----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'Chan CT' [email protected]
[sastra-pembebasan] <[email protected]>Kepada: GELORA_In
<[email protected]>Terkirim: Rabu, 27 Desember 2017 07.41.09 GMT+1Judul:
#sastra-pembebasan# Mendagri: Saya Yakin Gubernur Paham, Dia Pernah Menteri
dengan Anggaran Terbesar...
Mendagri: Saya Yakin Gubernur Paham, Dia Pernah Menteri dengan Anggaran
Terbesar...
JESSI CARINAKompas.com - 27/12/2017, 12:41 WIBMenteri Dalam Negeri Tjahjo
Kumolo di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu
(27/12/2017). (KOMPAS.com/JESSI CARINA )
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan alasan
Kemendagri mengevaluasi dana parpol pada APBD DKI 2018. Menurut dia, belum ada
dasar hukum yang mengatur pemberian dana parpol hingga Rp 4.000 per suara.
Selain itu, Tjahjo juga meyakini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedanmemahami
alasan Kemendagri mengoreksi dana parpol.
"Saya yakin Pak Gubernur sangat paham, dia pernah menteri (Mendikbud) dalam
bingkai anggaran yang terbesar," ujar Tjahjo seusai memberi pengarahan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbag) RPJMD 2018-2022 di Balai Kota
DKI Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Tjahjo menegaskan, penganggaran harus dilakukan hati-hati. Sesuatu yang belum
ada aturannya tidak bisa langsung dianggarkan.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Bersuara Saat Mendagri Bicarakan Evaluasi Dana Parpol
Sebelumnya, Kemendagri mencoret dana parpol Rp 4.000 per suara pada APBD DKI
2018. Kemendagri merekomendasikan besaran bantuan itu kembali ke angka lama,
yakni Rp 410 per suara untuk parpol yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta.
Kemendagri mencoret dana parpol karena belum ada revisi Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang
menyatakan adanya kenaikan bantuan dana.