Lha, iyaaalaah, ... kenyataan Haji-haji koruptor ini justru “PENYUMBANG” besar 
pembangunan Mesjid-Mesjid yang rumah TUHAN itu, jadi dosa/kesalahan korupsi 
yang dilakukan itu sudah diampuni! Mari teruskan berkorupsi-RIA! Hehehee, ...

From: kh djie [email protected] [GELORA45] 
Sent: Friday, January 26, 2018 1:51 AM
To: Gelora45 
Subject: [GELORA45] Re: [nasional-list] Terdakwa akui terima transfer Rp170 juta

  

Apa tidak jadi halal kalau dikatakan butuh uang, untuk bayar uang pinjaman naik 
haji ? 
Bisa juga untuk bantu bangun mesjid ?

2018-01-25 17:38 GMT+01:00 Marco 45665 <[email protected]>:

  ....  PERCUMA  UMROH HAJI.. , PINTER '' NGAJI '' dan HAFAL '' AYAT2 Al QORAN 
''  ...... jika akhirnya hanya UMROH KORUPSI dan PEMALSUAN DOKUMENT RESMI ( 
NEGARA )...... alias Melakukan Pelanggaran Hukum yang bersifat Kriminal Hukum 
......

  > 
  ​Dan 
  Haji Taher sama dng Haji2 lainnya yang berbuat hal2 yang diharamkan dan Tidak 
direstui Allah bakalan mendapat 2 x Lipat Hukuman ...  BAKALAN  MASUK PENJARA 
dan SEKALI GUS  dissat menghadap Allah akan MASUK NERAKA  > Melecehkan Islam 
dan Menyalah gunakan nama Allah.... dan  Agamanya....

  2018-01-24 23:32 GMT+01:00 Sunny ambon [email protected] [nasional-list] 
<[email protected]>:

      
    
https://ambon.antaranews.com/berita/42892/terdakwa-akui-terima-transfer-rp170-juta



    Terdakwa akui terima transfer Rp170 juta
    Kamis, 25 Januari 2018 5:04 WIB 

    Ilustrasi - persidangan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Ambon (Daniel 
Leonard)

    Ambon, 24/1 (Antaranews Maluku) - 

    ​​
    Haji Taher, terdakwa yang berperan dalam proses pembuatan ijazah palsu 
kepada Suwardy alias Ahmad Irfansah Riyadi untuk mengikuti seleksi calon 
bintara polri di Polda Maluku pada tahun 2016 lalu mengakui menerima adanya 
transfer dana Rp170 juta dari saksi.

    "Saya menerima dana transfer dana dari saksi ketika yang bersangkutan 
melakukan perbuhanan ijazah dan identitas baru dan memperlancar proses seleksi 
bintara polri," kata saksi dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim 
Pengadilan Negeri Ambon, Christina Tetelepta didampingi Syamsudin La Hasan dan 
Hamzah Kailul selaku hakim anggota di Ambon, Rabu.

    Pengakuan terdakwa diungkapkan ketika mendengar keterangan Suwardy sebagai 
saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Awaludin.

    Saksi mengakui saat datang dari Sulawesi Tenggara sudah mendengar nama 
terdakwa bersama istrinya Naspiah (almarhumah) yang sering membantu orang lain 
untuk melakukan perubahan ijazah.

    Atas penjelasan tersebut, saksi tidak membantahnya karena dia bersama 
istrinya yang baru meninggal dunia delapan hari lalu ikut membantu proses 
pembuatan ijazah dan identitas palsu kepada orang lain.

    Untuk pembuatan ijazah palsu sendiri, terdakwa mengakui saksi Tety Sriyenti 
yang merupakan rekan guru istrinya Napsiah (almarhumah) diberikan uang Rp500 
ribu untuk fotocopy ijazah dan stempel tiga jari.

    Saksi Tety Sriyenti sendiri telah dijatuhi vonis 1,8 bulan penjara 
sedangkan saksi Suwardy alias Ahmad Irfansah Riyadi dijatuhi hukuman 1,2 tahun 
penjara oleh majelis hakim PN Ambon awal Januari 2018.

    Terdakwa Haji Taher dijerat jaksa melanggar pasal 362 ayat (1) KUH Pidana.

    Terungkapnya kasus ijazah palsu ini ketika Ahmad Irfansyah Riyadi yang asli 
dalam sebuah acara reuni mendapati identitasnya sebagai seorang anggota Polri 
di Polda Maluku.

    Setelah dilaporkan ke polisi baru diketahui kalau data identitas pribadinya 
diberikan oleh Napsiah, oknum guru SMP Negeri 16 bersama suaminya Taher yang 
berprofesi sebagai pekerja bengkel.

    Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Tety menuturkan kalau blanko 
ijazahnya disediakan oleh Napsiah yang merupakan isteri Taher.

    Sedangkan dirinya hanya diminta Napsiah dan Taher untuk melayani Suwardi 
memasang pas photo dan stempel tiga jari pada lembaran ijazah palsu yang telah 
disediakan atas nama Ahmad Irfiansyah Riyadi.

    "Kami hanya menempelkan foto milik terdakwa Suwardi ke blanko ijazah SD 
hingga SMA dan memegang tangannya untuk cap tiga jari," akui Tety Sriyenti..

    Menurut Tety, Taher adalah seorang pemilik bengkel yang memperkenalkan 
Suwardi kepada dirinya, sedangkan isteri Taher merupakan rekan gurunya di SMP 
Negeri 16 Waiheru Ambon yang mengajar bidang studi PPKN.

    "Awalnya saya diberikan tiga blanko ijazah atas nama Ahmad Irfiansah Riyadi 
yang sudah tertera cap dan tanda tangan kepala sekolah serta daftar nilainya 
juga lengkap tetapi tidak diketahui siapa yang menulisnya," kata saksi.

    Kemudian istri Taher memberikan uang Rp500.000 dengan alasan untuk 
keperluan salinan (fotocopy) ijazah.

    Sementara Suwardi alias Ahmad Irfansah Riyadi mengaku kalau dirinya telah 
empat kali mentransfer uang yang totalnya mencapai Rp265 juta kepada saksi 
Taher.

    "Untuk penyetoran pertama sebesar Rp25 juta yang akan dipakai Taher dalam 
proses pembuatan ijazah SD-SMA dan transfer kedua senilai Rp30 juta untuk biaya 
administrasi," kata Suwardi.

    Ketika mengikuti proses seleksi calon bintara Polri di Polda Maluku, Taher 
kembali meminta uang senilai Rp170 juta sehingga ditransfer.

    "Terakhir saya diminta memberikan uang Rp40 juta oleh Taher setelah 
dinyatakan lulus seleksi dan mengikuti pendidikan Secaba Polri," kata Suwardi.

    Meskipun Taher sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun penasihat hukum 
Tety Sriyeni, Abdusyukur dan Rizal Ely juga meminta majelis hakim menetapkan 
isteri Taher sebagai tersangka karena menyediakan blanko ijazah palsu, namun 
yang bersangkutan telah meninggal dunia. 



Kirim email ke