*Berita agak lama tetapi masih aktual!*

http://www.pontianakpost.co.id/tarif-sekali-kencan-seharga-rp15-juta
Tarif Sekali Kencan Seharga Rp1,5 Juta
<http://www.pontianakpost.co.id/tarif-sekali-kencan-seharga-rp15-juta>

Featured <http://www.pontianakpost.co.id/rubrik/featured>   Selasa, 23
February 2016 08:36

Gambar dari JawaPos


*Kasus perdagangan orang di Pontianak tak bisa dianggap sebelah mata.
Baru-baru ini kepolisian menangkap seorang pelaku perdagangan orang yang
beraksi di sebuah hotel di Jalan Gajah Mada, Pontianak pada Jumat (19/2)
malam.*

Polisi menangkap L alias CC, warga Sungai Raya, Kubu Raya di hotel
tersebut. Tersangka ditangkap usai menyerahkan seorang pekerja seks
komersial kepada pengunjung hotel yang memesan.L mengaku baru pertama
menjalankan bisnis haram tersebut. Korban yang diperjualbelikan itu adalah
temannya sendiri yang meminta dicarikan pelanggan. “Dia yang minta carikan,
ya aku carikanlah,” kata tersangka ketika diperiksa di Unit Perlindungan
Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Pontianak, Senin (22/2).

Tersangka mengaku, korban ditawarkannya kepada seorang pengunjung hotel
dengan tarif Rp1,5 juta. Proses tawar menawar harga dilakukan melalui
telepon genggam dan ketika calon pelanggan sepakat barulah sang korban
diantar ke kamar hotel yang telah ditentukan.Menurut dia, tarif Rp1,5 juta
itu sudah satu paket untuk menemani pelanggan karaoke dan kencan. “Dari
tarif saya hanya dapat jatah Rp500 ribu sementara sisanya untuk yang punya
badan (korban). Saya terpaksa jadi mucikari, karena benar-benar butuh uang
untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” ucap janda beranak dua itu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul Lapawesean
mengatakan pengungkapan kasus perdagangan orang di hotel tersebut berawal
dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas tersangka.Dari laporan
itu, dia menambahkan, dilakukanlah penyelidikan, hingga akhirnya dilakukan
penangkapan terhadap mucikari, L dengan barang bukti seorang korban, uang
Rp1,5 juta, alat komunikasi yang didalamnya ada percakapan antara pelaku
dan pelanggan, ATM, serta alat kontrasepsi. “Saat diperiksa, tersangka
mengaku memang sudah lama menjadi mucikari dan selalu beroperasi di hotel,”
ungkap Yul.

Andi menegaskan, dari kasus tersebut pihaknya akan terus melakukan
pengembangan untuk mengungkap praktik perdagangan orang di hotel-hotel yang
ada di Pontianak. “Modusnya, foto korban disebar melalui jejaring sosial,
transaksi berlangsung melalui alat komunikasi, ketika sepakat maka korban
akan diantar ke kamar hotel pelanggan,” ungkapnya.Andi menuturkan masih
dari pengakuan tersangka, jika bisnis haram tersebut sudah berlangsung
sejak 2011. “Apakah ada jaringannya di luar Pontianak, masih akan kami
dalami,” katanya. (adg)

Kirim email ke