Jaksa Hadirkan Andi Narogong Jadi Saksi Setya Novanto
Priska Sari Pratiwi , CNN Indonesia | Senin, 22/01/2018 11:13 WIB
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi bagi terdakwa Setya Novanto
dalam sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. (CNN Indonesia/Safir
Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi
bagi terdakwa Setya Novanto dalam sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor
Jakarta, Senin (22/1).
Kelima saksi yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong, politikus Demokrat
Mirwan Amir, Made Oka Masagung, Aditya Riadi Suroso, dan Charles Sutanto
Ekapraja.
Jaksa awalnya meminta pemeriksaan saksi dilakukan dua sesi yakni Andi, Mirwan,
dan Charles pada sesi pertama, kemudian Made dan Aditya pada sesi kedua.. Namun
tim kuasa hukum meminta saksi diperiksa satu per satu.
Lihat juga: Saksi Sebut Transaksi ke Rekan Setnov Panjang Seperti Ular
Ketua Majelis Hakim Yanto pun mengabulkan permintaan tim kuasa hukum dengan
memeriksa Charles pada sesi pertama.
Dalam persidangan sebelumnya jaksa menghadirkan sejumlah saksi yang berasal
dari pengusaha money changer. Jaksa menggali skema transaksi yang diterima
Setnov melalui pertukaran mata uang di money changer.
Pengusaha money changer Raja Valuta, Deni Wibowo, menyebut transaksi pengiriman
uang ke rekening Oem Investment di Singapura cukup panjang dan rumit.
Dalam surat dakwaan dugaan korupsi e-KTP, perusahaan Oem Investment disebut
milik rekanan Setnov yakni Made Oka Masagung. Pemberian uang bagi Setnov
terkait proyek e-KTP diduga disamarkan ke beberapa rekening dan money changer.
Lihat juga: Setnov Ajukan Justice Collaborator atas Permintaan Seseorang
Setnov sebelumnya didakwa menerima uang sebesar US$7,3 juta dan jam tangan merk
Richard Mille. Ia juga disebut telah mengatur proyek e-KTP bersama sejumlah
pihak termasuk Andi. Dalam perkara ini Andi telah divonis hakim delapan tahun
penjara.
(pmg)