Parlemen Israel Sahkan UU Perkuat Kendali di Yerusalem 
http://www.beritasatu.com/dunia/471517-parlemen-israel-sahkan-uu-perkuat-kendali-di-yerusalem.html
 
 Bendera Israel berkibar di depan sebuah masjid di kota Yerusalem pada 1 
Desember 2017. (AFP)
 

 Oleh: Heru Andriyanto / HA | Rabu, 3 Januari 2018 | 01:56 WIB

 

 Tel Aviv - Dimotivasi oleh pengakuan Amerika Serikat atas Yerusalem sebagai 
ibu kota Israel, parlemen negara Yahudi tersebut mengambil langkah baru untuk 
makin memperkuat kekuasaan dan kendalinya atas Yerusalem dan akan makin 
membahayakan solusi dua negara.
 

 Pada Selasa (2/1), parlemen Israel atau Knesset mengesahkan undang-undang (UU) 
yang bisa mengesampingkan Yerusalem dari setiap negosiasi dengan Palestina.
 

 UU tersebut menyatakan bahwa setiap upaya untuk memberikan kendali Yerusalem 
ke pihak asing harus mendapat persetujuan dari mayoritas super parlemen, atau 
minimal 80 dari 120 anggota Knesset. UU ini sebetulnya merupakan amendemen dari 
Hukum Dasar Israel, pedoman hukum kedua setelah konstitusi.
 

 Sebelumnya disebutkan bahwa persyaratan untuk hal tersebut adalah mayoritas 
sederhana atau dukungan 61 anggota Knesset.
 

 Selain itu, amendemen juga memberi kewenangan kepada Knesset untuk mengubah 
perbatasan kota Yerusalem dengan mayoritas sederhana, asalkan warga yang 
dipindahkan dari kota tersebut tetap di bawah kedaulatan Israel. Ketentuan ini 
memungkinkan Israel untuk memindahkan warga Palestina dari Yerusalem.
 

 Awal Desember lalu, Presiden AS Donald Trump resmi mengakui Yerusalem sebagai 
ibu kota Israel dan bahkan mengungkap rencana memindahkan kantor kedutaan AS 
dari Tel Aviv ke Yerusalem.
 

 Palestina bereaksi keras terhadap UU baru tersebut, dan menganggapnya sebagai 
"pernyataan perang" melawan rakyat Palestina dan identitas mereka.
 

 "Pemungutan suara (Knesset) ini dengan jelas mengindikasikan bahwa Israel 
secara resmi menyatakan akhir dari proses politik dan sudah mulai memaksa untuk 
mendikte kebijakan-kebijakan de facto," kata Nabil Abu Rudeineh, juru bicara 
Presiden Mahmoud Abbas.
 

 "Keputusan Trump tidak memiliki legitimasi, dan juga tidak ada legitimasi sama 
sekali untuk keputusan Knesset Israel. Kami sama sekali tidak akan membiarkan 
disahkannya rencana-rencana yang bisa mmebahayakan masa depan kawasan dan 
dunia."
 

 Meskipun amendemen menuntut dukungan minimal 80 suara untuk menyerahkan tiap 
bagian Yerusalem ke pihak lain, amendemen itu sendiri bisa dibatalkan atau 
diubah cukup dengan 61 suara. Dengan demikian, setiap koalisi pemerintah bisa 
mengubah UU tersebut karena syarat minimum koalisi adalah 61 kursi.
 

 Sejak Trump mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel, para pemimpin 
Palestina menyatakan mereka tidak lagi menganggap Amerika Serikat sebagai 
mediator yang tulus dalam perundingan damai, menjaga jarak dengan pemerintahan 
Trump, dan membatalkan pertemuan dengan utusan Gedung Putih.
 

 Dulu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu setuju dengan solusi dua 
negara untuk menghentikan konflik israel-Palestina, namun pada 2015 dia berubah 
pikiran dengan mengatakan negara Palestina tidak akan pernah berdiri selama dia 
menjabat.
 


Sumber: CNN

 

Kirim email ke