Apa tidak jadi halal kalau dikatakan butuh uang, untuk bayar uang pinjaman naik haji ? Bisa juga untuk bantu bangun mesjid ?
2018-01-25 17:38 GMT+01:00 Marco 45665 <[email protected]>: > *.... PERCUMA UMROH HAJI.. , PINTER '' NGAJI '' dan HAFAL '' AYAT2 Al > QORAN '' ...... jika akhirnya hanya UMROH KORUPSI dan PEMALSUAN DOKUMENT > RESMI ( NEGARA )...... alias Melakukan Pelanggaran Hukum yang bersifat > Kriminal Hukum ......* > > *> * > Dan > Haji Taher sama dng Haji2 lainnya yang berbuat hal2 yang diharamkan dan > Tidak direstui Allah bakalan mendapat 2 x Lipat Hukuman ... BAKALAN MASUK > PENJARA dan SEKALI GUS dissat menghadap Allah akan MASUK NERAKA > > Melecehkan Islam dan Menyalah gunakan nama Allah.... dan Agamanya.... > > 2018-01-24 23:32 GMT+01:00 Sunny ambon [email protected] > [nasional-list] <[email protected]>: > >> >> >> https://ambon.antaranews.com/berita/42892/terdakwa-akui-teri >> ma-transfer-rp170-juta >> >> >> Terdakwa akui terima transfer Rp170 juta >> >> Kamis, 25 Januari 2018 5:04 WIB >> >> Ilustrasi - persidangan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Ambon (Daniel >> Leonard) >> >> Ambon, 24/1 (Antaranews Maluku) - >> >> Haji Taher, terdakwa yang berperan dalam proses pembuatan ijazah palsu >> kepada Suwardy alias Ahmad Irfansah Riyadi untuk mengikuti seleksi calon >> bintara polri di Polda Maluku pada tahun 2016 lalu mengakui menerima adanya >> transfer dana Rp170 juta dari saksi. >> >> "Saya menerima dana transfer dana dari saksi ketika yang bersangkutan >> melakukan perbuhanan ijazah dan identitas baru dan memperlancar proses >> seleksi bintara polri," kata saksi dalam persidangan dipimpin ketua majelis >> hakim Pengadilan Negeri Ambon, Christina Tetelepta didampingi Syamsudin La >> Hasan dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota di Ambon, Rabu. >> >> Pengakuan terdakwa diungkapkan ketika mendengar keterangan Suwardy >> sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Awaludin. >> >> Saksi mengakui saat datang dari Sulawesi Tenggara sudah mendengar nama >> terdakwa bersama istrinya Naspiah (almarhumah) yang sering membantu orang >> lain untuk melakukan perubahan ijazah. >> >> Atas penjelasan tersebut, saksi tidak membantahnya karena dia bersama >> istrinya yang baru meninggal dunia delapan hari lalu ikut membantu proses >> pembuatan ijazah dan identitas palsu kepada orang lain. >> >> Untuk pembuatan ijazah palsu sendiri, terdakwa mengakui saksi Tety >> Sriyenti yang merupakan rekan guru istrinya Napsiah (almarhumah) diberikan >> uang Rp500 ribu untuk fotocopy ijazah dan stempel tiga jari. >> >> Saksi Tety Sriyenti sendiri telah dijatuhi vonis 1,8 bulan penjara >> sedangkan saksi Suwardy alias Ahmad Irfansah Riyadi dijatuhi hukuman 1,2 >> tahun penjara oleh majelis hakim PN Ambon awal Januari 2018. >> >> Terdakwa Haji Taher dijerat jaksa melanggar pasal 362 ayat (1) KUH Pidana. >> >> Terungkapnya kasus ijazah palsu ini ketika Ahmad Irfansyah Riyadi yang >> asli dalam sebuah acara reuni mendapati identitasnya sebagai seorang >> anggota Polri di Polda Maluku. >> >> Setelah dilaporkan ke polisi baru diketahui kalau data identitas >> pribadinya diberikan oleh Napsiah, oknum guru SMP Negeri 16 bersama >> suaminya Taher yang berprofesi sebagai pekerja bengkel. >> >> Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Tety menuturkan kalau blanko >> ijazahnya disediakan oleh Napsiah yang merupakan isteri Taher. >> >> Sedangkan dirinya hanya diminta Napsiah dan Taher untuk melayani Suwardi >> memasang pas photo dan stempel tiga jari pada lembaran ijazah palsu yang >> telah disediakan atas nama Ahmad Irfiansyah Riyadi. >> >> "Kami hanya menempelkan foto milik terdakwa Suwardi ke blanko ijazah SD >> hingga SMA dan memegang tangannya untuk cap tiga jari," akui Tety Sriyenti. >> >> Menurut Tety, Taher adalah seorang pemilik bengkel yang memperkenalkan >> Suwardi kepada dirinya, sedangkan isteri Taher merupakan rekan gurunya di >> SMP Negeri 16 Waiheru Ambon yang mengajar bidang studi PPKN. >> >> "Awalnya saya diberikan tiga blanko ijazah atas nama Ahmad Irfiansah >> Riyadi yang sudah tertera cap dan tanda tangan kepala sekolah serta daftar >> nilainya juga lengkap tetapi tidak diketahui siapa yang menulisnya," kata >> saksi. >> >> Kemudian istri Taher memberikan uang Rp500.000 dengan alasan untuk >> keperluan salinan (fotocopy) ijazah. >> >> Sementara Suwardi alias Ahmad Irfansah Riyadi mengaku kalau dirinya telah >> empat kali mentransfer uang yang totalnya mencapai Rp265 juta kepada saksi >> Taher. >> >> "Untuk penyetoran pertama sebesar Rp25 juta yang akan dipakai Taher dalam >> proses pembuatan ijazah SD-SMA dan transfer kedua senilai Rp30 juta untuk >> biaya administrasi," kata Suwardi. >> >> Ketika mengikuti proses seleksi calon bintara Polri di Polda Maluku, >> Taher kembali meminta uang senilai Rp170 juta sehingga ditransfer. >> >> "Terakhir saya diminta memberikan uang Rp40 juta oleh Taher setelah >> dinyatakan lulus seleksi dan mengikuti pendidikan Secaba Polri," kata >> Suwardi. >> >> Meskipun Taher sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun penasihat hukum >> Tety Sriyeni, Abdusyukur dan Rizal Ely juga meminta majelis hakim >> menetapkan isteri Taher sebagai tersangka karena menyediakan blanko ijazah >> palsu, namun yang bersangkutan telah meninggal dunia. >> >> >> > >
