemerintah 
Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang 
menyatakan adanya kenaikan bantuan dana.

Kirim email ke