Sepeda motor kembali di Thamrin: Anies sambut positif, polisi sesalkan, 
pengamat sebut kebablasan http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-42616928 9 
Januari 2018

 Bagikan artikel ini dengan Facebook 
http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-42616928#  Bagikan artikel ini dengan 
Twitter http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-42616928#  Bagikan artikel ini 
dengan Messenger http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-42616928#  Bagikan 
artikel ini dengan Email 
mailto:?subject=Shared%20from%20BBC%20Indonesia&body=http%3A%2F%2Fwww.bbc.com%2Findonesia%2Findonesia-42616928
  Kirim http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-42616928#share-tools




 
 Hak atas fotoAFP Sepeda Motor akan kembali menjajal Jalan MH Thamrin, Jakarta, 
setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang 
melarang sepeda motor melintasi jalan itu.
 Kepolisian menyatakan keputusan tersebut berpotensi membuat salah satu jalan 
protokol di ibukota itu kembali macet parah.
 "Iya, demikian, kembali lagi (macet dan polusi)," ungkap Direktur Lalu Lintas 
(Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra, kepada BBC Indonesia, 
Selasa (09/01).
 Mengatasi masalah Jakarta 'pajak mobil harus naik 30%' 
http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-40879213 Banjir dan macet: derita kaum 
urban 
http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2014/02/140205_banjir_masalah 
Lima kota di Indonesia 'terburuk' soal kenyamanan berkendara 
http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/09/160920_indonesia_macet_waze Halim 
menuturkan bahwa pelarangan sepeda motor melintas Jalan M.H. Thamrin, yang 
mulai diterapkan pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama 2014 silam, 
telah banyak mengubah cara pikir masyarakat untuk beralih dari kendaraan 
pribadi ke transportasi massal.
 "Pelarangan (sepeda motor) juga membuat angka kecelakaan berkurang di wilayah 
tersebut. Sangat signifikan. Polusi udara juga berkurang karena masyarakat 
menggunakan Transjakarta yang berbahan bakar gas."
Image captionPengerjaan MRT membuat Jalan M.H. Thamrin semakin sempit. Dalam 
keputusan MA yang diunggah di situsnya, tertulis bahwa putusan bernomor 57 
P/HUM/2017 itu diterbitkan pada 21 November 2017.
 Putusan diambil atas permohonan dua orang bernama Yuliansah Hamid dan Diki 
Iskandar, yang menggugat Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang 
Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor, dan undang-undang lain yang berkaitan.
Hak atas fotoMAHKAMAH AGUNG Pada salah satu poin di putusan tersebut yang 
berjudul "Pendapat Mahkamah Agung", ditulis bahwa "untuk melakukan pembatasan 
lalu lintas sepeda motor, dipersyaratkan terlebih dahulu tersedianya jaringan 
dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang memenuhi standar".
 Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun menyambut positif keputusan itu. "MA 
memutuskan ya pasti ditaati dong. Sesegera mungkin," kata Anies di Banten, 
Senin (08/01).
 'Yang salah mobil, bukan sepeda motor' Keputusan tersebut disambut baik para 
pengendara sepeda motor.
Image captionPara pengemudi ojek menyambut baik keputusan MA tersebut. Seorang 
tukang ojek, Iin Junaidi, menyebut dengan dibukanya Jalan M. Thamrin bagi 
sepeda motor, maka durasi perjalanan menjadi singkat. "Misalnya dari Grand 
Indonesia (Bundaran HI), kalau ke Istana Negara lewat Thamrin cuma 10 menit. 
Tapi kalau ditutup, muter, jadi jauh, sekitar 25 menit."
 "Iya, benar," kata pengemudi ojek bernama Jasim yang setuju dengan temannya. 
"Lebih cepat kita ngantar penumpangnya, lebih banyak pemasukan."
Hak atas fotoGETTY IMAGESImage captionTujuan pelarangan sepeda motor adalah 
untuk mengurangi kemacetan, polusi dan angka kecelakaan. Aturan larangan sepeda 
motor melintas di Thamrin, dibuat oleh Basuki Tjahaja Purnama saat masih 
menjabat Gubernur DKI Jakarta, 2014 lalu. Tujuannya untuk mengurangi kemacetan, 
polusi dan angka kecelakaan.
 Meskipun disebut sebagai penyebab macet di jalan-jalan protokol, pengemudi 
ojek Iin bersikukuh, bukan sepeda motor yang menyebabkan kemacetan di Thamrin, 
tetapi mobil.
 "Sepeda motor itu cuma bikin semrawut doang. Yang bikin macet itu mobil. 
Buktinya di tol. Tol kan gak ada motor, tapi macet juga. Apa ngaruh juga itu 
sepeda motor?" tuturnya.
Image captionJalan M.H. Thamrin yang semakin padat kendaraan, apalagi ketika 
pengerjaan MRT terus berlanjut. Dia malah mengeluhkan, dengan mencari jalan 
alternatif yang lebih kecil, kemacetan pun berpindah ke tempat lain.
 "Bawa motor itu lebih terasa macetnya daripada mobil, Mas... Kalau di mobil 
kan adem. Kalau motor kan panas-panasan."
 Preseden buruk bagi daerah Dalam surat Putusan MA, tertulis bahwa gugatan 
Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar diajukan karena, salah satunya, pelarangan 
sebuah jalan protokol bagi sepeda motor melanggar hak asasi warga negara.
 "Karena adanya tindakan diskriminatif terhadap pengendara sepeda motor padahal 
sudah mutlak setiap orang sama di hadapan hukum," seperti yang tertulis dalam 
poin "Alasan-alasan Hukum".
 Macet, pembelian mobil tetap diharapkan 
http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2014/09/140918_macet_jualmobil_indonesia
 Macet, pengemudi dilarang mengklakson 
http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2014/10/141015_majalahlai_nigeria_klakson 
Jakarta tergolong paling buruk di dunia soal harga sewa hunian 
http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-40363859 Namun, pengamat transportasi 
Djoko Setijowarno, tidak setuju. Menurutnya, meskipun adalah hak semua orang 
membeli sepeda motor, tetapi jalan raya adalah milik umum sehingga harus diatur.
 "Itu namanya undang-undang kebablasan. Kalau semua dianggap sebagai hak, ya 
tidak ada peraturan. Nanti, di daerah-daerah, juga pada ikut. Kalau tidak 
setuju jalan searah, langsung di bawa ke MA. Truk-truk juga nuntut karena 
mereka kerap dilarang lewat. Apa nggak kacau itu nanti."
Hak atas fotoAFP/GETTYImage captionPotret kemacetan Jakarta ketika para pekerja 
kembali pulang ke rumah. Menurutnya, pelarangan sepeda motor di Jalan MH 
Thamrin sudah tepat, apalagi pengerjaan MRT (Mass Rapid Transit) masih terus 
dilakukan di jalan itu hingga Maret 2019, sehingga jalan sudah semakin sempit.
 Walaupun nanti MRT telah rampung dibangun, sepeda motor menurut Djoko juga 
seharusnya tetap dilarang, karena "Angkutan umum juga sudah banyak. Busway 
setiap 10 menit ada. Selain itu juga ada bus gratis yang bisa digunakan dari 
Harmoni ke Patung Kuda, bolak-balik," tegasnya.
Image captionBerbagai kendaraan umum gratis disediakan Pemprov DKI Jakarta agar 
pengguna jalan raya beralih dari kendaraan pribadi ke moda transportasi umum. 
Djoko menyebut seharusnya Dirlantas Polri bisa saja "tidak melakukan keputusan 
(MA) itu".
 Namun, ketika dikonfirmasi, Kombes Halim Pagarra menyatakan walaupun bisa 
tetap melarang sepeda motor melintas di Thamrin lewat sistem "rekayasa", dia 
menginginkan ke depannya ada aturan Pemprov untuk jangka panjang.
 Meskipun begitu, tampaknya aturan baru jangka panjang pelarangan sepeda motor 
itu akan sulit terwujud. Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sudah 
menyatakan siap menerapkan putusan MA tersebut walau belum jelas kapan putusan 
itu diterapkan.
 Anies sendiri sebelumnya juga adalah salah satu pengkritik kebijakan larangan 
sepeda motor di Jalan MH Thamrin.

 

Kirim email ke