Senin 08 Januari 2018, 09:49 WIB Ahok Gugat Cerai Vero, Ini Pandangan PGI soal Cerai diKristen Aditya Mardiastuti – detikNews Jakarta - Mantan Gubernur DKIJakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi menggugat cerai istrinya, VeronicaTan. Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) pun menjelaskan soalperceraian dalam Kristen.
"Dalam kekristenan, tidak memperkenankan adanya perceraian," kataSekretaris Umum PGI pendeta Gomar Gultom kepada detikcom, Senin (8/1/2018). Gomar menjelaskan, karena tidak diperkenankan adanya perceraian, tidak ada tatacara cerai menurut hukum Kristen. "Hukum yang terutamadalam kekristenan adalah kasih. Dengan mengedepankan kasih, segala pertikaiandan ketidakharmonisan dalam hubungan suami-istri dapat diselesaikan. Dengankasih, hati yang terasing dan terpecah dapat digenggam sehingga utuhkembali," ujarnya.. Secara umum, lanjut Gomar, perceraian dalam Kristen hanya dimungkinkan olehcerai mati dan zina. Namun, menurutnya, aturan di sejumlah gereja makin longgardan makin realistis menghadapi kenyataan saat ini. Meski demikian, tetap sajatidak ada pedoman yang bisa digunakan untuk perceraian. Dalam Alkitab di Matius 19 ayat 6 dengan tegas disebutkan soal hukum pernikahanbagi orang Kristen. Isinya: "Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkansatu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikanmanusia." "Gereja-gerejaLutheran, seperti HKBP, GKPI, dan lain-lain hingga kini mempertahankan tidakboleh cerai kecuali oleh perzinaan. Perceraian ini dimungkinkan karena yangberzina tersebut telah kena hukum siasat gereja dan olehnya bolehdiceraikan," jelas Gomar. (hri/fjp)
