http://nasional.kompas.com/read/2018/01/10/18473851/dokter-rs-medika-permata-hijau-jadi-
tersangka-kasus-novanto
Dokter RS Medika Permata Hijau Jadi
Tersangka Kasus Novanto
Robertus Belarminus
Kompas.com - 10/01/2018, 18:47 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan
dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan
dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
(Kompas.com/Robertus Belarminus)
*JAKARTA, KOMPAS.com* — Selain menetapkan mantan pengacara Setya Novanto
<http://indeks.kompas.com/tag/Setya-Novanto>, Fredrich Yunadi
<http://indeks.kompas.com/tag/Fredrich-Yunadi>, sebagai tersangka,
Komisi Pemberantasan Korupsi juga menetapkan seorang dokter Rumah Sakit
(RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.
Bimanesh bersama-sama Fredrich menjadi tersangka dalam kasus dugaan
tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung
atau tidak langsung penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Penetapan tersangka Fredrich dan Bimanesh disampaikan Wakil Ketua KPK
<http://indeks.kompas.com/tag/KPK> Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers
di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Basaria menyatakan, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk
meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, dan menetapkan
keduanya sebagai tersangka kasus ini.
"KPK meningkatkan status penangan perkara dua tersangka, yaitu FY
kemudian satu lagi BST. FY ini seorang advokat, dan BST seorang dokter,"
kata Basaria.
(Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich
Yunadi, sebagai Tersangka
<http://nasional.kompas.com/read/2018/01/10/18212501/kpk-tetapkan-mantan-pengacara-setya-novanto-fredrich-yunadi-sebagai> )
Dalam kasus ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi /jo/ Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dokter Bimanesh diketahui merupakan dokter yang pernah merawat Novanto
setelah mantan Ketua DPR itu mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau.
Novanto mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau pada Kamis
(16/11/2017) malam. Novanto yang menumpang mobil yang disopiri mantan
kontributor Metro TV, Hilman Mattauch, menabrak tiang listrik.
Kecelakaan tersebut terjadi saat KPK memburu mantan Ketua Umum Partai
Golkar itu. Sehari sebelumnya, atau Rabu (15/11/2017), KPK hendak
menangkap Novanto di rumahnya.
Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di rumahnya. Akibat kecelakaan
itu, Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau
<http://indeks.kompas.com/tag/RS-Medika-Permata-Hijau>.
Saat Novanto dirawat di rumah sakit itu, KPK mengingatkan agar pihak
rumah sakit bersikap kooperatif dengan penyidik KPK.
Saat itu, tim KPK yang ada di lapangan merasa pihak rumah sakit bersikap
kurang mendukung kegiatan penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK.
PenulisRobertus Belarminus
EditorDiamanty Meiliana
Tag:
* KPK <http://indeks.kompas.com/tag/kpk>
* Setya Novanto <http://indeks.kompas.com/tag/setya-novanto>
* Fredrich Yunadi <http://indeks.kompas.com/tag/fredrich-yunadi>
* RS Medika Permata Hijau
<http://indeks.kompas.com/tag/rs-medika-permata-hijau>
=====================
http://nasional.kompas.com/read/2018/01/10/20073251/fredrich-yunadi-sudah-pesan-kamar-rs-
lebih-dulu-untuk-setya-novanto
Fredrich Yunadi Sudah Pesan Kamar RS
Lebih Dulu untuk Setya Novanto
Robertus Belarminus
Kompas.com - 10/01/2018, 20:07 WIB
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi menunjukkan foto Setya Novanto
yang sedang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis
(16/11/2017). Ketua DPR RI yang tengah dicari oleh KPK, Setya Novanto,
diberitakan mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Kamis
malam, dan kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi menunjukkan foto Setya Novanto
yang sedang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis
(16/11/2017). Ketua DPR RI yang tengah dicari oleh KPK, Setya Novanto,
diberitakan mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Kamis
malam, dan kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.(GALIH PRADIPTA)
*JAKARTA, KOMPAS.com* - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga
mantan pengacara Setya Novanto
<http://indeks.kompas.com/tag/Setya-Novanto>, Fredrich Yunadi
<http://indeks.kompas.com/tag/Fredrich-Yunadi> sudah memesan lebih dulu
kamar perawatan di RS Medika Permata Hijau sebelum mantan Ketua DPR itu
masuk untuk dirawat.
Bahkan, KPK menduga Fredrich berencana memesan 1 lantai kamar perawatan
di rumah sakit yang terletak di kawasan Jakarta Selatan itu.
Sebelum Novanto dirawat di RS tersebut, KPK juga menduga Fredrich sudah
datang terlebih dulu untuk berkoordinasi dengan pihak di RS tersebut,
bahwa Novanto akan dirawat pukul 21.00 WIB. Padahal KPK menyebut, saat
itu belum diketahui Novanto sakit apa.
"Didapat juga informasi bahwa salah satu dokter di RS mendapat telpon
dari seorang yang diduga sebagai pengacara SN, bahwa SN akan dirawat di
RS sekitar pukul 21.00 WIB dan meminta kamar perawatan VIP yang
rencananya akan di-/booking/ 1 lantai. Padahal, saat itu belum diketahui
SN akan dirawat karena sakit apa," kata Wakil Ketua KPK Basaria
Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu
(10/1/2018).
*Baca juga : Lindungi Novanto, Fredrich dan Dokter Bimanesh Diduga
Berkomplot
<http://nasional.kompas.com/read/2018/01/10/19052811/lindungi-novanto-fredrich-dan-dokter-bimanesh-diduga-berkomplot>
*
Penyidik, kata Basaria, juga mendapat informasi bahwa Fredrich bahkan
sampai memesan satu lantai di rumah sakit tersebut.
KPK sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara
Fredrich dengan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
Keduanya diduga bekerja sama memasukan Novanto ke Rumah Sakit Medika
Permata Hijau, pasca kecelakaan lalu lintas yang dialami Novanto di
kawasan Permata Hijau, Kamis (16/11/2017).
"FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka
<http://indeks.kompas.com/tag/tersangka> SN ke rumah sakit untuk
dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi
sedemikian rupa," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa
pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
*Baca juga : Fredrich Yunadi Jadi Tersangka Kasus Novanto
<http://nasional.kompas.com/read/2018/01/10/18212501/fredrich-yunadi-jadi-tersangka-kasus-novanto>
*
Bimanesh diketahui merupakan dokter yang pernah merawat Novanto setelah
mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau.
Basaria menyatakan, dugaan keduanya bekerja sama itu agar Novanto dapat
menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Basaria melanjutkan, meskipun diakui kecelakaan, Novanto tidak dibawa ke
IGD, melainkan langsung ke ruang rawat inap VIP.
*Baca juga : Dokter RS Medika Permata Hijau Jadi Tersangka Kasus Novanto
<http://nasional.kompas.com/read/2018/01/10/18473851/dokter-rs-medika-permata-hijau-jadi-tersangka-kasus-novanto>
*
Dalam kasus ini, Fredrich dan Bimanesh sudah ditetapkan sebagai
tersangka. Keduanya diduga melakukan tindak pidana mencegah, merintangi,
atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus
e-KTP <http://indeks.kompas.com/tag/kasus-e-KTP> dengan tersangka Setya
Novanto.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Keduanya dijerat menghalangi proses penyidikan terhadap Setya
Novanto.(Kompas TV)
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
* Sepak Terjang Setya Novanto
<http://indeks.kompas.com/topik-pilihan/list/3832/sepak.terjang.setya.novanto>