https://nasional.tempo.co/read/1048774/warga-di-banyuwangi-tuntut-pembebasan-terdakwa-kasus-
komunisme?AllUtama&campaign=AllUtama_Click_1
Warga di Banyuwangi Tuntut Pembebasan
Terdakwa Kasus Komunisme
Reporter:
Ika Ningtyas (Kontributor)
Editor:
Juli Hantoro
Selasa, 9 Januari 2018 17:42 WIB
0 komentar
<https://nasional.tempo.co/read/1048774/warga-di-banyuwangi-tuntut-pembebasan-terdakwa-kasus-komunisme?AllUtama&campaign=AllUtama_Click_1#comments>
31016
# Font:
# Ukuran Font: -
<https://nasional.tempo.co/read/1048774/warga-di-banyuwangi-tuntut-pembebasan-terdakwa-kasus-komunisme?AllUtama&campaign=AllUtama_Click_1#font-decrease>
+
<https://nasional.tempo.co/read/1048774/warga-di-banyuwangi-tuntut-pembebasan-terdakwa-kasus-komunisme?AllUtama&campaign=AllUtama_Click_1#font-increase>
#
#
Warga di Banyuwangi Tuntut Pembebasan Terdakwa Kasus Komunisme
<https://nasional.tempo.co/read/1048774/warga-di-banyuwangi-tuntut-pembebasan-terdakwa-kasus-komunisme?AllUtama&campaign=AllUtama_Click_1>
Warga kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur berunjuk rasa
menuntut pembebasan Heri Budiawan yang didakwa menyebarkan komunisme,
Selasa 9 Januari 2018. Ika Ningtyas
*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Puluhan warga Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi,
Jawa Timur, berunjuk rasa menuntut pembebasan rekan mereka, Heri
Budiawan, yang dituduh menyebarkan pahamkomunisme
<https://nasional.tempo.co/read/1047482/dituduh-sebarkan-komunisme-aktivis-lingkungan-dituntut-7-tahun>.
Dalam aksi itu, massa membagikan lima kuintal buah naga untuk warga di
sekitar lokasi demo.
Massa berunjuk rasa di utara kantor Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jalan
Adi Sucipto. Lima kuintal buah naga mereka angkut dengan pikap dan
dibungkus dengan kantong plastik berukuran satu kilogram. Massa
mempersilakan setiap pengguna jalan untuk mengambil buah naga secara
gratis. "Ini bukti kalau petani bisa makmur tanpa tambang," kata
perwakilan pengunjuk rasa, Zaenal Arifin, Selasa, 9 Januari 2018.
Unjuk rasa itu digelar bersamaan dengan sidang beragendakan pembacaan
nota pembelaan (pleidoi) oleh terdakwa dan kuasa hukumnya. Selain
membagikan buah naga, massa melakukan aksi teatrikal, menyanyi,
berorasi, dan membentangkan spanduk merah bertuliskan: "Banyuwangi Tolak
Tambang Tumpang Pitu, Banyuwangi Tolak Kriminalisasi".
Baca juga: Polisi Sita Bendera Berlogo Palu dan Arit di Kafe Garasi 66
<https://metro.tempo.co/read/1020680/polisi-sita-bendera-berlogo-palu-arit-di-kafe-garasi-66>
Heri Budiawan alias Budi Pego dijerat dengan Pasal 107 ayat a
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.
Pada persidangan 4 Januari 2018, terdakwa dituntut 7 tahun penjara oleh
jaksa penuntut umum.
Budi Pego dianggap menyebarkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme atas
munculnya spanduk palu-arit saat puluhan warga berunjuk rasa menolak
pertambangan emas pada 4 April 2017. Dalam surat tuntutan jaksa, spanduk
palu-arit itu dibuat di rumah Budi Pego, dan dia juga dianggap sebagai
kordinator aksi.
Munculnya spanduk palu-arit ini dilaporkan oleh Bambang Widjonarko ke
Kepolisian Resor Banyuwangi pada 8 April 2017. Saat itu, Bambang masih
menjabat sebagai Senior Manager Eksternal Affair PT Bumi Suksesindo (PT
BSI), operator perusahaan tambang di Gunung Tumpang Pitu yang diprotes
warga lewat unjuk rasa tersebut.
"Budi Pego bukan komunis. Kami semua adalah warga penolak tambang," kata
Fitri Yati, salah satu warga yang berorasi.
Berjarak 300-an meter, massa dari sejumlah organisasi juga menggelar
demo tandingan. Mereka terdiri atas Pemuda Pancasila, Forum Suara
Blambangan, dan Forum Pembela Umat Indonesia. Mereka mendesak agar
majelis hakim memperberat hukuman untuk terdakwa Budi Pego.
Menurut massa, tuntutan 7 tahun dari jaksa terlalu ringan dari ancaman
pidana 12 tahun penjara pada Pasal 107-a. "Selamatkan NKRI dan Pancasila
dari komunisme," kata Hanan, salah satu orator.
Di ruang pengadilan, Budi Pego membacakan pleidoi hasil tulisan tangan
di atas kertas sebanyak sembilan halaman. Menurut Budi, spanduk berlogo
palu-arit itu tidak dibuat olehnya maupun warga yang berunjuk rasa saat
itu. "Spanduk itu sengaja disusupkan oleh beberapa orang dengan tujuan
tertentu," kata dia sambil terisak.
Budi mengatakan dia menolak tambang emas di Gunung Tumpang Pitu karena
gunung tersebut benteng dari tsunami. Pada 1994, tsunami pernah
menghantam desanya hingga menyebabkan ratusan orang tewas.
Baca juga: Isu Komunisme Dikhawatirkan Menjadi Teror bagi Masyarakat
<https://nasional.tempo.co/read/1019315/isu-komunisme-dikhawatirkan-menjadi-teror-bagi-masyarakat>
Koordinator kuasa hukum terdakwa, Abdul Wachid, menegaskan, tuntutan
jaksa terlalu dipaksakan dan mengabaikan fakta persidangan. Padahal
delapan spanduk yang menjadi barang bukti tidak satu pun berlogo
palu-arit yang melambangkan komunisme
<https://nasional.tempo.co/read/1021005/peneliti-smrc-isu-kebangkitan-pki-bagian-dari-kontestasi-politik>.
Termasuk juga tidak ada saksi yang melihat bahwa terdakwa yang
menginstruksikan membuat spanduk palu-arit di rumahnya. "Kami mohon agar
terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum," kata Wachid.
Corporate Communications Manager PT Bumi Suksesindo, T. Mufizar Mahmud,
mengatakan PT BSI tidak pernah menyampaikan laporan kepada pihak
berwajib terkait dengan munculnya spanduk palu-arit. Selama ini, kata
Mufizar, perusahaannya berfokus meningkatkan taraf hidup dan
kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program, dari pendidikan,
kesehatan, sosial kemasyarakatan, hingga infrastruktur. "Masyarakat
punya hak untuk berdemontrasi," kata Mufizar lewat /e//-//mail/, 5
Januari 2018.
Mufizar menambahkan, tambang BSI juga telah ditetapkan sebagai obyek
vital nasional (obvitnas) oleh pemerintah pada Februari 2016. Dengan
demikian, kata dia, BSI sebagai aset nasional dan dimiliki oleh
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, mempunyai dampak strategis untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah dan nasional.
------------------------------------------------------------------------
# Komunisme <https://www.tempo.co/tag/komunisme>
# Pertambangan <https://www.tempo.co/tag/pertambangan>