---------- Forwarded message ----------

*"JANGAN ULAMAKAN PARA KRIMINAL".*

Tampaknya orang yg menyebut dirinya ulama di negeri ini boleh berbuat apa
saja.

*Rizieq* di mimbar agama melecehkan Pancasila. Kadang melecehkan keyakinan
agama lain. Lantas yg tersinggung dgn ulah itu mengadukannya ke polisi.
Polisi memproses kasusnya.

Dia juga disangkakan melakukan chat mesum. Hasil chatnya tersebar ke
seantero jagad. Bahkan dgn foto perempuan bugil segala. Polisi mau
memeriksa kebenarannya karena itu melanggar UU ITE. Tapi orangnya kabur ke
luar negeri.

Di Indonesia pembelanya berteriak, jangan kriminalisasi ulama!

Ada lagi *Alfian Tanjung.* Dia juga sering tampil di mimbar agama. Dalam
pembicaraannya di depan publik dia menuduh istana disusupi PKI. Menuding
seorang pejabat sbg antek PKI. Pejabat itu marah. Lalu mengadukannya ke
polisi. Wajar.

Penceramah itu dimintakan pertangung-jawabannya. Karena menghina orang,
bahkan cenderung memfitnah, dia dijadikan tersangka.

Lalu pembelanya berteriak, jangan kriminalisasi ulama!

Ada lagi *Zulfikar Muhamad Ali.* Ceramahnya penuh provokasi. Dia bilang
Indonesia bakal kedatangan 200 juta warga China. Tujuannya menyembelih
orang Indonesia. Gila, orang itu dgn gampang ngomong, 200 juta orang dari
RRC masuk ke Indonesia buat membantai rakyat kita.
*Ini benar² luar biasa bohong.*

Jika sebuah pesawat bisa mengangkut 500 orang, maka dibutuhkan sekitar
400.000 pesawat untuk mengangkut 200 juta orang warga RRC itu. Asumsikan
perjalanan China-Indonesia rata² 5 jam, maka dibutuhkan 2 juta jam  atau 83
Rabu hari. Atau sama dgn 280 tahun!

Ini jika yg mendengar mau berfikir sedikt saja sudah gampang dilacak betapa
kebohongan disemburkan oleh orang berjenggot itu, atas nama ceramah agama.

Provokasi yg jauh dari akal sehat ini disebarkan dgn bungkusan agama.
Akibat omongannya yg menghasut Zulfikar ditetapkan tersangka oleh polisi.

Lalu ada orang yg berteriak, jangan kriminalisasi ulama.

Betapa begahnya otak kita mendengar itu semua. *Padahal chat mesum, fitnah,
menghasut adalah termasuk perbuatan kriminal. Itu melanggar KUHP.*

*_Apakah seseorang ketika mengklaim dirinya ulama lalu bisa berbuat
semaunya tanpa harus ada konsekuensi hukum?_*
• Ulama boleh mesum secara brutal.
• Ulama boleh memfitnah orang lain.
• Ulama boleh menghasut rakyat dgn kebohongan.
• Ulama boleh me-maki² siapa saja dari atas mimbar agama.

Jika dia melanggar hukum, maka ada kelompok orang yg membelanya dgn slogan
: jangan kriminalisasi ulama!

"Mereka mikirnya terbalik ya, mas?," ujar Bambang Kusnadi.

"Terbalik gimana Mbang?"

"Harusnya mereka berteriak : *jangan mengulamakan para kriminal*...."

Bakul bubur ini pinter juga, bathinku.

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10215385227207365&id=1337245036


Von meinem iPhone gesendet

Kirim email ke