*Banyak korupsi baru, tetapi bagaimana dengan korupsi lama, misalnya Bank
Century? Apakah sudah diselesaikan dengan konkalikong?*


http://www.sinarharapan.co/news/read/1801258813/tersangka-baru-korupsi-bkkbn-ditahan-
TERSANGKA BARU KORUPSI BKKBN DITAHAN

*KEJAGUNG: MERUGIKAN NEGARA SEKITAR RP38 MILIAR.*

25 Januari 2018 18:52 NM <http://www.sinarharapan.co/news/author/NM> Hukum
<http://www.sinarharapan.co/news/nasional/hukum>

inShare

Dok/ist /Adi Toegarisman

AKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kamis
(25/1/2018) sore menahan tersangka baru dugaan korupsi pengadaan KB II
Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun Anggaran 2014-2015 yang merugikan
keuangan negara Rp38 miliar.


Tersangka baru itu, Sanjoyo, pejabat eselon II atau direktur pada Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).


JAM Pidsus, Adi Toegarisman menyatakan, yang bersangkutan ditahan di Rutan
Salemba Cabang Kejagung terhitung Kamis (25/1/2018) sampai 20 hari ke
depan."Hal ini membuktikan kami konsisten dalam penanganan hukum sampai
tuntas. Saya juga mendorong untuk segera diselesaikan pemberkasannya dan
disidangkan," ujarnya.


Penahanan terhadap tersangka Sanjoyo itu dilakukan setelah menjalani
pemeriksaan sejak Kamis pagi sampai sore. Tersangka kemudian digiring ke
sel dengan menggunakan kendaraan tahanan milik Kejagung.


Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus)
juga menetapkan Kepala BKKBN berinisial SCS sebagai tersangka dugaan
korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun anggaran
2014-2015 itu.


Tiga tersangka lainnya, yakni, YW pekerjaan Direktur Utama PT. Triyasa
Nagamas Farma berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-51/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal
4 Juli 2017.


LW pekerjaan Direktur PT. Djaja Bima Agung berdasarkan surat perintah
Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor:
B-52/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017.


KT pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Kasi Penyediaan Sarana Program/ mantan
Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN) berdasarkan surat perintah Penyidikan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor:
B-53/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017.


Dengan penetapan tersangka baru itu, secara keseluruhan sudah ada lima
tersangka dalam kasus tersebut.

Kirim email ke