http://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/09/201451126/susi-menenggelamkan-kapal-bukan-hobi-
saya-tapi-amanat-undang-undang
Susi: Menenggelamkan Kapal Bukan Hobi
Saya, tapi Amanat Undang-Undang
Andri Donnal Putera
Kompas.com - 09/01/2018, 20:14 WIB
Foto Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat paddling di
dekat kapal Silver Sea 2 yang ditangkap akibat illegal fishing.
Foto Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat paddling di
dekat kapal Silver Sea 2 yang ditangkap akibat illegal
fishing.(Instagram @susipudjiastuti115)
*JAKARTA, KOMPAS.com* — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
<http://indeks.kompas.com/tag/Susi-Pudjiastuti> kembali menjelaskan
perihal sanksi kepada pelaku /illegal fishing
<http://indeks.kompas.com/tag/illegal-fishing>/ berupa penenggelaman kapal.
Hal ini diungkapkan dalam rangka menanggapi pernyataan berbagai pihak
yang meminta Susi untuk tidak lagi menenggelamkan kapal.
(*Baca:* *Wapres Minta Menteri Susi Hentikan Penenggelaman Kapal*
<http://nasional.kompas.com/read/2018/01/09/17501971/wapres-minta-menteri-susi-hentikan-penenggelaman-kapal>)
"Tenggelam, penenggelaman, tenggelamkan itu tiga kata yang dalam tiga
tahun ini begitu melekat dan seolah-olah menjadi /trademark/ daripada
Susi Pudjiastuti. Padahal bukan," kata Susi melalui sebuah video yang
diunggah oleh akun YouTube KKP News pada Selasa (9/1/2018).
Susi melanjutkan, apa yang dia lakukan dengan tenggelam, penenggelaman,
dan tenggelamkan kapal adalah sebuah tugas negara.
Tugas negara yang dimaksud adalah melaksanakan poin dalam Undang-Undang
Perikanan Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
Susi menjelaskan, sanksi penenggelaman kapal bagi pelaku pencuri ikan
yang merupakan nelayan asing di wilayah perairan Indonesia bukanlah ide
dia pribadi. Sanksi itu telah diatur dalam UU 45/2009 tentang Perikanan
sehingga sebagai menteri, dia wajib melaksanakan amanat UU tersebut.
"(Penenggelaman kapal) bukan ide Pak Jokowi. Tetapi, Pak Jokowi, dengan
ketegasan beliau untuk kami bisa mengeksekusi UU 45/2009 supaya
pencurian ikan yang masif di Indonesia bisa selesai," tutur Susi.
Dari total penenggelaman kapal selama ini, ucap Susi, hampir 90 persen
merupakan hasil keputusan pengadilan. Ketika pengadilan memutus sebuah
kasus /illegal fishing/ dengan sanksi pemusnahan kapal, pihaknya akan
menjalankan putusan tersebut dengan menghancurkan serta menenggelamkan
kapal.
Dia juga menguraikan, kapal-kapal ikan yang terbukti mencuri ikan di
Indonesia dianggap sebagai pelaku kejahatan karena kapal tersebut
memiliki kewarganegaraan. Karena itu, kapal tidak dilihat sebagai alat
bukti kejahatan semata.
"Jadi sekali lagi, penenggelaman kapal bukan ide, hobi Menteri Susi atau
pemerintahan Pak Jokowi, bukan. Pak Jokowi dengan visi maritimnya ingin
mengamankan sumber daya laut Indonesia, yaitu sektor perikanannya, untuk
bisa sebesar-besarnya memakmurkan rakyat Indonesia, terutama para
nelayan," ujar Susi.