From: 'j.gedearka' [email protected] [GELORA45] 
Sent: Tuesday, January 9, 2018 2:03 AM


  



https://x.detik.com/detail/investigasi/20180105/Jual-Ginjal-Berujung-Nestapa/index.php


Jual Ginjal Berujung Nestapa


Ilustrasi: Edi Wahyono

Senin, 8 Januari 2017


Raut wajah Ita Diana pucat. Wajah perempuan 41 tahun itu juga masih terlihat 
menyimpan kesedihan mendalam. Kesehatan Ita pun selalu drop. Fisiknya tak boleh 
terlalu capek. Maklum, sudah hampir 10 bulan ini Ita harus hidup dengan satu 
ginjal karena ginjal kirinya dia jual.

“Monggo, silakan masuk. Ini rumah mertua saya,” ucap Ita berusaha tersenyum 
ketika menyambut detikX di rumah yang beralamat di Jalan Wukir, Gang 10, RT 05 
RW 01, Kelurahan Temas, Kota Batu, Jawa Timur, Senin, 1 Januari 2018.

Ita bersama suaminya, Kasyadi, 45 tahun, dan ketiga anaknya terpaksa menumpang 
hidup di rumah orang tuanya, Supai, 73, tahun, dan Juma’iyah, 59 tahun, setelah 
rumah mereka di Jalan Wukir, Gang 5, dijual pada pertengahan 2016. Praktis, 
rumah sangat sederhana dan berukuran kecil itu sesak diisi tujuh orang.

Entah kenapa pasangan suami-istri itu menjual rumahnya. Ita hanya mengaku ia 
dan Kasyadi, yang sehari-harinya hanya bekerja serabutan, punya utang Rp 350 
juta kepada sebuah koperasi di desanya. Ita enggan berterus terang utang 
sebesar itu untuk apa. Kasyadi sendiri menolak berbicara dan memilih berdiam di 
kamar. Ia sebelumnya bekerja di Kalimantan.

Selain menjual rumah, Ita nekat menjual ginjal tanpa izin Kasyadi dan keluarga 
besarnya. Niat menjual organ tubuh itu berawal ketika ia menemani salah satu 
sahabatnya yang sedang dirawat di Rumah Sakit dr Saiful Anwar (RSSA), Kota 
Malang, pada Februari 2017. Selama sepuluh hari di rumah sakit, ia sering 
berbincang-bincang dengan perawat dan asisten dokter.


 
Ita Diana (tengah)
Foto: Muhammad Aminuddin/detikX

Perempuan yang memang sangat polos ini sempat menceritakan kesulitan hidupnya 
akibat terlilit utang. Mungkin karena kasihan dan iba, kata Ita, salah satu 
perawat RSSA menyarankan agar dia menemui dr Atma Gunawan dan dr Rifa’i. 
Keduanya adalah ketua dan anggota Tim Transplantasi Ginjal RSSA..

Karena didorong keinginan agar utangnya segera lunas, Ita memberanikan diri 
menemui kedua dokter ginjal itu dengan diantar perawat yang merekomendasikan. 
Pertemuan dengan kedua dokter itu berlangsung hingga beberapa kali. “Sudah, Ibu 
jangan khawatir. Kalau ginjal mau diberikan, pasti penerima akan melunasi beban 
utang Ibu,” ujar Ita menirukan pembicaraan dengan tim dokter itu.


  Saya tagih beberapa kali, tapi Pak Erwin malah mengusir dan menghina saya..” 
Tak berapa lama, Ita dipertemukan dengan Erwin Susilo, seorang pengusaha 
showroom mobil ‘Hindra Jaya’ di Kota Malang, yang menderita gagal ginjal. Sejak 
Juli 2016, Erwin melakukan cuci darah dua kali seminggu di RSSA dan tengah 
antre untuk menjalani pencangkokan ginjal.

Ita juga bertemu dengan istri Erwin bernama Ninik. Saat itu, baik Erwin maupun 
Ninik berjanji akan melunasi utang yang selama ini menjadi beban Ita. Setelah 
dites, ternyata ginjal Ita cocok didonorkan kepada Erwin. Walau tak ada 
perjanjian di atas kertas, Ita percaya karena yang terlibat adalah 
dokter-dokter RSSA.


”Sudah, tak usah dipikir dulu. Yang penting Bapak (Erwin) sehat dulu. Keluarga 
kami tak akan menutup mata, pasti membantu kebutuhan Ibu,” cerita Ita menirukan 
perkataan Ninik.

Setelah ada kesepakatan, Ita diinapkan di Jonas Homestay, Jalan Dr Soetomo, 
yang lokasinya tak jauh dari RSSA, pada 17-24 Februari 2017. Selama menginap, 
Ita diberi uang Rp 75 ribu per hari oleh Erwin dan Ninik. Setelah itu, Ita 
diinapkan di ruang paviliun kelas 1 RSSA untuk menjalani operasi pengangkatan 
ginjal.


 
Rumah Sakit Umum Daerah Dr Saiful Anwar tempat Ita menjalani donor ginjal.
Foto: Muhammad Aminuddin/detikX 

Setelah menjalani operasi, saat itulah Ninik memberikan uang tali kasih sebesar 
Rp 74 juta secara bertahap. Pertama diberikan Rp 50 juta, kedua Rp 20 juta, dan 
ketiga Rp 4 juta. Ita pun mengira akan diberi uang lagi untuk menutupi 
utangnya. Tapi, setelah lama ditunggu, mereka tak pernah menghubungi dan 
memberikan uang lagi.

Ita pun terpaksa menyambangi rumah Erwin di Jalan Kaliurang 6, Malang, untuk 
menanyakan sisa uang yang akan diberikan guna melunasi utang. Alangkah kagetnya 
dia lantaran bukan uang yang diterima, melainkan hinaan dan pengusiran. “Saya 
tagih beberapa kali, tapi Pak Erwin malah mengusir dan menghina saya,” ujar Ita 
lirih. Matanya berkaca-kaca.

Ita menemui dr Atma dengan harapan bisa menjembatani dirinya dengan keluarga 
Erwin. Alih-alih mendapatkan uang, justru Ita tambah tertekan. Ia 
ditakut-takuti bisa masuk penjara apabila terus menuntut sisa pembayaran 
operasi donor ginjalnya. “Kalau saya ramai atau nagih, kata dokter, malah saya 
bisa dipenjara. Saya makin takut dan bingung,” ujar Ita.

Saat itu dr Atma memintanya membuat rekening bank. Ia mendapat uang Rp 500 ribu 
per bulan untuk membiayai sekolah anak-anaknya. Namun, sebulan belakangan ini, 
transferan itu terhenti. Disarankan temannya agar mengadu, Ita tak mau. 
Teman-temannya lantas mengunggah kasus Ita tersebut ke media sosial.

Unggahan itu membuat pengacara bernama Yossiro Ardhana Rahman tergugah untuk 
membantu. Yossiro dan beberapa rekan pengacara mencoba mempertemukan Ita dengan 
Erwin dan RSSA. Erwin bersama Ninik akhirnya menemui Ita di Balai Latihan Kerja 
Guna Karya Insan Mandiri di Jalan Metro Nomor 7, Kelurahan Bunulrejo, Kota 
Malang, pada 21 Desember 2017.

Pertemuan dilakukan di tempat itu karena Ita tengah menjalani pelatihan sebagai 
tenaga kerja Indonesia. Sayang, pertemuan tertutup ini tak membuahkan jalan 
keluar yang menggembirakan. Akhirnya Yossiro dan Ita melaporkan dugaan tindak 
kejahatan pencurian dan penipuan dengan janji uang yang tak terbayarkan ke 
Polres Kota Malang.

Yossiro mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi kepada RSSA mengenai 
transplantasi ginjal yang dialami kliennya itu pada 28 Desember 2017. “Dan 
mereka sampai saat ini belum memberikannya,” ujar Yossiro kepada detikX.


RSSA Malang mengakui telah melakukan transplantasi ginjal sebanyak 16 kali. Ita 
merupakan donor ke-17. Pasien memang harus antre untuk mendapatkan ginjal. Tapi 
rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu membantah bila disebut 
telah melakukan praktik jual-beli ginjal.


 
Ita menunjukkan percakapan dirinya dengan dr Rifai, salah satu anggota tim 
Transplantasi Ginjal RSSA.
Foto: Muhammad Aminuddin/detikX

RSSA menegaskan operasi transplantasi ginjal dari Ita ke Erwin telah sesuai 
dengan standard operating procedure (SOP) rumah sakit dan Undang-Undang Nomor 
39 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Transplantasi itu juga tidak ada hubungannya 
secara pribadi dengan dr Atma sebagai ketua tim transplantasi ginjal..

“Semua kuasa penuh dan proses yang dilakukan sesuai dengan SOP yang diatur oleh 
RSSA,” kata Ketua Komite Medik RSSA Malang Istan Irmansyah di RSSA Malang, 
Jumat, 22 Desember 2017.


Sementara itu, dr Atma membantah anggapan telah sengaja mencari calon donor dan 
terlibat transaksi jual-beli ginjal. Timnya berani melakukan operasi setelah 
kedua belah pihak (Ita dan Erwin) melakukan kesepakatan. Tanpa itu, tim bisa 
langsung melakukan pembatalan. “Jadi semua sudah mengacu pada SOP dan peraturan 
Menkes,” katanya.


Permenkes No 38 Tahun 2016 menyebutkan setiap transplantasi organ tubuh wajib 
disertai perjanjian hitam di atas putih yang dibuat di hadapan notaris. Isinya 
menjelaskan proses itu dilakukan secara sukarela. Apabila syarat itu tak 
terpenuhi, kuat dugaan bahwa proses transplantasi dilakukan secara ilegal atau 
diduga terjadi tindak pidana penjualan organ tubuh manusia.


Namun, ketika detikX minta diperlihatkan kesepakatan yang telah ditandatangani 
oleh Ita dan Erwin, dr Atma menolak. “Jangan, ini sudah menyangkut privasi 
orang,” jawabnya singkat. Anehnya, saat ini pihak RSSA Malang tengah melakukan 
audit internal terhadap kasus ini.


Kuasa hukum Erwin, Maskur, menjelaskan kliennya sudah dimintai keterangan oleh 
penyidik Polres Kota Malang dan tim dari Polda Jawa Tengah terkait masalah ini 
pada 2 Januari 2018. Dalam keterangannya, Erwin menyebut memang menjadi pasien 
gagal ginjal sejak dua tahun lalu dan sempat dirawat di Rumah Sakit Pantai 
Panti Waluyo, Malang.

Karena pengobatan dan operasi tak dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, 
akhirnya ia dipindahkan ke Rumah Sakit Persada Hospital di Jalan Panji Suroso. 
Di rumah sakit swasta itu, Erwin menjalani cuci darah dua kali seminggu sejak 
April 2016. Baru pada Juli 2016, Erwin pindah ke RSSA.


 
(Dari kiri) Ketua Komite Medik RSSA Istan Irmansyah, Wakil Direktur RSSA dr 
Hanif Noersjahdu SpS, dr Atma Gunawan sekaligus Ketua Tim Transplantasi Ginjal 
RSSA.
Foto: Muhammad Aminuddin/detikX

Saat di RSSA, kata Maskur, kliennya menerima tawaran donor ginjal dari Ita. 
Awalnya tawaran ini disampaikan atas dasar kemanusiaan dan tolong-menolong.. 
Kalaupun ada pemberian uang, yang menurut versi Maskur Rp 90 juta, itu 
merupakan bentuk tali kasih dari Erwin kepada donor.

Bahkan, dari keterangan dr Rifa’i, yang melakukan operasi transplantasi ginjal, 
semua biaya pemeriksaan, seperti cek golongan, sel darah, dan jantung, 
ditanggung Erwin, sebesar Rp 30 juta. Erwin juga memberikan uang kompensasi Rp 
15 juta per bulan selama tiga bulan dan biaya asuransi Rp 5 juta. Totalnya 
mencapai Rp 50 juta.

Semua ini tertuang dalam surat perjanjian persetujuan para pihak yang hadir, 
seperti Erwin-Ninik, Ita, saudara Ita (tak disebutkan namanya), dan dr Atma. 
Tapi lagi-lagi, Maskur mengaku tak bisa memberikan fotokopi surat perjanjian 
itu.

“Kami tidak diizinkan karena itu merupakan dokumen negara, mengingat rumah 
sakit punya pemerintah, bukan swasta,” kata Maskur kepada detikX, Kamis, 4 
Januari 2018. Maskur menambahkan, bila kasus ini akan dilanjutkan ke jalur 
hukum, pihaknya siap menghadapinya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Malang AKP Ambuka Yudha menuturkan 
telah memeriksa sejumlah orang terkait kasus itu. Namun, ketika ditanya apakah 
telah memeriksa Erwin, ia tak memberikan jawaban tegas. “Kami sudah memeriksa 
dua orang, korban dan saudaranya,” kata Ambuka saat dimintai konfirmasi detikX.

Yossiro berharap penanganan kasus ini berjalan sesuai dengan fakta hukum yang 
ada. Sebab, kasus yang menimpa Ita sangat merugikan. Selain telah kehilangan 
organ tubuhnya, beban utang Ita pun masih besar. “Kami ingin segera RSSA 
memberikan penjelasan, termasuk soal surat penandatanganan atau perjanjian. 
Mereka mengatakan tengah melakukan audit internal dan menunggu proses ini 
selesai,” tutur Yossiro.


 
Pengacara Erwin penerima donor ginjal, Maskur.
Foto: Muhammad Aminuddin/detikX

Sejak kasus ini muncul ke publik, Ita lebih banyak menghabiskan waktu di rumah. 
Padahal ia tercatat sebagai TKI yang akan berangkat ke Hong Kong pada awal 
2018. “Saya sudah berniat menyelesaikan masalah ini dulu. Semua menginginkan 
saya tidak berangkat,” katanya.

Kini pihak koperasi yang menagih utangnya jarang datang. Tapi masalah lain 
muncul, yakni dari perusahaan penyalur TKI, yang meminta uang ganti rugi karena 
dia tak jadi berangkat ke Hong Kong.

Yossiro meminta Ita tenang dan beristirahat di rumah sampai kasusnya selesai. 
Keluarga, khususnya suaminya, kini juga sudah mendukungnya secara penuh untuk 
menempuh jalur hukum. “Awalnya saya takut. Suami dan anak-anak pasti marah. 
Alhamdulillah, setelah masalah ini ramai diberitakan, suami sama anak-anak 
mendukung asalkan semua itu benar,” ujarnya.



--------------------------------------------------------------------------------

Reporter: Muhammad Aminuddin (Malang)
Redaktur: M Rizal
Editor: Irwan Nugroho
Desainer: Luthfy Syahban










Kirim email ke