----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'j.gedearka' [email protected] 
[perhimpunanpersaudaraan] <[email protected]>Kepada: 
"[email protected]" <[email protected]>; 
[email protected] <[email protected]>; 
"[email protected]" <[email protected]>; Persaudaraan 
<[email protected]>; Sahala Silalahi 
<[email protected]>Terkirim: Selasa, 9 Januari 2018 19.09.51 GMT+1Judul: 
[perhimpunanpersaudaraan] Warga di Banyuwangi Tuntut Pembebasan,Terdakwa Kasus 
Komunisme
     
 


 
 
https://nasional.tempo.co/read/1048774/warga-di-banyuwangi-tuntut-pembebasan-terdakwa-kasus-
 
komunisme?AllUtama&campaign=AllUtama_Click_1
 
 
 Warga di Banyuwangi Tuntut Pembebasan 
 
 
Terdakwa Kasus Komunisme 
   Reporter: 
Ika Ningtyas (Kontributor)
   Editor: 
Juli Hantoro
  Selasa, 9 Januari 2018 17:42 WIB     0 komentar     31016       
   -  Font: 
           
   -  Ukuran Font: - + 
   -    
 
   -    
 
       
Warga kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur berunjuk rasa menuntut 
pembebasan Heri Budiawan yang didakwa menyebarkan komunisme, Selasa 9 Januari 
2018. Ika Ningtyas
  
TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan warga Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa 
Timur, berunjuk rasa menuntut pembebasan rekan mereka, Heri Budiawan, yang 
dituduh menyebarkan paham komunisme. Dalam aksi itu, massa membagikan lima 
kuintal buah naga untuk warga di sekitar lokasi demo.
 
Massa berunjuk rasa di utara kantor Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jalan Adi 
Sucipto. Lima kuintal buah naga mereka angkut dengan pikap dan dibungkus dengan 
kantong plastik berukuran satu kilogram. Massa mempersilakan setiap pengguna 
jalan untuk mengambil buah naga secara gratis. "Ini bukti kalau petani bisa 
makmur tanpa tambang," kata perwakilan pengunjuk rasa, Zaenal Arifin, Selasa, 9 
Januari 2018.
 
Unjuk rasa itu digelar bersamaan dengan sidang beragendakan pembacaan nota 
pembelaan (pleidoi) oleh terdakwa dan kuasa hukumnya. Selain membagikan buah 
naga, massa melakukan aksi teatrikal, menyanyi, berorasi, dan membentangkan 
spanduk merah bertuliskan: "Banyuwangi Tolak Tambang Tumpang Pitu, Banyuwangi 
Tolak Kriminalisasi".
 
Baca juga: Polisi Sita Bendera Berlogo Palu dan Arit di Kafe Garasi 66
   
Heri Budiawan alias Budi Pego dijerat dengan Pasal 107 ayat a Undang-Undang 
Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang 
berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. Pada persidangan 4 Januari 
2018, terdakwa dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
 
Budi Pego dianggap menyebarkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme atas 
munculnya spanduk palu-arit saat puluhan warga berunjuk rasa menolak 
pertambangan emas pada 4 April 2017. Dalam surat tuntutan jaksa, spanduk 
palu-arit itu dibuat di rumah Budi Pego, dan dia juga dianggap sebagai 
kordinator aksi..
 
Munculnya spanduk palu-arit ini dilaporkan oleh Bambang Widjonarko ke 
Kepolisian Resor Banyuwangi pada 8 April 2017. Saat itu, Bambang masih menjabat 
sebagai Senior Manager Eksternal Affair PT Bumi Suksesindo (PT BSI), operator 
perusahaan tambang di Gunung Tumpang Pitu yang diprotes warga lewat unjuk rasa 
tersebut.
 
"Budi Pego bukan komunis. Kami semua adalah warga penolak tambang," kata Fitri 
Yati, salah satu warga yang berorasi.
 
Berjarak 300-an meter, massa dari sejumlah organisasi juga menggelar demo 
tandingan. Mereka terdiri atas Pemuda Pancasila, Forum Suara Blambangan, dan 
Forum Pembela Umat Indonesia. Mereka mendesak agar majelis hakim memperberat 
hukuman untuk terdakwa Budi Pego.
 
Menurut massa, tuntutan 7 tahun dari jaksa terlalu ringan dari ancaman pidana 
12 tahun penjara pada Pasal 107-a. "Selamatkan NKRI dan Pancasila dari 
komunisme," kata Hanan, salah satu orator.
 
Di ruang pengadilan, Budi Pego membacakan pleidoi hasil tulisan tangan di atas 
kertas sebanyak sembilan halaman. Menurut Budi, spanduk berlogo palu-arit itu 
tidak dibuat olehnya maupun warga yang berunjuk rasa saat itu. "Spanduk itu 
sengaja disusupkan oleh beberapa orang dengan tujuan tertentu," kata dia sambil 
terisak.
 
Budi mengatakan dia menolak tambang emas di Gunung Tumpang Pitu karena gunung 
tersebut benteng dari tsunami. Pada 1994, tsunami pernah menghantam desanya 
hingga menyebabkan ratusan orang tewas.
 
Baca juga: Isu Komunisme Dikhawatirkan Menjadi Teror bagi Masyarakat
 
Koordinator kuasa hukum terdakwa, Abdul Wachid, menegaskan, tuntutan jaksa 
terlalu dipaksakan dan mengabaikan fakta persidangan. Padahal delapan spanduk 
yang menjadi barang bukti tidak satu pun berlogo palu-arit yang melambangkan 
komunisme. Termasuk juga tidak ada saksi yang melihat bahwa terdakwa yang 
menginstruksikan membuat spanduk palu-arit di rumahnya. "Kami mohon agar 
terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum," kata Wachid.
 
Corporate Communications Manager PT Bumi Suksesindo, T. Mufizar Mahmud, 
mengatakan PT BSI tidak pernah menyampaikan laporan kepada pihak berwajib 
terkait dengan munculnya spanduk palu-arit. Selama ini, kata Mufizar, 
perusahaannya berfokus meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat 
melalui berbagai program, dari pendidikan, kesehatan, sosial kemasyarakatan, 
hingga infrastruktur. "Masyarakat punya hak untuk berdemontrasi," kata Mufizar 
lewat e­-mail, 5 Januari 2018.
 
Mufizar menambahkan, tambang BSI juga telah ditetapkan sebagai obyek vital 
nasional (obvitnas) oleh pemerintah pada Februari 2016. Dengan demikian, kata 
dia, BSI sebagai aset nasional dan dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten 
Banyuwangi, mempunyai dampak strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di 
daerah dan nasional.
       
   -  Komunisme 
   -  Pertambangan 

 
 
 
 
     

Kirim email ke