Tiongkok Resmi Berlakukan Hukum Pajak Pelestarian Lingkungan 
        2018-01-03 12:45:01  CRI 
      Tiongkok secara resmi memberlakukan Hukum Pajak Pelestarian Lingkungan 
mulai dari tanggal 1 Januari 2018. Hukum tersebut merupakan hukum pajak pertama 
di Tiongkok yang bertujuan mendorong pembangunan ekologi yang maju secara 
kultural. Hukum tersebut menetapkan bahwa polutan udara, polutan air, limbah 
padat dan polusi suara termasuk dalam lingkupan pemungutan pajak. Pemberlakuan 
Hukum Pajak Pelestarian Lingkungan akan memaksa perusahaan mengadakan upgrade 
dan perombakan, sehingga akan mendatangkan manfaat positif bagi restrukturisasi 
industri.

      Diberlakukannya Hukum Pajak Pelestarian Lingkungan ini sekaligus 
menandakan sistem pemungutan biaya atas pembuangan limbah yang telah berlaku 
sekitar 40 tahun di Tiongkok akhirnya dihapuskannya. Profesor Universitas 
Renmin Tiongkok Lan Hong menyatakan, dibandingkan dengan sistem pemungutan 
biaya atas pembuangan limbah, Hukum Pajak Pelestarian Lingkungan ini lebih baku.

      Berdasarkan hukum tersebut, sasaran dan ruang lingkup pemungutan pajak 
sama dengan biaya pembuangan limbah sebelumnya, yaitu polutan udara, polutan 
air, limbah padat serta polusi udara yang dibuang langsung dan mencemari 
lingkungan. Sasaran pemungutan pajak pelestarian lingkungan ialah perusahaan 
dan pelaku industri yang secara langsung membuang polutan terkait ke wilayah 
dan perairan laut Republik Rakyat Tiongkok. Ini berarti bahwa asalkan tidak 
secara membuang polutan dan mencemari lingkungan, maka tidak perlu membayar 
pajak pelestarian lingkungan. Selain itu, orang pribadi juga tidak membayar 
pajak tersebut.

      Wakil Direktur Balai Riset Sumber Daya dan Lingkungan Pusat Penelitian 
Pembangunan Dewan Negara Tiongkok Chang Jiwen mengatakan, dilihat dari 
kebijakan berbagai provinsi dan kota sekarang ini, terdapat perbedaan yang 
relatf besar antara standar pemungutan pajak pelestarian lingkungan di berbagai 
tempat. Provinsi Liaoning, Jilin, Anhui dan Xinjiang menerapkan pemungutan 
pajak menurut standar terendah, sedangkan pemungutan pajak di Beijing, Tianjin, 
Hebei dan Shanghai relatif tinggi. Analis meramalkan, setelah Hukum Pajak 
Pelestarian Lingkungan diberlakukan, angka pemungutan tahunan mungkin akan 
mencapai 50 miliar yuan RMB. Hukum ini akan mendatangkan dampak yang paling 
besar terhadap perusahaan yang membuang polutan udara dan polutan air. Chang 
Jiwen berpendapat, pelaksanaan Hukum Pajak Pelestarian Lingkungan akan 
mendatangkan peranan positif bagi restrukturisasi industri.

      Berdasarkan peraturan, Pajak Pelestarian Lingkungan di masing-masing 
daerah akan dijadikan sebagai pendapatan lokal. Pajak itu adalah dana tambahan 
untuk pelestarian lingkungan yang memungkinkan pemerintah daerah membenahi 
polusi secara lebih baik
     

Kirim email ke