----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'Chan CT' [email protected] 
[GELORA45] <[email protected]>Kepada: GELORA_In 
<[email protected]>Terkirim: Senin, 22 Januari 2018 07.31.30 
GMT+1Judul: [GELORA45] Jaksa Hadirkan Andi Narogong Jadi Saksi Setya Novanto
     


Jaksa Hadirkan Andi Narogong Jadi Saksi Setya Novanto

Priska Sari Pratiwi , CNN Indonesia | Senin, 22/01/2018 11:13 WIB

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi bagi terdakwa Setya Novanto 
dalam sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. (CNN Indonesia/Safir 
Makki)

Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi 
bagi terdakwa Setya Novanto dalam sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor 
Jakarta, Senin (22/1). 

Kelima saksi yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong, politikus Demokrat 
Mirwan Amir, Made Oka Masagung, Aditya Riadi Suroso, dan Charles Sutanto 
Ekapraja. 

Jaksa awalnya meminta pemeriksaan saksi dilakukan dua sesi yakni Andi, Mirwan, 
dan Charles pada sesi pertama, kemudian Made dan Aditya pada sesi kedua.. Namun 
tim kuasa hukum meminta saksi diperiksa satu per satu.  

 

|  
Lihat juga:
 
 Saksi Sebut Transaksi ke Rekan Setnov Panjang Seperti Ular
 |



Ketua Majelis Hakim Yanto pun mengabulkan permintaan tim kuasa hukum dengan 
memeriksa Charles pada sesi pertama. 

Dalam persidangan sebelumnya jaksa menghadirkan sejumlah saksi yang berasal 
dari pengusaha money changer. Jaksa menggali skema transaksi yang diterima 
Setnov melalui pertukaran mata uang di money changer. 

Pengusaha money changer Raja Valuta, Deni Wibowo, menyebut transaksi pengiriman 
uang ke rekening Oem Investment di Singapura cukup panjang dan rumit.

Dalam surat dakwaan dugaan korupsi e-KTP, perusahaan Oem Investment disebut 
milik rekanan Setnov yakni Made Oka Masagung. Pemberian uang bagi Setnov 
terkait proyek e-KTP diduga disamarkan ke beberapa rekening dan money changer.



|  
Lihat juga:
 
 Setnov Ajukan Justice Collaborator atas Permintaan Seseorang
 |



Setnov sebelumnya didakwa menerima uang sebesar US$7,3 juta dan jam tangan merk 
Richard Mille. Ia juga disebut telah mengatur proyek e-KTP bersama sejumlah 
pihak termasuk Andi. Dalam perkara ini Andi telah divonis hakim delapan tahun 
penjara.

(pmg)
    

Kirim email ke