https://x.detik.com/detail/investigasi/20180105/Jual-Ginjal-Berujung-Nestapa/index.php
Jual Ginjal Berujung Nestapa
Ilustrasi: Edi Wahyono
Senin, 8 Januari 2017
Raut wajah Ita Diana pucat. Wajah perempuan 41 tahun itu juga masih
terlihat menyimpan kesedihan mendalam. Kesehatan Ita pun selalu drop.
Fisiknya tak boleh terlalu capek. Maklum, sudah hampir 10 bulan ini Ita
harus hidup dengan satu ginjal karena ginjal kirinya dia jual.
“/Monggo/, silakan masuk. Ini rumah mertua saya,” ucap Ita berusaha
tersenyum ketika menyambut *detikX* di rumah yang beralamat di Jalan
Wukir, Gang 10, RT 05 RW 01, Kelurahan Temas, Kota Batu, Jawa Timur,
Senin, 1 Januari 2018.
Ita bersama suaminya, Kasyadi, 45 tahun, dan ketiga anaknya terpaksa
menumpang hidup di rumah orang tuanya, Supai, 73, tahun, dan Juma’iyah,
59 tahun, setelah rumah mereka di Jalan Wukir, Gang 5, dijual pada
pertengahan 2016. Praktis, rumah sangat sederhana dan berukuran kecil
itu sesak diisi tujuh orang.
Entah kenapa pasangan suami-istri itu menjual rumahnya. Ita hanya
mengaku ia dan Kasyadi, yang sehari-harinya hanya bekerja serabutan,
punya utang Rp 350 juta kepada sebuah koperasi di desanya. Ita enggan
berterus terang utang sebesar itu untuk apa. Kasyadi sendiri menolak
berbicara dan memilih berdiam di kamar. Ia sebelumnya bekerja di Kalimantan.
Selain menjual rumah, Ita nekat menjual ginjal tanpa izin Kasyadi dan
keluarga besarnya. Niat menjual organ tubuh itu berawal ketika ia
menemani salah satu sahabatnya yang sedang dirawat di Rumah Sakit dr
Saiful Anwar (RSSA), Kota Malang, pada Februari 2017. Selama sepuluh
hari di rumah sakit, ia sering berbincang-bincang dengan perawat dan
asisten dokter.
Ita Diana (tengah)
*Foto: Muhammad Aminuddin/detikX*
Perempuan yang memang sangat polos ini sempat menceritakan kesulitan
hidupnya akibat terlilit utang. Mungkin karena kasihan dan iba, kata
Ita, salah satu perawat RSSA menyarankan agar dia menemui dr Atma
Gunawan dan dr Rifa’i. Keduanya adalah ketua dan anggota Tim
Transplantasi Ginjal RSSA.
Karena didorong keinginan agar utangnya segera lunas, Ita memberanikan
diri menemui kedua dokter ginjal itu dengan diantar perawat yang
merekomendasikan. Pertemuan dengan kedua dokter itu berlangsung hingga
beberapa kali. “Sudah, Ibu jangan khawatir. Kalau ginjal mau diberikan,
pasti penerima akan melunasi beban utang Ibu,” ujar Ita menirukan
pembicaraan dengan tim dokter itu.
Saya tagih beberapa kali, tapi Pak Erwin malah mengusir dan menghina
saya.”
Tak berapa lama, Ita dipertemukan dengan Erwin Susilo, seorang pengusaha
/showroom/ mobil ‘Hindra Jaya’ di Kota Malang, yang menderita gagal
ginjal. Sejak Juli 2016, Erwin melakukan cuci darah dua kali seminggu di
RSSA dan tengah antre untuk menjalani pencangkokan ginjal.
Ita juga bertemu dengan istri Erwin bernama Ninik. Saat itu, baik Erwin
maupun Ninik berjanji akan melunasi utang yang selama ini menjadi beban
Ita. Setelah dites, ternyata ginjal Ita cocok didonorkan kepada Erwin.
Walau tak ada perjanjian di atas kertas, Ita percaya karena yang
terlibat adalah dokter-dokter RSSA.
”Sudah, tak usah dipikir dulu. Yang penting Bapak (Erwin) sehat dulu.
Keluarga kami tak akan menutup mata, pasti membantu kebutuhan Ibu,”
cerita Ita menirukan perkataan Ninik.
Setelah ada kesepakatan, Ita diinapkan di Jonas Homestay, Jalan Dr
Soetomo, yang lokasinya tak jauh dari RSSA, pada 17-24 Februari 2017.
Selama menginap, Ita diberi uang Rp 75 ribu per hari oleh Erwin dan
Ninik. Setelah itu, Ita diinapkan di ruang paviliun kelas 1 RSSA untuk
menjalani operasi pengangkatan ginjal.
Rumah Sakit Umum Daerah Dr Saiful Anwar tempat Ita menjalani donor ginjal.
*Foto: Muhammad Aminuddin/detikX*
Setelah menjalani operasi, saat itulah Ninik memberikan uang tali kasih
sebesar Rp 74 juta secara bertahap. Pertama diberikan Rp 50 juta, kedua
Rp 20 juta, dan ketiga Rp 4 juta. Ita pun mengira akan diberi uang lagi
untuk menutupi utangnya. Tapi, setelah lama ditunggu, mereka tak pernah
menghubungi dan memberikan uang lagi.
Ita pun terpaksa menyambangi rumah Erwin di Jalan Kaliurang 6, Malang,
untuk menanyakan sisa uang yang akan diberikan guna melunasi utang.
Alangkah kagetnya dia lantaran bukan uang yang diterima, melainkan
hinaan dan pengusiran. “Saya tagih beberapa kali, tapi Pak Erwin malah
mengusir dan menghina saya,” ujar Ita lirih. Matanya berkaca-kaca.
Ita menemui dr Atma dengan harapan bisa menjembatani dirinya dengan
keluarga Erwin. Alih-alih mendapatkan uang, justru Ita tambah tertekan.
Ia ditakut-takuti bisa masuk penjara apabila terus menuntut sisa
pembayaran operasi donor ginjalnya. “Kalau saya ramai atau /nagih/, kata
dokter, malah saya bisa dipenjara. Saya makin takut dan bingung,” ujar Ita.
Saat itu dr Atma memintanya membuat rekening bank. Ia mendapat uang Rp
500 ribu per bulan untuk membiayai sekolah anak-anaknya. Namun, sebulan
belakangan ini, transferan itu terhenti. Disarankan temannya agar
mengadu, Ita tak mau. Teman-temannya lantas mengunggah kasus Ita
tersebut ke media sosial.
Unggahan itu membuat pengacara bernama Yossiro Ardhana Rahman tergugah
untuk membantu. Yossiro dan beberapa rekan pengacara mencoba
mempertemukan Ita dengan Erwin dan RSSA. Erwin bersama Ninik akhirnya
menemui Ita di Balai Latihan Kerja Guna Karya Insan Mandiri di Jalan
Metro Nomor 7, Kelurahan Bunulrejo, Kota Malang, pada 21 Desember 2017.
Pertemuan dilakukan di tempat itu karena Ita tengah menjalani pelatihan
sebagai tenaga kerja Indonesia. Sayang, pertemuan tertutup ini tak
membuahkan jalan keluar yang menggembirakan. Akhirnya Yossiro dan Ita
melaporkan dugaan tindak kejahatan pencurian dan penipuan dengan janji
uang yang tak terbayarkan ke Polres Kota Malang.
Yossiro mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi kepada RSSA
mengenai transplantasi ginjal yang dialami kliennya itu pada 28 Desember
2017. “Dan mereka sampai saat ini belum memberikannya,” ujar Yossiro
kepada *detikX*.
RSSA Malang mengakui telah melakukan transplantasi ginjal sebanyak 16
kali. Ita merupakan donor ke-17. Pasien memang harus antre untuk
mendapatkan ginjal. Tapi rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa
Timur itu membantah bila disebut telah melakukan praktik jual-beli ginjal.
Ita menunjukkan percakapan dirinya dengan dr Rifai, salah satu anggota
tim Transplantasi Ginjal RSSA.
*Foto: Muhammad Aminuddin/detikX*
RSSA menegaskan operasi transplantasi ginjal dari Ita ke Erwin telah
sesuai dengan /standard operating procedure/ (SOP) rumah sakit dan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Transplantasi itu
juga tidak ada hubungannya secara pribadi dengan dr Atma sebagai ketua
tim transplantasi ginjal.
“Semua kuasa penuh dan proses yang dilakukan sesuai dengan SOP yang
diatur oleh RSSA,” kata Ketua Komite Medik RSSA Malang Istan Irmansyah
di RSSA Malang, Jumat, 22 Desember 2017.
Sementara itu, dr Atma membantah anggapan telah sengaja mencari calon
donor dan terlibat transaksi jual-beli ginjal. Timnya berani melakukan
operasi setelah kedua belah pihak (Ita dan Erwin) melakukan kesepakatan.
Tanpa itu, tim bisa langsung melakukan pembatalan. “Jadi semua sudah
mengacu pada SOP dan peraturan Menkes,” katanya.
Permenkes No 38 Tahun 2016 menyebutkan setiap transplantasi organ tubuh
wajib disertai perjanjian hitam di atas putih yang dibuat di hadapan
notaris. Isinya menjelaskan proses itu dilakukan secara sukarela.
Apabila syarat itu tak terpenuhi, kuat dugaan bahwa proses transplantasi
dilakukan secara ilegal atau diduga terjadi tindak pidana penjualan
organ tubuh manusia.
Namun, ketika *detikX* minta diperlihatkan kesepakatan yang telah
ditandatangani oleh Ita dan Erwin, dr Atma menolak. “Jangan, ini sudah
menyangkut privasi orang,” jawabnya singkat. Anehnya, saat ini pihak
RSSA Malang tengah melakukan audit internal terhadap kasus ini.
Kuasa hukum Erwin, Maskur, menjelaskan kliennya sudah dimintai
keterangan oleh penyidik Polres Kota Malang dan tim dari Polda Jawa
Tengah terkait masalah ini pada 2 Januari 2018. Dalam keterangannya,
Erwin menyebut memang menjadi pasien gagal ginjal sejak dua tahun lalu
dan sempat dirawat di Rumah Sakit Pantai Panti Waluyo, Malang.
Karena pengobatan dan operasi tak dijamin Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial, akhirnya ia dipindahkan ke Rumah Sakit Persada Hospital di Jalan
Panji Suroso. Di rumah sakit swasta itu, Erwin menjalani cuci darah dua
kali seminggu sejak April 2016. Baru pada Juli 2016, Erwin pindah ke RSSA.
(Dari kiri) Ketua Komite Medik RSSA Istan Irmansyah, Wakil Direktur RSSA
dr Hanif Noersjahdu SpS, dr Atma Gunawan sekaligus Ketua Tim
Transplantasi Ginjal RSSA.
*Foto: Muhammad Aminuddin/detikX*
Saat di RSSA, kata Maskur, kliennya menerima tawaran donor ginjal dari
Ita. Awalnya tawaran ini disampaikan atas dasar kemanusiaan dan
tolong-menolong. Kalaupun ada pemberian uang, yang menurut versi Maskur
Rp 90 juta, itu merupakan bentuk tali kasih dari Erwin kepada donor.
Bahkan, dari keterangan dr Rifa’i, yang melakukan operasi transplantasi
ginjal, semua biaya pemeriksaan, seperti cek golongan, sel darah, dan
jantung, ditanggung Erwin, sebesar Rp 30 juta. Erwin juga memberikan
uang kompensasi Rp 15 juta per bulan selama tiga bulan dan biaya
asuransi Rp 5 juta. Totalnya mencapai Rp 50 juta.
Semua ini tertuang dalam surat perjanjian persetujuan para pihak yang
hadir, seperti Erwin-Ninik, Ita, saudara Ita (tak disebutkan namanya),
dan dr Atma. Tapi lagi-lagi, Maskur mengaku tak bisa memberikan fotokopi
surat perjanjian itu.
“Kami tidak diizinkan karena itu merupakan dokumen negara, mengingat
rumah sakit punya pemerintah, bukan swasta,” kata Maskur kepada
*detikX*, Kamis, 4 Januari 2018. Maskur menambahkan, bila kasus ini akan
dilanjutkan ke jalur hukum, pihaknya siap menghadapinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Malang AKP Ambuka Yudha
menuturkan telah memeriksa sejumlah orang terkait kasus itu. Namun,
ketika ditanya apakah telah memeriksa Erwin, ia tak memberikan jawaban
tegas. “Kami sudah memeriksa dua orang, korban dan saudaranya,” kata
Ambuka saat dimintai konfirmasi *detikX*.
Yossiro berharap penanganan kasus ini berjalan sesuai dengan fakta hukum
yang ada. Sebab, kasus yang menimpa Ita sangat merugikan. Selain telah
kehilangan organ tubuhnya, beban utang Ita pun masih besar. “Kami ingin
segera RSSA memberikan penjelasan, termasuk soal surat penandatanganan
atau perjanjian. Mereka mengatakan tengah melakukan audit internal dan
menunggu proses ini selesai,” tutur Yossiro.
Pengacara Erwin penerima donor ginjal, Maskur.
*Foto: **Muhammad Aminuddin/detikX*
Sejak kasus ini muncul ke publik, Ita lebih banyak menghabiskan waktu di
rumah. Padahal ia tercatat sebagai TKI yang akan berangkat ke Hong Kong
pada awal 2018. “Saya sudah berniat menyelesaikan masalah ini dulu.
Semua menginginkan saya tidak berangkat,” katanya.
Kini pihak koperasi yang menagih utangnya jarang datang. Tapi masalah
lain muncul, yakni dari perusahaan penyalur TKI, yang meminta uang ganti
rugi karena dia tak jadi berangkat ke Hong Kong.
Yossiro meminta Ita tenang dan beristirahat di rumah sampai kasusnya
selesai. Keluarga, khususnya suaminya, kini juga sudah mendukungnya
secara penuh untuk menempuh jalur hukum. “Awalnya saya takut. Suami dan
anak-anak pasti marah. Alhamdulillah, setelah masalah ini ramai
diberitakan, suami sama anak-anak mendukung asalkan semua itu benar,”
ujarnya.
------------------------------------------------------------------------
*Reporter:* Muhammad Aminuddin (Malang)
*Redaktur:* M Rizal
*Editor:* Irwan Nugroho
*Desainer:* Luthfy Syahban