----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'j.gedearka' [email protected] 
[GELORA45] <[email protected]>Kepada: "[email protected]" 
<[email protected]>; [email protected] 
<[email protected]>; "[email protected]" 
<[email protected]>; Persaudaraan 
<[email protected]>; Sahala Silalahi 
<[email protected]>Terkirim: Selasa, 9 Januari 2018 18.55.54 GMT+1Judul: 
[GELORA45] Susi: Menenggelamkan Kapal Bukan Hobi Saya, tapi Amanat Undang-Undang
     
 


 
 
http://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/09/201451126/susi-menenggelamkan-kapal-bukan-hobi-
 
saya-tapi-amanat-undang-undang
 
 
Susi: Menenggelamkan Kapal Bukan Hobi 
 
 
Saya, tapi Amanat Undang-Undang
   Andri Donnal Putera Kompas.com - 09/01/2018, 20:14 WIB                      
Foto Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat paddling di dekat 
kapal Silver Sea 2 yang ditangkap akibat illegal fishing.(Instagram 
@susipudjiastuti115)       
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali 
menjelaskan perihal sanksi kepada pelaku  illegal fishing berupa penenggelaman 
kapal.
 
Hal ini diungkapkan dalam rangka menanggapi pernyataan berbagai pihak yang 
meminta Susi untuk tidak lagi menenggelamkan kapal.
 
(Baca: Wapres Minta Menteri Susi Hentikan Penenggelaman Kapal)
 
"Tenggelam, penenggelaman, tenggelamkan itu tiga kata yang dalam tiga tahun ini 
begitu melekat dan seolah-olah menjadi trademark daripada Susi Pudjiastuti. 
Padahal bukan," kata Susi melalui sebuah video yang diunggah oleh akun YouTube 
KKP News pada Selasa (9/1/2018).
 
Susi melanjutkan, apa yang dia lakukan dengan tenggelam, penenggelaman, dan 
tenggelamkan kapal adalah sebuah tugas negara.
 
Tugas negara yang dimaksud adalah melaksanakan poin dalam Undang-Undang 
Perikanan Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
 
Susi menjelaskan, sanksi penenggelaman kapal bagi pelaku pencuri ikan yang 
merupakan nelayan asing di wilayah perairan Indonesia bukanlah ide dia pribadi. 
Sanksi itu telah diatur dalam UU 45/2009 tentang Perikanan sehingga sebagai 
menteri, dia wajib melaksanakan amanat UU tersebut.
 
"(Penenggelaman kapal) bukan ide Pak Jokowi. Tetapi, Pak Jokowi, dengan 
ketegasan beliau untuk kami bisa mengeksekusi UU 45/2009 supaya pencurian ikan 
yang masif di Indonesia bisa selesai," tutur Susi.
 
Dari total penenggelaman kapal selama ini, ucap Susi, hampir 90 persen 
merupakan hasil keputusan pengadilan. Ketika pengadilan memutus sebuah kasus 
illegal fishing dengan sanksi pemusnahan kapal, pihaknya akan menjalankan 
putusan tersebut dengan menghancurkan serta menenggelamkan kapal.
 
Dia juga menguraikan, kapal-kapal ikan yang terbukti mencuri ikan di Indonesia 
dianggap sebagai pelaku kejahatan karena kapal tersebut memiliki 
kewarganegaraan. Karena itu, kapal tidak dilihat sebagai alat bukti kejahatan 
semata.
 
"Jadi sekali lagi, penenggelaman kapal bukan ide, hobi Menteri Susi atau 
pemerintahan Pak Jokowi, bukan. Pak Jokowi dengan visi maritimnya ingin 
mengamankan sumber daya laut Indonesia, yaitu sektor perikanannya, untuk bisa 
sebesar-besarnya memakmurkan rakyat Indonesia, terutama para nelayan," ujar 
Susi.
 
 
                       

Kirim email ke