Apa tidak jadi halal kalau dikatakan butuh uang, untuk bayar uang pinjaman
naik haji ?
Bisa juga untuk bantu bangun mesjid ?

2018-01-25 17:38 GMT+01:00 Marco 45665 <[email protected]>:

> *....  PERCUMA  UMROH HAJI.. , PINTER '' NGAJI '' dan HAFAL '' AYAT2 Al
> QORAN ''  ...... jika akhirnya hanya UMROH KORUPSI dan PEMALSUAN DOKUMENT
> RESMI ( NEGARA )...... alias Melakukan Pelanggaran Hukum yang bersifat
> Kriminal Hukum ......*
>
> *> *
> ​Dan
> Haji Taher sama dng Haji2 lainnya yang berbuat hal2 yang diharamkan dan
> Tidak direstui Allah bakalan mendapat 2 x Lipat Hukuman ...  BAKALAN  MASUK
> PENJARA dan SEKALI GUS  dissat menghadap Allah akan MASUK NERAKA  >
> Melecehkan Islam dan Menyalah gunakan nama Allah.... dan  Agamanya....
>
> 2018-01-24 23:32 GMT+01:00 Sunny ambon [email protected]
> [nasional-list] <[email protected]>:
>
>>
>>
>> https://ambon.antaranews.com/berita/42892/terdakwa-akui-teri
>> ma-transfer-rp170-juta
>>
>>
>> Terdakwa akui terima transfer Rp170 juta
>>
>> Kamis, 25 Januari 2018 5:04 WIB
>>
>> Ilustrasi - persidangan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Ambon (Daniel
>> Leonard)
>>
>> Ambon, 24/1 (Antaranews Maluku) -
>> ​​
>> Haji Taher, terdakwa yang berperan dalam proses pembuatan ijazah palsu
>> kepada Suwardy alias Ahmad Irfansah Riyadi untuk mengikuti seleksi calon
>> bintara polri di Polda Maluku pada tahun 2016 lalu mengakui menerima adanya
>> transfer dana Rp170 juta dari saksi.
>>
>> "Saya menerima dana transfer dana dari saksi ketika yang bersangkutan
>> melakukan perbuhanan ijazah dan identitas baru dan memperlancar proses
>> seleksi bintara polri," kata saksi dalam persidangan dipimpin ketua majelis
>> hakim Pengadilan Negeri Ambon, Christina Tetelepta didampingi Syamsudin La
>> Hasan dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota di Ambon, Rabu.
>>
>> Pengakuan terdakwa diungkapkan ketika mendengar keterangan Suwardy
>> sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Awaludin.
>>
>> Saksi mengakui saat datang dari Sulawesi Tenggara sudah mendengar nama
>> terdakwa bersama istrinya Naspiah (almarhumah) yang sering membantu orang
>> lain untuk melakukan perubahan ijazah.
>>
>> Atas penjelasan tersebut, saksi tidak membantahnya karena dia bersama
>> istrinya yang baru meninggal dunia delapan hari lalu ikut membantu proses
>> pembuatan ijazah dan identitas palsu kepada orang lain.
>>
>> Untuk pembuatan ijazah palsu sendiri, terdakwa mengakui saksi Tety
>> Sriyenti yang merupakan rekan guru istrinya Napsiah (almarhumah) diberikan
>> uang Rp500 ribu untuk fotocopy ijazah dan stempel tiga jari.
>>
>> Saksi Tety Sriyenti sendiri telah dijatuhi vonis 1,8 bulan penjara
>> sedangkan saksi Suwardy alias Ahmad Irfansah Riyadi dijatuhi hukuman 1,2
>> tahun penjara oleh majelis hakim PN Ambon awal Januari 2018.
>>
>> Terdakwa Haji Taher dijerat jaksa melanggar pasal 362 ayat (1) KUH Pidana.
>>
>> Terungkapnya kasus ijazah palsu ini ketika Ahmad Irfansyah Riyadi yang
>> asli dalam sebuah acara reuni mendapati identitasnya sebagai seorang
>> anggota Polri di Polda Maluku.
>>
>> Setelah dilaporkan ke polisi baru diketahui kalau data identitas
>> pribadinya diberikan oleh Napsiah, oknum guru SMP Negeri 16 bersama
>> suaminya Taher yang berprofesi sebagai pekerja bengkel.
>>
>> Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Tety menuturkan kalau blanko
>> ijazahnya disediakan oleh Napsiah yang merupakan isteri Taher.
>>
>> Sedangkan dirinya hanya diminta Napsiah dan Taher untuk melayani Suwardi
>> memasang pas photo dan stempel tiga jari pada lembaran ijazah palsu yang
>> telah disediakan atas nama Ahmad Irfiansyah Riyadi.
>>
>> "Kami hanya menempelkan foto milik terdakwa Suwardi ke blanko ijazah SD
>> hingga SMA dan memegang tangannya untuk cap tiga jari," akui Tety Sriyenti.
>>
>> Menurut Tety, Taher adalah seorang pemilik bengkel yang memperkenalkan
>> Suwardi kepada dirinya, sedangkan isteri Taher merupakan rekan gurunya di
>> SMP Negeri 16 Waiheru Ambon yang mengajar bidang studi PPKN.
>>
>> "Awalnya saya diberikan tiga blanko ijazah atas nama Ahmad Irfiansah
>> Riyadi yang sudah tertera cap dan tanda tangan kepala sekolah serta daftar
>> nilainya juga lengkap tetapi tidak diketahui siapa yang menulisnya," kata
>> saksi.
>>
>> Kemudian istri Taher memberikan uang Rp500.000 dengan alasan untuk
>> keperluan salinan (fotocopy) ijazah.
>>
>> Sementara Suwardi alias Ahmad Irfansah Riyadi mengaku kalau dirinya telah
>> empat kali mentransfer uang yang totalnya mencapai Rp265 juta kepada saksi
>> Taher.
>>
>> "Untuk penyetoran pertama sebesar Rp25 juta yang akan dipakai Taher dalam
>> proses pembuatan ijazah SD-SMA dan transfer kedua senilai Rp30 juta untuk
>> biaya administrasi," kata Suwardi.
>>
>> Ketika mengikuti proses seleksi calon bintara Polri di Polda Maluku,
>> Taher kembali meminta uang senilai Rp170 juta sehingga ditransfer.
>>
>> "Terakhir saya diminta memberikan uang Rp40 juta oleh Taher setelah
>> dinyatakan lulus seleksi dan mengikuti pendidikan Secaba Polri," kata
>> Suwardi.
>>
>> Meskipun Taher sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun penasihat hukum
>> Tety Sriyeni, Abdusyukur dan Rizal Ely juga meminta majelis hakim
>> menetapkan isteri Taher sebagai tersangka karena menyediakan blanko ijazah
>> palsu, namun yang bersangkutan telah meninggal dunia.
>>
>> 
>>
>
>

Kirim email ke