Baaguuuus, ... memasuki kasus Setnov yang terlibat korupsi e-KTP ini dari 
Setnov berkelit dari pemeriksaan KPK, ... menghilang lalu tabrak tiang masuk RS 
setelah lebih dahulu ada pesanan kamar untuk Setnov! Ayooo, ... bongkar terus 
kelicikan dan kecurangan Setya Novanto! Tegakkan keadilan HUKUM yang lebih baik 
dinegeri ini, ...


From: 'j.gedearka' [email protected] [GELORA45] 
Sent: Thursday, January 11, 2018 5:41 AM
  



http://nasional.kompas.com/read/2018/01/10/18473851/dokter-rs-medika-permata-hijau-jadi-tersangka-kasus-novanto


Dokter RS Medika Permata Hijau 
Jadi Tersangka Kasus Novanto
Robertus Belarminus
Kompas.com - 10/01/2018, 18:47 WIB

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam 
jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018). 
(Kompas.com/Robertus Belarminus)

JAKARTA, KOMPAS.com — Selain menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, 
Fredrich Yunadi, sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi juga 
menetapkan seorang dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh 
Sutarjo, sebagai tersangka.

Bimanesh bersama-sama Fredrich menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak 
pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak 
langsung penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Penetapan tersangka Fredrich dan Bimanesh disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria 
Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Basaria menyatakan, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk 
meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, dan menetapkan keduanya 
sebagai tersangka kasus ini.

"KPK meningkatkan status penangan perkara dua tersangka, yaitu FY kemudian satu 
lagi BST. FY ini seorang advokat, dan BST seorang dokter," kata Basaria.

(Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, 
sebagai Tersangka )

Dalam kasus ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 
Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Dokter Bimanesh diketahui merupakan dokter yang pernah merawat Novanto setelah 
mantan Ketua DPR itu mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau.

Novanto mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau pada Kamis (16/11/2017) 
malam. Novanto yang menumpang mobil yang disopiri mantan kontributor Metro TV, 
Hilman Mattauch, menabrak tiang listrik.

Kecelakaan tersebut terjadi saat KPK memburu mantan Ketua Umum Partai Golkar 
itu. Sehari sebelumnya, atau Rabu (15/11/2017), KPK hendak menangkap Novanto di 
rumahnya.

Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di rumahnya. Akibat kecelakaan itu, 
Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau.

Saat Novanto dirawat di rumah sakit itu, KPK mengingatkan agar pihak rumah 
sakit bersikap kooperatif dengan penyidik KPK.

Saat itu, tim KPK yang ada di lapangan merasa pihak rumah sakit bersikap kurang 
mendukung kegiatan penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK.

PenulisRobertus Belarminus
EditorDiamanty Meiliana
Tag:
  a.. KPK 
  b.. Setya Novanto 
  c.. Fredrich Yunadi 
  d.. RS Medika Permata Hijau 


                                                                                
                  =====================



http://nasional.kompas.com/read/2018/01/10/20073251/fredrich-yunadi-sudah-pesan-kamar-rs-lebih-dulu-untuk-setya-novanto


Fredrich Yunadi Sudah Pesan Kamar RS 

Lebih Dulu untuk Setya Novanto
Robertus Belarminus
Kompas.com - 10/01/2018, 20:07 WIB

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi menunjukkan foto Setya Novanto yang 
sedang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11/2017). Ketua 
DPR RI yang tengah dicari oleh KPK, Setya Novanto, diberitakan mengalami 
kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Kamis malam, dan kini masih 
menjalani perawatan di rumah sakit.(GALIH PRADIPTA)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan 
pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sudah memesan  lebih dulu kamar 
perawatan di RS Medika Permata Hijau sebelum mantan Ketua DPR itu masuk untuk 
dirawat.

Bahkan, KPK menduga Fredrich berencana memesan 1 lantai kamar perawatan di 
rumah sakit yang terletak di kawasan Jakarta Selatan itu.

Sebelum Novanto dirawat di RS tersebut, KPK juga menduga Fredrich sudah datang 
terlebih dulu untuk berkoordinasi dengan pihak di RS tersebut, bahwa Novanto 
akan dirawat pukul 21.00 WIB. Padahal KPK menyebut, saat itu belum diketahui 
Novanto sakit apa.

"Didapat juga informasi bahwa salah satu dokter di RS mendapat telpon dari 
seorang yang diduga sebagai pengacara SN, bahwa SN akan dirawat di RS sekitar 
pukul 21.00 WIB dan meminta kamar perawatan VIP yang rencananya akan di-booking 
1 lantai. Padahal, saat itu belum diketahui SN akan dirawat karena sakit apa," 
kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, 
Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Baca juga : Lindungi Novanto, Fredrich dan Dokter Bimanesh Diduga Berkomplot 

Penyidik, kata Basaria, juga mendapat informasi bahwa Fredrich bahkan sampai 
memesan satu lantai di rumah sakit tersebut. 

KPK sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara Fredrich 
dengan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. 

Keduanya diduga bekerja sama memasukan Novanto ke Rumah Sakit Medika Permata 
Hijau, pasca kecelakaan lalu lintas yang dialami Novanto di kawasan Permata 
Hijau, Kamis (16/11/2017). 

"FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka SN ke rumah sakit 
untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi 
sedemikian rupa," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di 
gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Baca juga : Fredrich Yunadi Jadi Tersangka Kasus Novanto 

Bimanesh diketahui merupakan dokter yang pernah merawat Novanto setelah 
mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau.

Basaria menyatakan, dugaan keduanya bekerja sama itu agar Novanto dapat 
menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Basaria melanjutkan, meskipun diakui kecelakaan, Novanto tidak dibawa ke IGD, 
melainkan langsung ke ruang rawat inap VIP.

Baca juga : Dokter RS Medika Permata Hijau Jadi Tersangka Kasus Novanto 

Dalam kasus ini, Fredrich dan Bimanesh sudah ditetapkan sebagai tersangka. 
Keduanya diduga melakukan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan 
secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka 
Setya Novanto.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 
sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak 
Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Keduanya dijerat menghalangi proses penyidikan terhadap Setya Novanto.(Kompas 
TV)


Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  a.. Sepak Terjang Setya Novanto 












Kirim email ke