From: 'j.gedearka' [email protected] [GELORA45] 
Sent: Friday, December 29, 2017 2:40 AM
  



http://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/28/191300026/sri-mulyani-barang-pribadi-senilai-500-dollar-as-bebas-bea-masuk
 


Sri Mulyani: Barang Pribadi Senilai 500 Dollar AS 
Bebas Bea Masuk
Yoga Hastyadi Widiartanto
Kompas.com - 28/12/2017, 19:13 WIB

Menkeu Sri Mulyani(Yoga Hastyadi Widiartanto)


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati 
mengumumkan rencana perubahan terhadap PMK No 188/PMK.04/2010 tentang Impor 
Barang yang Dibawa oleh Penumpang. Perubahan tersebut memberi kelonggaran dalam 
tata cara membawa barang asal luar negeri untuk masuk Indonesia.

Bila sebelumnya penumpang dibatasi hanya boleh membawa barang dengan nilai 
maksimal 250 dollar AS atau setara Rp 3,3 juta, maka dengan adanya perubahan 
tersebut, penumpang boleh membawa barang senilai 500 dollar AS atau setara Rp 
6,77 juta tanpa terkena bea masuk.

Kelonggaran tersebut berlaku untuk barang bawaan penumpang yang digunakan untuk 
tujuan pemakaian pribadi; dan tidak berlaku bagi penumpang yang membawa masuk 
barang dari luar negeri untuk tujuan berjualan di dalam negeri.

"Kami menyampaikan pada masyarakat bahwa batas membawa barang bebas bea masuk 
sekarang dinaikkan dari 250 dollar AS per orang, menjadi 500 dollar AS per 
orang," kata  wanita yang akrab disapa Ani itu, dalam Konferensi Pers Ketentuan 
Barang Ekspor dan Impor yang Dibawa Penumpang, di Gedung Kemenkeu, Kamis 
(28/12/2017).

Baca juga: Sri Mulyani: Negara yang Bisa Ekspor Menunjukkan Negara Maju

Revisi PMK No 188/PMK.04/2010 rencananya akan berlaku dalam rentang satu atau 
dua hari mendatang. Saat ini, hasil peraturan tersebut masih menunggu penomoran 
dari Kementerian Hukum dan HAM, sehingga masih belum diberlakukan.

"Semoga dalam satu atau dua hari ini keluar. Kalau sudah keluar ya ini 
berlaku," ucapnya.

Ani menjelaskan lebih rinci, bila barang yang dibawa melebihi ketentuan, maka 
selisih nilainya akan dikenai bea masuk sebesar 10 persen. Selain itu, barang 
juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai ( PPn) 10 persen, serta Pajak 
Penghasilan (PPh) 7,5 persen untuk yang memiliki NPWP; atau 15 persen untuk 
yang tidak memiliki NPWP.

Sebagai contoh, jika penumpang membawa barang senilai 800 dollar AS, maka dia 
mendapatkan bebas bea masuk sebesar 500 dollar AS. Sedangkan selisihnya, 300 
dollar AS akan dikenai bea masuk 10 persen.

Sementara perhitungan PPn dan PPh akan menggunakan total antara selisih nilai 
dengan besaran bea masuk; yakni PPn 10 persen dari 330 dollar AS dan PPh 7,5 
persen atau 15 persen dari 330 dollar AS.

PenulisYoga Hastyadi Widiartanto
EditorErlangga Djumena






Kirim email ke