Senin 08 Januari 2018, 09:49 WIB Ahok Gugat Cerai Vero, Ini Pandangan PGI 
soal Cerai diKristen Aditya Mardiastuti – detikNews Jakarta - Mantan Gubernur 
DKIJakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi menggugat cerai istrinya, 
VeronicaTan. Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) pun menjelaskan 
soalperceraian dalam Kristen.

"Dalam kekristenan, tidak memperkenankan adanya perceraian," kataSekretaris 
Umum PGI pendeta Gomar Gultom kepada detikcom, Senin (8/1/2018).

Gomar menjelaskan, karena tidak diperkenankan adanya perceraian, tidak ada 
tatacara cerai menurut hukum Kristen. "Hukum yang terutamadalam kekristenan 
adalah kasih. Dengan mengedepankan kasih, segala pertikaiandan 
ketidakharmonisan dalam hubungan suami-istri dapat diselesaikan. Dengankasih, 
hati yang terasing dan terpecah dapat digenggam sehingga utuhkembali," ujarnya..

Secara umum, lanjut Gomar, perceraian dalam Kristen hanya dimungkinkan 
olehcerai mati dan zina. Namun, menurutnya, aturan di sejumlah gereja makin 
longgardan makin realistis menghadapi kenyataan saat ini. Meski demikian, tetap 
sajatidak ada pedoman yang bisa digunakan untuk perceraian.

Dalam Alkitab di Matius 19 ayat 6 dengan tegas disebutkan soal hukum 
pernikahanbagi orang Kristen. Isinya: "Demikianlah mereka bukan lagi dua, 
melainkansatu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh 
diceraikanmanusia." "Gereja-gerejaLutheran, seperti HKBP, GKPI, dan lain-lain 
hingga kini mempertahankan tidakboleh cerai kecuali oleh perzinaan. Perceraian 
ini dimungkinkan karena yangberzina tersebut telah kena hukum siasat gereja dan 
olehnya bolehdiceraikan," jelas Gomar. (hri/fjp)

Kirim email ke