http://ambonekspres.fajar.co.id/2018/01/19/unidar-ambon-pecat-10-000- <http://ambonekspres.fajar.co.id/2018/01/19/unidar-ambon-pecat-10-000-an-mahasiswa/>
*Unidar Ambon Pecat 10.000-an Mahasiswa * By ambon ekspress <http://ambonekspres.fajar.co.id/author/ameksadmin/> Posted on 19 January 2018 @21:20 *AMEKS ONLINE, AMBON.–Sekitar* 10.000 mahasiswa Universitas Darussalam (Unidar) Ambon dipecat sebagai langkah untuk mengefisienkan pengelolaan kampus tersebut, khususnya terkait perbaikan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti). Pada PD-Dikti perguruan tinggi tersebut, tercatat sekitar 28.817 mahasiswa yang berasal dari angkatan 1996 sampai 2017. Dari ini, 12.780 yang dinyatakan telah lulus sehingga praktis tersisa 13.437 mahasiswa aktif. Dari jumlah tersebut, 5.000 mahasiswa diantaranya dinyatakan kadaluarsa atau telah melewati ambang batas penyelesaian studi. Diatas 5 tahun untuk mahasiswa Diploma Tiga (D3) dan diatas 7 tahun untuk Strata Satu (S1). Sedangkan 5.000 mahasiswa lainnya lagi dikeluarkan atau dipecat oleh Unidar Ambon karena tidak beraktivitas selama 5 semester berturut-turut untuk D3, dan enam semester untuk S1. Ketegasan tersebut ditempuh Unidar Ambon dalam rapat senat yang digelar pada 11 Desember 2017 lalu, setelah mempertimbangkan amanah Permenristekdikti No:44 tahun 2015 tentang standar nasional pendidikan, pasal 16 ayat 1 tentang masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan. Hasil rapat senat tersebut kemudian dipertegas dalam Surat Keputusan Rektor Unidar Ambon No: 02/SK/PTS.UD/2018 tertanggal 15 Januari 2018. “Setelah banyak keluhan dan laporan yang yang kami terima dari orang tua maupun masyarakat terkait eksistensi Kampus (Unidar) Tulehu, bahkan sampai melakukan wisuda pada 16 Desember 2017 lalu, maka kami menggelar rapat senat yang kemudian ditegaskan dalam SK Rektor untuk menyikapi masalah itu,” ungkap Rektor Unidar Ambon, Dr. Mohammad Riadh Uluputty, Kamis (18/1). Keputusan senat tersebut diambil berdasarkan pengumuman Direktur Kelembagaan Perguruan Tinggi Kemenristekdikti No:4572C/5/2017 tertanggal 24 Juli 2017 yang menyampaikan bahwa telah terjadi perubahan badan penyelenggaran Universitas Darussalam Ambon, dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Darussalam Maluku. “Ini mempertegas kelegalam pelaksanaan akademik Unidar Ambon yang ada di Wara, Ambon. Sehingga untuk menghindari kerugian dikemudian hari, masyarakat diminta untuk hanya mendaftarkan diri dan beraktivitas di Unidar yang sah di Kampus Wara Ambon,” terangnya. Ketegasan Unidar Ambon yang terletak di kawasan Wara tersebut juga sekaligus menyatakan kalau pelaksanaan wisuda yang digelar di Unidar Tulehu pada 16 Desember 2017 lalu yang diikuti sekitar 454 wisudawan merupakan wisuda illegal. Walau demikian, rapat senat yang digelar tersebut masih memberikan kesempatan kepada masasiswa yang ingin kembali aktif dan tercatat pada PD-Dikti Unidar Ambon. “Mahasiswa yang ingin aktif kembali akan diberikan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) baru, dan nilainya akan dikonversi sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Riadh.(ADI)