Setara: Aksi Sweeping LPI-FPI di Pamekasan Harus Diproses Hukum

Selengkapnya, klik:  
https://tirto.id/setara-aksi-sweeping-lpi-fpi-di-pamekasan-harus-diproses-hukum-cDEL
 


A.H.

---------------
-----Original-Nachricht-----
Betreff: [temu_eropa] Jejak Aksi-Aksi Tolak FPI di Berbagai Daerah
Datum: 2018-01-24T08:18:33+0100
Von: "'Chan CT' [email protected] [temu_eropa]" <[email protected]>
An: "GELORA_In" <[email protected]>

Jejak Aksi-Aksi Tolak FPI di Berbagai Daerah
Massa dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) Kota Semarang melakukan aksi 
menuntut pembubaran kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Semarang, Jawa 
Tengah, Kamis (13/4/17) malam. ANTARA FOTO/Aji Styawan.

Reporter: Akhmad Muawal Hasan

24 Januari, 2018
https://tirto.id/jejak-aksi-aksi-tolak-fpi-di-berbagai-daerah-cDGT



  ·         Demo anti-FPI pernah disuarakan ormas-ormas di Demak, Palangkaraya, 
Semarang, Banyumas, hingga Purwakarta.

  Di beberapa daerah, kehadiran elite pemimpin FPI maupun pendirian cabang 
organisasinya ditolak. Ada yang berujung bentrok berdarah.



tirto.id - Mulanya adalah dugaan: ada rumah prostitusi di Desa Ponteh, 
Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Madura. Laskar Pembela Islam (LPI), 
selaku organisasi di bawah otoritas Front Pembela Islam (FPI), kemudian 
melakukan aksi penyisiran atau yang akrab diistilahkan sweeping pada hari Jumat 
(19/1/2018). 

Dalih yang diungkap Panglima LPI Madura, Abd Aziz Muhammad Syahid, adalah 
keinginan agar Kabupaten Pamekasan tak berubah menjadi menjadi tempat maksiat. 
Pamekasan, katanya sebagaimana dikutip Antara, merupakan kabupaten di Pulau 
Madura yang telah memiliki kebijakan politik dalam menerapkan syariat Islam 
melalui program gerakan pembangunan masyarakat Islami (gerbang salam). 
 
Aksi penyisiran berubah menjadi menegangkan sebab LPI dinilai warga salah 
sasaran, kemudian timbullah bentrok sebagai buntut dari aksi perlawanan warga. 
Hasilnya, enam mobil LPI yang dirusak warga saat masuk tanpa izin ke rumah yang 
ditengarai sebagai tempat prostitusi. Warga Ponteh tak terima anggota-anggota 
LPI melakukan penggeledahan tanpa izin, dan lebih lanjut lagi, bukan sebagai 
pihak yang berwenang. 

Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo pada Sabtu (20/1/2018) menyatakan telah 
mengantongi barang bukti dan mengindentifikasi koordinator pihak-pihak yang 
bentrok. Selain kerusakan properti, sejumlah anggota LPI juga dilaporkan 
mengalami luka-luka. Abd Aziz mengklaim lima anak buahnya dibawa ke rumah sakit 
dengan kondisi ada yang patah tulang, bocor kepala, dan gigi rontok. 



Baca juga: FPI dalam Lintasan Sejarah


Sosiolog UNY Amika Wardhana melihat situasi di Pamekasan berangkat dari 
tindakan pelanggaran hukum LPI yang kemudian melahirkan pelanggaran hukum 
lanjutan sebagai sebuah reaksi. Pemerhati multikulturalisme dan gerakan Islamis 
di Indonesia ini kemudian mempertanyakan ketegasan negara, apakah akan 
mengusutnya dengan tuntas atau tidak. Ketegasan diperlukan agar kasus yang 
serupa tak terjadi lagi ke depannya. 

“Kadang kan ujung-ujungnya damai, itu kemudian membuat masalah yang sebenarnya 
tak terselesaikan,” katanya saat dihubungi Tirto, Selasa (23/1/2018). 

Amika menyebut istilah dalam disiplin Sosiologi, “anomie”, untuk menggambarkan 
kondisi Indonesia saat ini. Kondisi tersebut merujuk pada ketidakjelasan aturan 
hukum yang seharusnya ditegakkan. Aksi LPI, FPI, atau ormas serupa ia 
khawatirkan akan menjadikan Indonesia sebagai “masyarakat tanpa hukum”  
sehingga pelaku selalu merasa punya celah untuk menegakkan kebenaran 
versinya—meski hanya berdasarkan tuduhan semata dan harus melawan otoritas. 

“Menurut saya, usai reformasi, pemerintah gamang untuk menindak sesuatu yang 
salah, dan yang salah punya pendukung yang banyak, akhirnya menjadi masalah 
kita semua,” jelasnya. 

“Kelompok seperti FPI dan yang lain-lain itu punya misi politik untuk mengubah 
tatanan masyarakat yang cenderung sekuler dan plural menjadi lebih konservatif 
yang diatur oleh satu tatanan agama. Usaha ini sah-sah saja, namun harusnya 
sejalan dengan tataran hukum yang ada. Sah-sah saja berkampanye, tapi kalo 
menggunakan kekerasan atas dasar ingin mengatur kelompok lain, nah itu 
istilahnya off-side.” 



Baca juga: Bersolek Jadi Korban Hanyalah Dalih Aksi Persekusi Intoleran


FPI kerap dipandang sebagai ancaman bagi warga yang memiliki pandangan dan 
keyakinan berbeda. Dalam isu pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan, 
misalnya, FPI menjadi aktor bagi 16 kasus sepanjang tahun 2016 menurut catatan 
Setara Institute. Sementara jaringan pendukung kebebasan berekspresi Asia 
Tenggara, SAFENet, menyatakan aksi persekusi yang dilakukan organisasi 
masyarakat (ormas) serupa FPI cukup mengkhawatirkan sepanjang tahun 2017. 
 
FPI adalah salah satu organisasi muslim yang hadir dengan memanfaatkan ruang 
gerak politik yang lebih luas setelah keruntuhan rezim Orde Baru. Studi 
Institute Studi Arus Informasi (ISAI) dalam buku Premanisme Politik (2000) 
menyebut Kerusuhan Ketapang pada November 1998 merupakan debut FPI di 
Indonesia. Setelah pada pertengahan Desember 1999 menggeruduk Balai Kota DKI 
Jakarta untuk menuntut ditutupnya tempat-tempat maksiat pada bulan puasa, daya 
tawar mereka makin naik. 
 
Sayangnya aksi kekerasan atas “amar ma'ruf nahi mungkar” versi FPI berlaku bak 
bumerang. Pemimpin FPI Rizieq Shihab sampai pernah dipenjara dua kali. Pada 
2003 ia divonis 7 bulan karena menghasut dan melawan aparat keamanan dalam 
perusakan sejumlah tempat hiburan di Jakarta. Kedua, pada tahun 2008, Rizieq 
dibui 1 tahun 6 bulan karena terbukti bersalah dalam kasus penyerangan massa 
Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Monas. 



Baca juga: Pro Kontra Pemblokiran Akun Media Sosial FPI


Rekam jejak FPI bercirikan vigilante. Tak ayal mereka kerap mendapat penolakan 
untuk mendirikan cabang maupun mengadakan pengajian di daerah-daerah. Merujuk 
arsip Tempo, misalnya, pada Sabtu pagi tanggal 11 Februari 2012 rombongan 
pimpinan FPI berangkat ke Palangkaraya untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad 
SAW sekaligus membuka cabang organisasi di Kalimantan Tengah. 
 
Baru sampai Bandara Tjilik Riwut, rombongan yang menaiki pesawat Sriwijaya itu 
dihadang oleh ratusan warga suku Dayak yang mengenakan ikat kepala dan membawa 
senjata tradisional tombak dan mandau. Mereka ingin mengusir rombongan dan tak 
ingin FPI mendirikan cabang organisasi atau mengadakan acara di Kalimantan 
Tengah. 



share infografik



Bandara kerap dijadikan tempat massa anti-FPI untuk melancarkan aksinya. Pada 
Selasa, 26 November 2013, Forum Anak Nagari (Forkan) Padang menolak kedatangan 
Rizieq Shihab di Bandara Internasional Minangkabau. Dalam arsip Sindonews, 
Forkan menolak Rizieq karena menyebarkan isu 'Kristenisasi' tak jelas melalui 
penolakan investasi. Mereka amat ingin daerahnya damai tanpa ada provokasi, 
sampai perlu mengecek kendaraan-kendaraan yang keluar dari bandara. 
 
Rizieq pernah ditolak di Demak dengan alasan Demak adalah basis ahlussunnah wal 
jama’ah, yakni pada Mei 2014, di mana penolakan disampaikan oleh Barisan Ansor 
Serbaguna (Banser) NU. Pada Desember 2015 kedatangan FPI ke Purwakarta 
ditentang banyak warga termasuk ormas Forum Bersama Masyarakat Sunda dan 
Aliansi Masyarakat Sunda. Penolakan yang sama diungkapkan 15 ormas di Banyumas 
pada pertengahan bulan Februari 2016. 



Baca juga: Kasus-Kasus Persekusi Bunyikan Alarm Kebebasan Berekspresi


Di Bali ada dua aksi anti-FPI yang terjadi pada awal tahun 2017. Pada awal 
Januari ormas lintas agama di Bali menggelar apel Kebhinekaan NKRI di Lapangan 
Niti Praja Lumintang, Denpasar, untuk menolak FPI. Mereka tak ingin 
keharmonisan antarumat beragama di Pulau Dewata diganggu. Bulan berikutnya 
ormas lintas agama lain atas nama Komponen Masyarakat Bali bersikap lebih tegas 
dalam aksi di Lapangan Puputan, Niti Mandala, Renon, Denpasar: bubarkan FPI. 
 
Amika Wardhana punya sikap khusus soal tuntutan pembubaran FPI. Menurutnya 
harus dikembalikan ke supremasi hukum yang menilai apakah memang FPI melanggar 
aturan yang disepakati bersama? Hal ini menurutnya penting agar meski massa 
punya tuntutan tetapi negara harus tetap berpegang pada konstitusi, bukannya 
ramalan, perkiraan, atau perasaan. 

"Penegakan kebenaran" yang dilakukan FPI, LPI, atau ormas-ormas konservatif 
Islam lainnya juga perlu diubah jika ingin mendapat hasil maksimal tanpa harus 
mengorbankan kelompok lain. Tawaran Amika yakni berjuang melalui jalur politik 
dan legal formal agar peraturan daerah hingga undang-undang yang diloloskan 
bisa memenuhi aspirasi organisasi. 

Kekerasan, dengan demikian, haram dilakukan oleh FPI/LPI atau kelompok 
anti-FPI/LPI. Kekerasan, baginya, hanya akan menimbulkan rangkaian kekerasan 
lain—yang tentu saja akan menyeret banyak korban tak bersalah sebagaimana yang 
terjadi di Pamekasan. 

Selain jalan legal, perlawanan oleh pihak-pihak yang anti-FPI juga bisa 
bersifat kultural. Antara lain dengan mengintensifkan pendidikan tentang 
perdamaian hingga toleransi di akar rumput, melalui media-media yang menjangkau 
publik secara luas. 

“Jadi ada persaingan ide secara terbuka. Tapi tetap tidak boleh ada kekerasan 
atas dasar sikap paling berhak mengatur.” 

Baca juga artikel terkait FPI atau tulisan menarik lainnya Akhmad Muawal Hasan 

(tirto.id - awa/win)




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------
Posted by: "Chan CT" <[email protected]>
------------------------------------


------------------------------------

Yahoo Groups Links





----------------------------------------------------------------
Gesendet mit Telekom Mail <https://t-online.de/email-kostenlos> - kostenlos und 
sicher für alle!

Kirim email ke