----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Marco 45665 [email protected] 
[sastra-pembebasan] <[email protected]>Kepada: 
"[email protected]" <[email protected]>Cc: 
GELORA_In <[email protected]>Terkirim: Jumat, 26 Januari 2018 18.16.56 
GMT+1Judul: Re: #sastra-pembebasan# Kasus Fredrich Yunadi, Peradi: Ada Indikasi 
Pelanggaran Kode Etik
     



 Kata Fredrich Yunadi, Penahanannya Kriminalisasi Terselubung
** FREDRICH YUNADI bicara tentang dirinya sendiri ​>> Dan Betul sekali  dan 
Yang menyelubungi  Tindak Kriminal tsb adalah justru FREDRICH YUNADI SENDIRI 
sebagai PENGACARA HUKUM DAN SEKALI GUS  MANIPULASI HUKUM  dengan TUJUAN 
MENGHABAT DAN MEMBOYKOT serta MENGGAGALKAN PROCES  HUKUM S.NOVANTO atas Perkara 
Pelanggaran Hukum Pidana Korupsi YANG BISA DIJERAT oleh Pasal  KUHP PIDANA 
KORUSI ( TIPIKOR )..


>>FREDRICH YUNADI pun telah melakukan perbuatan yang tercela dan sangat Amatir 
>>sbg Pengacara " Telah melakukan PEMBOHONGAN PUBLIK DAN PEMBOHONGAN HUKUM " 
>>atas kONDISI KESEHATAN KLIENTNYA  yaitu TERDAKWA S. NOVANTO  melalui Media ​ 
>>​Baca: Kata Fredrich Yunadi, Penahanannya Kriminalisasi Terselubung . 
>>Pemeriksaan internal dari Komisi Pengawas (Komwas) Peradi masih berlangasung. 
>>Bila terbukti ada pelanggaran kode etik advokat, Komwas akan menyerahkannya 
>>ke dewan kehormatan Peradi untuk digelar sidang etik.. Peradi tak menargetkan 
>>kapan pemeriksaan internal itu diselesaikan.


"Kesulitan kami adalah kalau kami panggil (Fredrich) keluar kan tidak boleh," 
ujarnya.

Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice (OJ) atau 
menghalangi proses penyidikan Setya oleh KPK pada Rabu, 10 Januari 2018. Ia 
diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menduga Fredrich bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh 
Sutarjo, bersama-sama menghalangi proses penyidikan Setya. Mereka memanipulasi 
data medis setelah Setya mengalami kecelakaan pada 16 November 2017..

Fredrich Yunadi resmi ditahan dan dibawa ke rumah tahanan KPK pada Sabtu, 13 
Januari 2018. Dia ditahan di tempat yang sama dengan Setya Novanto.

_________________________________________________________________________________________________________________

2018-01-26 7:56 GMT+01:00 'Chan CT' [email protected] [sastra-pembebasan] 
<[email protected]>:

     



​​Kasus Fredrich Yunadi, Peradi: Ada Indikasi Pelanggaran Kode EtikReporter:  
Lani Diana Wijaya
Editor:  
Rina Widiastuti
Jumat, 26 Januari 2018 13:04 WIB  
Tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan Setya Novanto, Fredrich Yunadi, 
resmi ditahan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, 13 
Januari 2018. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) 
Hermansyah Dulaimi mengungkapkan ada indikasi pelanggaran kode etik yang 
dilakukan pengacara Fredrich Yunadi. Menurut pengamatannya, dugaan pelanggaran 
itu dilakukan saat Fredrich masih membela Setya Novanto dalam kasus e-KTP.

"Ada indikasi pelanggaran kode etik dan ada indikasi pelanggaran tata krama 
dalam menjalankan tugas profesional," kata Hermansyah di Kementerian 
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Jakarta Pusat, 
Jakarta Pusat, Jumat, 26 Januari 2018.


​​Baca: KPK Tak Buru-buru Limpahkan Perkara Fredrich Yunadi ke Pengadilan


Dugaan pelanggaran itu, kata dia, salah satunya saat mengirimkan surat 
permohonan perlindungan hukum dari Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi untuk 
Setya pada 2017. Fredrich pernah mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 
harus memiliki izin Jokowi sebelum memeriksa kliennya.

Hermansyah berpendapat, tak ada ketentuan hukum yang mengharuskan KPK meminta 
izin terlebih dulu untuk memeriksa tersangka, termasuk Setya. Sebab, tidak ada 
seorang pun yang kebal hukum, apalagi bila diduga terlibat dalam perkara tindak 
pidana korupsi.

Peradi saat ini tengah mengumpulkan data terkait ada tidaknya dugaan 
pelanggaran kode etik advokat yang dilakukan Fredrich. Hermansyah sendiri tak 
sepakat dengan cara Fredrich menjalankan tugasnya.

"Terlalu banyak omong dan over proteksi. Kita boleh bela klien tapi jangan 
keterlaluan sampai mengorbankan segala macam," kata Hermansyah.


​​Baca: Kata Fredrich Yunadi, Penahanannya Kriminalisasi Terselubung


Pemeriksaan internal dari Komisi Pengawas (Komwas) Peradi masih berlangasung. 
Bila terbukti ada pelanggaran kode etik advokat, Komwas akan menyerahkannya ke 
dewan kehormatan Peradi untuk digelar sidang etik. Peradi tak menargetkan kapan 
pemeriksaan internal itu diselesaikan.

"Kesulitan kami adalah kalau kami panggil (Fredrich) keluar kan tidak boleh," 
ujarnya.

Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice (OJ) atau 
menghalangi proses penyidikan Setya oleh KPK pada Rabu, 10 Januari 2018. Ia 
diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menduga Fredrich bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh 
Sutarjo, bersama-sama menghalangi proses penyidikan Setya. Mereka memanipulasi 
data medis setelah Setya mengalami kecelakaan pada 16 November 2017..

Fredrich Yunadi resmi ditahan dan dibawa ke rumah tahanan KPK pada Sabtu, 13 
Januari 2018. Dia ditahan di tempat yang sama dengan Setya Novanto.


   

    

Kirim email ke