Yanto Owerkion Disidangkan di Timika Karena Petisi Papua


| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
Yanto Owerkion Disidangkan di Timika Karena Petisi Papua

ABC

Seorang pegiat kemerdekaan Papua Barat Yanto Awerkion rencananya akan menjalani 
sidang pertama hari Kamis (11/1/...
 |

 |

 |



Oleh: 
ABC
Rabu, 10 Januari 2018 11:10 WIB

1003   
   -   Arial  Roboto  Times  Verdana  
   - 
   - 
   - 

Seorang pegiat kemerdekaan Papua Barat Yanto Awerkion rencananya akan menjalani 
sidang pertama hari Kamis (11/1/2018) di Timika dengan tuduhan menyampaikan 
petisi kemerdekaan Papua ke hadapan umum.

Yanto yang berusia 27 tahun sebelumnya sudah ditahan selama hampir delapan 
bulan tanpa tuduhan apapun.

Sidang semula akan dimulai hari Selasa (9/1/2018), namun dibatalkan karena 
hakim tidak hadir.

Petisi tuntutan kemerdekaan Papua tersebut ditandatangani oleh 1,8 juta warga 
Papua dan sudah disampaikan ke PBB.

Para aktivis Papua di luar Indonesia mengatakan bahwa penahanan Yanto merupakan 
pelanggaran hak asasi manusia, namun pemerintah Indonesia mengatakan Yanto 
melakukan tindakan untuk menciptakan tindak kekerasan.



Pegiat Papua termasuk Oridek Ap dari Kelompok United Liberation Movement for 
West Papua (ULMWP) mengatakan Indonesia sering kali menjatuhkan hukuman berat 
terhadap mereka yang dianggap melakukan tindakan pengkhianatan terhadap negara.

Menurut Ap, Yanto Awerkion bisa dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penijara..

Namun Ap mengatakan pegiat seperti Yanto Awerkion sudah mengerti mengenai 
resiko yang akan dia tanggung.

"Orang yang berani seperti Yanto dan teman-temannya, hanya sedikit sekali." 
katanya kepada ABC.


"Tidak semua orang punya keberanian untuk menyampaikan, dan menerima resikonya."


"Namun pengadilan juga menyampaikan berita yang tidak benar mengenai Papua 
Barat lewat media sosial dan lewat koran menyampaikan kebohongan mengenai apa 
yang terjadi di Papua, berbohong mengenai perjuangan kami, mengenai pejuang 
kemerdekaan yang berani berbicara." kata Oridek Ap.

Mantan anggota parlemen dari Partai Hijau Selandia Baru Catherine Delahunty, 
yang sebelumnya membantu para pegiat kemerdekaan Papua, mengatakan kasus Yanto 
Awerkion ini bukanlah hal yang aneh.

"Pengibaran bendera Papua Barat di sana atau tindakan lain yang dianggap 
menentang kedaulatan Indonesia bisa dikenai tuduhan makar."

"Warga lain sudah ditahan, tahanan politik sudah dikenai tuduhan, jadi ini 
adalah hal yang serius, pelanggaran hak asasi manusia."

"Jadi masyarakat internasional harus mendukung orang-orang seperti Yanto dan 
yang lainnya, sehingga mereka tidak dikenai tuduhan makar dan mendapatkan 
hukuman penjara lama."

Sudah sah menjadi bagian dari Indonesia

Sementara itu Juru bicara Kedutaan Indonesia di Canberra (Australia) Sade 
Bimantara mengatakan polisi sudah bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku di 
Indonesia.

"Orang ini membuat pidato yang menyerang dan mengancam negara kesatuan 
Indonesia. Pada dasarnya orang ini memiliki niat, sumber daya, jaringan dan 
sejarah untuk mengajak orang lain untuk mengubah wilayah batas Indonesia dengan 
cara apapun."

"Jadi apa yang dilakukan polisi dan sistem hukum adalah menegakkan hukum yang 
berlaku di Indonesia." kata Bimantara.

Sade Bimantara mengatakan beberapa kalangan di luar Indonesia yang mencoba 
menciptakan kekacauan dan Indonesia sudah menegaskan bahwa Papua adalah bagian 
tidak terpisahkan dari Indonesia.


"Ini sebenarnya bukan masalah lagi karena sudah diselesaikan di tahun 1969 
dimana warga Papua sudah menyatakan bahwa Papua adalah bagian tidak terpisahkan 
dari Indeensia, dan keputusan sudah diakui oleh dunia internasional."


"Papua sama seperti bagian Indonesia lainnya adalah demokrasi. Di Papua 
sendiri, seluruh pemimpinnya dan juga parlemen dipilih sendiri oleh warga 
Papua."

Namun Oridek Ap mengatakan pemerintah Indonesia mengkhawatirkan bahwa 
pernyataan itu tidak akan dianggap sah.

"Mereka tidak ingin warga di sana mengetahui kebenarannya, karena di tahun 1969 
mereka memilih 1002 orang dan memaksa mereka memilih untuk bergabung dengan 
Indonesia."

"Apa yang mereka lihat sekarang adalah kami bisa mendapatkan 1,8 juta tanda 
tangan dari Papua dan dari Indonesia mendukung hak menentukan nasib sendiri."

"Tentu saja mereka takut karena inilah kenyataannya, warga Papua ingin 
merdeka." kata Oridek Ap.

Lihat Artikelnya di Australia Plus

Kirim email ke