From: 'j.gedearka' [email protected] [GELORA45] 
Sent: Wednesday, January 3, 2018 3:41 AM
  



https://nasional.tempo.co/read/1046748/india-akan-larang-pengeras-suara-di-menara-masjid-kuil


India akan Larang Pengeras Suara 
di Menara Masjid, Kuil 
Reporter: 
Idrus F. Shahab
Editor: 
Idrus F. Shahab
Selasa, 2 Januari 2018 16:29 WIB 
 
Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang aktivis di India telah mengajukan permohonan ke 
pengadilan agar melarang penggunaan pengeras suara yang dipasang di 
menara-menara mandir (kuil Hindu), masjid dan rumah ibadah lainnya. Mendengar 
alasan yang diajukannya dalam sidang pemeriksaan perdana, Pejabat Ketua 
Pengadilan Tinggi Gita Mittal dan Hakim Hari Shankar di New Delhi, akhirnya 
memutuskan akan membahas persoalan ini ke sidang berikutnya, 29 Januari 2018 
nanti.

Di mata Sanjiv Kumar, aktivis PIL (Litigasi untuk Kepentingan Publik), di 
samping mengganggu ruang publik, pengeras suara yang memekakkan itu telah 
melanggar hak privasi orang-orang yang tak ingin mendengarkannya. Pengeras 
suara juga dinilainya telah mengganggu orang-orang yang tengah berbicara dan 
tidur. "Mungkin ada pasien penderita gangguan syaraf yang terpaksa menanggung 
akibat yang tak baik baginya. Anak-anak balita juga menanggung akibatnya," 
katanya.

Baca: Anggota DPR: Pengeras Suara di Tempat Ibadah Perlu Diatur  

Membenturkan apa yang dilakukannya dengan Hak Kebebasan Beragama --sebagaimana 
tercantum dalam Konstitusi India, Pasal 25 dan 26-- menurut Kumar, bukanlah 
dalih yang tepat. Soalnya pengeras suara yang mulai dipakai di India pada 1924, 
umurnya kurang dari 100 tahun, masih terlalu muda dibandingkan dengan 
agama-agama yang sudah berusia 4.000-5.000 tahun. "Pengeras suara tak pernah 
menjadi bagian dari agama-agama, apakah itu Hindu, Jain, Buddha, Kristen, 
Islam, Sikh atau Zoroaster," tuturnya. Petisi yang disampaikannya itu juga 
meminta penegakan peraturan melalui pengawasan. Jika ada pengaduan, sanksi yang 
tegas pun bisa dikenakan kepada mereka yang telah berulang kali melanggar.

 Ribuan umat Muslim melakukan salat Idul Fitri berjamaah di Masjid Jami di New 
Delhi, India, 7 Juli 2016. Seluruh umat Muslim di dunia merayakan hari raya 
Idul Fitri pada 6-7 Juli 2016. AP Photo

Pengadilan, menurut India Today, sempat menawarkan pimpinan tertinggi Kuil Jai 
Madar dan imam Masjid Gosiya yang kebetulan hadir dalam sidang pemeriksaan 
akhir November tahun lalu supaya mematuhi arahan pengadilan. "Tantangan 
terbesar kami adalah mengatasi masalah sensitif ini dengan cara bersahabat.. 
Saya senang karena pemerintah (diwakili kepolisian) mengundang mereka ke 
pengadilan, sekalian mencari jalan keluar ketimbang langsung memberlakukan 
peraturan," kata penasihat pemerintah Anjana Gosain.

Sejauh ini pengadilan sudah memutuskan agar pengeras suara diarahkan kepada 
jemaah yang sedang beribadah, dan ini akan membuat orang-orang yang tak ingin 
mendengarnya tak terganggu.

Di Indonesia, ada Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 
Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan 
Mushola yang mengharuskan agar pengguna pengeras suara dapat menghindari 
kebisingan atau dengung yang muncul. Sesuai tuntunan Rasulullah, suara azan 
memang harus ditinggikan karena ia merupakan penanda salat dan ini tak perlu 
diperdebatkan lagi. Yang perlu diperhatikan adalah agar suara muazin tidak 
sumbang dan sebaliknya enak, merdu, dan syahdu.

Sayangnya, instruksi soal pengeras suara yang ada dalam situs Kemenag itu hanya 
memberi pedoman dasar dalam menggunakan pengeras suara. Tidak ada sanksi yang 
tercantum dalam instrumen itu bagi masjid yang melanggar. Tidak seperti di 
India, jika merasa terganggu dengan pengeras suara, maka yang bisa dilakukannya 
hanya membicarakannya secara kekeluargaan dengan pengelola masjid setempat 
dengan merujuk pada instruksi Kemenag tersebut.

Idrus F Shahab I LAWMAG


--------------------------------------------------------------------------------

a.. India 










Kirim email ke