----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Sunny ambon [email protected] 
[GELORA45] <[email protected]>Terkirim: Jumat, 26 Januari 2018 00.35.16 
GMT+1Judul: [GELORA45] TERSANGKA BARU KORUPSI BKKBN DITAHAN
     


Banyakkorupsi baru, tetapi bagaimana dengan korupsi lama, misalnya BankCentury? 
Apakah sudah diselesaikan dengan konkalikong?




http://www.sinarharapan.co/news/read/1801258813/tersangka-baru-korupsi-bkkbn-ditahan-
  
TERSANGKA BARU KORUPSI BKKBN DITAHAN 
 
KEJAGUNG: MERUGIKAN NEGARA SEKITAR RP38 MILIAR.
 
25 Januari 2018 18:52 NM Hukum 
  

  
 inShare 
 
 
 
 Dok/ist /Adi Toegarisman
 
AKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kamis 
(25/1/2018) sore menahan tersangka baru dugaan korupsi pengadaan KB II Batang 
Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun Anggaran 2014-2015 yang merugikan keuangan 
negara Rp38 miliar. 
 

 
 
Tersangka baru itu, Sanjoyo, pejabat eselon II atau direktur pada Badan 
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). 
 

 
 
JAM Pidsus, Adi Toegarisman menyatakan, yang bersangkutan ditahan di Rutan 
Salemba Cabang Kejagung terhitung Kamis (25/1/2018) sampai 20 hari ke 
depan.."Hal ini membuktikan kami konsisten dalam penanganan hukum sampai 
tuntas. Saya juga mendorong untuk segera diselesaikan pemberkasannya dan 
disidangkan," ujarnya. 
 

 
 
Penahanan terhadap tersangka Sanjoyo itu dilakukan setelah menjalani 
pemeriksaan sejak Kamis pagi sampai sore. Tersangka kemudian digiring ke sel 
dengan menggunakan kendaraan tahanan milik Kejagung. 
 

 
 
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) juga 
menetapkan Kepala BKKBN berinisial SCS sebagai tersangka dugaan korupsi 
pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun anggaran 2014-2015 itu. 
 

 
 
Tiga tersangka lainnya, yakni, YW pekerjaan Direktur Utama PT. Triyasa Nagamas 
Farma berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung 
Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-51/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017. 
 

 
 
LW pekerjaan Direktur PT. Djaja Bima Agung berdasarkan surat perintah 
Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 
B-52/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017. 
 

 
 
KT pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Kasi Penyediaan Sarana Program/ mantan Kasi 
Sarana Biro Keuangan BKKBN) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur 
Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-53/F.2/Fd.1/07/2017 
tanggal 4 Juli 2017. 
 

 
 
Dengan penetapan tersangka baru itu, secara keseluruhan sudah ada lima 
tersangka dalam kasus tersebut. 
 


    

Kirim email ke