https://nasional.tempo.co/read/1046748/india-akan-larang-pengeras-suara-di-menara-masjid-kuil
India akan Larang Pengeras Suara di Menara
Masjid, Kuil
Reporter:
Idrus F. Shahab
Editor:
Idrus F. Shahab
Selasa, 2 Januari 2018 16:29 WIB
0 komentar
<https://nasional.tempo.co/read/1046748/india-akan-larang-pengeras-suara-di-menara-masjid-kuil#comments>
00001
# Font:
# Ukuran Font: -
<https://nasional.tempo.co/read/1046748/india-akan-larang-pengeras-suara-di-menara-masjid-kuil#font-decrease>
+
<https://nasional.tempo.co/read/1046748/india-akan-larang-pengeras-suara-di-menara-masjid-kuil#font-increase>
#
#
India akan Larang Pengeras Suara di Menara Masjid, Kuil
<https://nasional.tempo.co/read/1046748/india-akan-larang-pengeras-suara-di-menara-masjid-kuil>
Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Seorang aktivis di India
<https://dunia.tempo.co/read/695325/penganut-hindu-di-india-menurun-umat-islam-meningkat>
telah mengajukan permohonan ke pengadilan agar melarang penggunaan
pengeras suara yang dipasang di menara-menara mandir (kuil Hindu),
masjid dan rumah ibadah lainnya. Mendengar alasan yang diajukannya dalam
sidang pemeriksaan perdana, Pejabat Ketua Pengadilan Tinggi Gita Mittal
dan Hakim Hari Shankar di New Delhi, akhirnya memutuskan akan membahas
persoalan ini ke sidang berikutnya, 29 Januari 2018 nanti.
Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Di mata Sanjiv Kumar, aktivis PIL (Litigasi untuk Kepentingan Publik),
di samping mengganggu ruang publik, pengeras suara yang memekakkan itu
telah melanggar hak privasi orang-orang yang tak ingin mendengarkannya.
Pengeras suara juga dinilainya telah mengganggu orang-orang yang tengah
berbicara dan tidur. "Mungkin ada pasien penderita gangguan syaraf yang
terpaksa menanggung akibat yang tak baik baginya. Anak-anak balita juga
menanggung akibatnya," katanya.
Baca: Anggota DPR: Pengeras Suara di Tempat Ibadah Perlu Diatur
<https://nasional.tempo.co/read/792301/anggota-dpr-pengeras-suara-di-tempat-ibadah-perlu-diatur>
Membenturkan apa yang dilakukannya dengan Hak Kebebasan Beragama
--sebagaimana tercantum dalam Konstitusi India, Pasal 25 dan 26--
menurut Kumar, bukanlah dalih yang tepat. Soalnya pengeras suara yang
mulai dipakai di India pada 1924, umurnya kurang dari 100 tahun, masih
terlalu muda dibandingkan dengan agama-agama yang sudah berusia
4.000-5.000 tahun. "Pengeras suara tak pernah menjadi bagian dari
agama-agama, apakah itu Hindu, Jain, Buddha, Kristen, Islam, Sikh atau
Zoroaster," tuturnya. Petisi yang disampaikannya itu juga meminta
penegakan peraturan melalui pengawasan. Jika ada pengaduan, sanksi yang
tegas pun bisa dikenakan kepada mereka yang telah berulang kali
melanggar. Ribuan umat Muslim melakukan salat Idul Fitri berjamaah di
Masjid Jami di New Delhi, India, 7 Juli 2016. Seluruh umat Muslim di
dunia merayakan hari raya Idul Fitri pada 6-7 Juli 2016. AP Photo
Pengadilan, menurut /India Today/, sempat menawarkan pimpinan tertinggi
Kuil Jai Madar dan imam Masjid Gosiya yang kebetulan hadir dalam sidang
pemeriksaan akhir November tahun lalu supaya mematuhi arahan pengadilan.
"Tantangan terbesar kami adalah mengatasi masalah sensitif ini dengan
cara bersahabat. Saya senang karena pemerintah (diwakili kepolisian)
mengundang mereka ke pengadilan, sekalian mencari jalan keluar ketimbang
langsung memberlakukan peraturan," kata penasihat pemerintah Anjana Gosain.
Sejauh ini pengadilan sudah memutuskan agar pengeras suara diarahkan
kepada jemaah yang sedang beribadah, dan ini akan membuat orang-orang
yang tak ingin mendengarnya tak terganggu.
Di Indonesia, ada Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid,
Langgar, dan Mushola yang mengharuskan agar pengguna pengeras suara
dapat menghindari kebisingan atau dengung yang muncul. Sesuai tuntunan
Rasulullah, suara azan memang harus ditinggikan karena ia merupakan
penanda salat dan ini tak perlu diperdebatkan lagi. Yang perlu
diperhatikan adalah agar suara muazin tidak sumbang dan sebaliknya enak,
merdu, dan syahdu.
Sayangnya, instruksi soal pengeras suara yang ada dalam situs Kemenag
itu hanya memberi pedoman dasar dalam menggunakan pengeras suara. Tidak
ada sanksi yang tercantum dalam instrumen itu bagi masjid yang
melanggar. Tidak seperti di India, jika merasa terganggu dengan pengeras
suara, maka yang bisa dilakukannya hanya membicarakannya secara
kekeluargaan dengan pengelola masjid setempat dengan merujuk pada
instruksi Kemenag tersebut.
Idrus F Shahab I LAWMAG
------------------------------------------------------------------------
# India <https://www.tempo.co/tag/india>