Tiongkok Resmi Berlakukan Hukum Pajak Pelestarian Lingkungan
2018-01-03 12:45:01 CRI
Tiongkok secara resmi memberlakukan Hukum Pajak Pelestarian Lingkungan
mulai dari tanggal 1 Januari 2018. Hukum tersebut merupakan hukum pajak pertama
di Tiongkok yang bertujuan mendorong pembangunan ekologi yang maju secara
kultural. Hukum tersebut menetapkan bahwa polutan udara, polutan air, limbah
padat dan polusi suara termasuk dalam lingkupan pemungutan pajak. Pemberlakuan
Hukum Pajak Pelestarian Lingkungan akan memaksa perusahaan mengadakan upgrade
dan perombakan, sehingga akan mendatangkan manfaat positif bagi restrukturisasi
industri.
Diberlakukannya Hukum Pajak Pelestarian Lingkungan ini sekaligus
menandakan sistem pemungutan biaya atas pembuangan limbah yang telah berlaku
sekitar 40 tahun di Tiongkok akhirnya dihapuskannya. Profesor Universitas
Renmin Tiongkok Lan Hong menyatakan, dibandingkan dengan sistem pemungutan
biaya atas pembuangan limbah, Hukum Pajak Pelestarian Lingkungan ini lebih baku.
Berdasarkan hukum tersebut, sasaran dan ruang lingkup pemungutan pajak
sama dengan biaya pembuangan limbah sebelumnya, yaitu polutan udara, polutan
air, limbah padat serta polusi udara yang dibuang langsung dan mencemari
lingkungan. Sasaran pemungutan pajak pelestarian lingkungan ialah perusahaan
dan pelaku industri yang secara langsung membuang polutan terkait ke wilayah
dan perairan laut Republik Rakyat Tiongkok. Ini berarti bahwa asalkan tidak
secara membuang polutan dan mencemari lingkungan, maka tidak perlu membayar
pajak pelestarian lingkungan. Selain itu, orang pribadi juga tidak membayar
pajak tersebut.
Wakil Direktur Balai Riset Sumber Daya dan Lingkungan Pusat Penelitian
Pembangunan Dewan Negara Tiongkok Chang Jiwen mengatakan, dilihat dari
kebijakan berbagai provinsi dan kota sekarang ini, terdapat perbedaan yang
relatf besar antara standar pemungutan pajak pelestarian lingkungan di berbagai
tempat. Provinsi Liaoning, Jilin, Anhui dan Xinjiang menerapkan pemungutan
pajak menurut standar terendah, sedangkan pemungutan pajak di Beijing, Tianjin,
Hebei dan Shanghai relatif tinggi. Analis meramalkan, setelah Hukum Pajak
Pelestarian Lingkungan diberlakukan, angka pemungutan tahunan mungkin akan
mencapai 50 miliar yuan RMB. Hukum ini akan mendatangkan dampak yang paling
besar terhadap perusahaan yang membuang polutan udara dan polutan air. Chang
Jiwen berpendapat, pelaksanaan Hukum Pajak Pelestarian Lingkungan akan
mendatangkan peranan positif bagi restrukturisasi industri.
Berdasarkan peraturan, Pajak Pelestarian Lingkungan di masing-masing
daerah akan dijadikan sebagai pendapatan lokal. Pajak itu adalah dana tambahan
untuk pelestarian lingkungan yang memungkinkan pemerintah daerah membenahi
polusi secara lebih baik