Baaguuuus, ... memasuki kasus Setnov yang terlibat korupsi e-KTP ini dari Setnov berkelit dari pemeriksaan KPK, ... menghilang lalu tabrak tiang masuk RS setelah lebih dahulu ada pesanan kamar untuk Setnov! Ayooo, ... bongkar terus kelicikan dan kecurangan Setya Novanto! Tegakkan keadilan HUKUM yang lebih baik dinegeri ini, ...
From: 'j.gedearka' [email protected] [GELORA45] Sent: Thursday, January 11, 2018 5:41 AM http://nasional.kompas.com/read/2018/01/10/18473851/dokter-rs-medika-permata-hijau-jadi-tersangka-kasus-novanto Dokter RS Medika Permata Hijau Jadi Tersangka Kasus Novanto Robertus Belarminus Kompas.com - 10/01/2018, 18:47 WIB Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018). (Kompas.com/Robertus Belarminus) JAKARTA, KOMPAS.com — Selain menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menetapkan seorang dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka. Bimanesh bersama-sama Fredrich menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Penetapan tersangka Fredrich dan Bimanesh disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018). Basaria menyatakan, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, dan menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus ini. "KPK meningkatkan status penangan perkara dua tersangka, yaitu FY kemudian satu lagi BST. FY ini seorang advokat, dan BST seorang dokter," kata Basaria. (Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sebagai Tersangka ) Dalam kasus ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Dokter Bimanesh diketahui merupakan dokter yang pernah merawat Novanto setelah mantan Ketua DPR itu mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau. Novanto mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau pada Kamis (16/11/2017) malam. Novanto yang menumpang mobil yang disopiri mantan kontributor Metro TV, Hilman Mattauch, menabrak tiang listrik. Kecelakaan tersebut terjadi saat KPK memburu mantan Ketua Umum Partai Golkar itu. Sehari sebelumnya, atau Rabu (15/11/2017), KPK hendak menangkap Novanto di rumahnya. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di rumahnya. Akibat kecelakaan itu, Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau. Saat Novanto dirawat di rumah sakit itu, KPK mengingatkan agar pihak rumah sakit bersikap kooperatif dengan penyidik KPK. Saat itu, tim KPK yang ada di lapangan merasa pihak rumah sakit bersikap kurang mendukung kegiatan penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK. PenulisRobertus Belarminus EditorDiamanty Meiliana Tag: a.. KPK b.. Setya Novanto c.. Fredrich Yunadi d.. RS Medika Permata Hijau ===================== http://nasional.kompas.com/read/2018/01/10/20073251/fredrich-yunadi-sudah-pesan-kamar-rs-lebih-dulu-untuk-setya-novanto Fredrich Yunadi Sudah Pesan Kamar RS Lebih Dulu untuk Setya Novanto Robertus Belarminus Kompas.com - 10/01/2018, 20:07 WIB Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi menunjukkan foto Setya Novanto yang sedang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11/2017). Ketua DPR RI yang tengah dicari oleh KPK, Setya Novanto, diberitakan mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Kamis malam, dan kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.(GALIH PRADIPTA) JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sudah memesan lebih dulu kamar perawatan di RS Medika Permata Hijau sebelum mantan Ketua DPR itu masuk untuk dirawat. Bahkan, KPK menduga Fredrich berencana memesan 1 lantai kamar perawatan di rumah sakit yang terletak di kawasan Jakarta Selatan itu. Sebelum Novanto dirawat di RS tersebut, KPK juga menduga Fredrich sudah datang terlebih dulu untuk berkoordinasi dengan pihak di RS tersebut, bahwa Novanto akan dirawat pukul 21.00 WIB. Padahal KPK menyebut, saat itu belum diketahui Novanto sakit apa. "Didapat juga informasi bahwa salah satu dokter di RS mendapat telpon dari seorang yang diduga sebagai pengacara SN, bahwa SN akan dirawat di RS sekitar pukul 21.00 WIB dan meminta kamar perawatan VIP yang rencananya akan di-booking 1 lantai. Padahal, saat itu belum diketahui SN akan dirawat karena sakit apa," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018). Baca juga : Lindungi Novanto, Fredrich dan Dokter Bimanesh Diduga Berkomplot Penyidik, kata Basaria, juga mendapat informasi bahwa Fredrich bahkan sampai memesan satu lantai di rumah sakit tersebut. KPK sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara Fredrich dengan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Keduanya diduga bekerja sama memasukan Novanto ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pasca kecelakaan lalu lintas yang dialami Novanto di kawasan Permata Hijau, Kamis (16/11/2017). "FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka SN ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018). Baca juga : Fredrich Yunadi Jadi Tersangka Kasus Novanto Bimanesh diketahui merupakan dokter yang pernah merawat Novanto setelah mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau. Basaria menyatakan, dugaan keduanya bekerja sama itu agar Novanto dapat menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK. Basaria melanjutkan, meskipun diakui kecelakaan, Novanto tidak dibawa ke IGD, melainkan langsung ke ruang rawat inap VIP. Baca juga : Dokter RS Medika Permata Hijau Jadi Tersangka Kasus Novanto Dalam kasus ini, Fredrich dan Bimanesh sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya dijerat menghalangi proses penyidikan terhadap Setya Novanto.(Kompas TV) Ikuti perkembangan berita ini dalam topik: a.. Sepak Terjang Setya Novanto
