----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'j.gedearka' [email protected] 
[GELORA45] <[email protected]>Kepada: "[email protected]" 
<[email protected]>; [email protected] 
<[email protected]>; "[email protected]" 
<[email protected]>; Persaudaraan 
<[email protected]>; Sahala Silalahi 
<[email protected]>Terkirim: Senin, 29 Januari 2018 20.48.33 GMT+1Judul: 
[GELORA45] Dianggap Hina SBY, Pengacara Setya Novanto,Dilaporkan ke Polisi
     
 


 
 
https://nasional.tempo.co/read/1055235/dianggap-hina-sby-pengacara-setya-novanto-dilaporkan-ke-polisi
 
 
 Dianggap Hina SBY, Pengacara Setya Novanto 
 
 
Dilaporkan ke Polisi 
   Reporter: 
M Yusuf Manurung
   Editor: 
Juli Hantoro
  Senin, 29 Januari 2018 16:23 WIB     1 komentar     21015       
   -  Font: 
           
   -  Ukuran Font: - + 
   -    
 
   -    
 
       
Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya menjawab pertanyaan awak 
media seusai bertemu dengan kliennya di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen 
Senayan, Jakarta Pusat, 10 Desember 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
   
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat akan melaporkan pengacara Setya Novanto, 
Firman Wijaya karena dianggap telah mencemarkan nama baik mantan Presiden RI 
sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
 
"Kami akan melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya atas dugaan 
penghinaan dan pencemaran nama baik," ujar anggota Divisi Hukum dan Advokasi 
DPP Partai Demokrat, M. M Ardy Mbalembout di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 
Jakarta Pusat, Senin, 29 Januari 2018.
 
Baca juga: Sidang Setya Novanto, Gamawan Fauzi: DPR Usul E-KTP Pakai APBN
 
Pencemaran nama baik itu terkait dengan sidang pada Kamis, 25 Januari 2018 saat 
mantan anggota DPR dari Partai Demokrat periode 2009-2014 Mirwan Amir memberi 
kesaksian. Ketika memberi kesaksian, Mirwan menyebut nama SBY setelah dicecar 
beberapa pertanyaan oleh Firman. Pertanyaan dan jawaban dari keduanya dianggap 
sebagai fitnah karena tidak berlandaskan bukti.
   
Ardy Mbalembout juga mempermasalahkan pernyataan Firman pasca sidang kepada 
awak media. Dia mencontohkan, seperti ditulis di salah satu media online, 
Firman mengatakan bahwa proyek e-KTP dikuasai oleh pemenang Pemilu 2009 yakni 
Partai Demokrat dan SBY. "Untuk rekan Firman Wijaya itu dia mengasumsikan 
pendapat keterangan saksi," kata Ardy.
 
Baca juga: SBY Disebut dalam Sidang E-KTP, Begini Tanggapan Demokrat
 
Selain akan melaporkan Firman ke Polda Metro Jaya, Ardy juga akan melaporkan 
Firman ke dewan kehormatan advokat yang menaunginya. Ardy mengatakan bahwa 
pihaknya akan terus mengusut kasus ini. "Minimal Firman Wijaya meminta maaf 
kepada Demokrat dan pak SBY," katanya.
 
Menanggapi hal itu, Firman membantah telah mencemarkan nama baik SBY. "Saya 
rasa itu biasa saja. Itu ruang pemeriksaan persidangan. Jadi hak pengacara 
untuk menguji, termasuk saksi-saksi yang diajukan jaksa penuntut umum," katanya.
      Reporter: 
M Yusuf Manurung
   Editor: 
Juli Hantoro
  Senin, 29 Januari 2018 16:23 WIB     1 komentar     21015       
   -  Font: 
           
   -  Ukuran Font: - + 
   -    
 
   -    
 
       
Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya menjawab pertanyaan awak 
media seusai bertemu dengan kliennya di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen 
Senayan, Jakarta Pusat, 10 Desember 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
   
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat akan melaporkan pengacara Setya Novanto, 
Firman Wijaya karena dianggap telah mencemarkan nama baik mantan Presiden RI 
sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
 
"Kami akan melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya atas dugaan 
penghinaan dan pencemaran nama baik," ujar anggota Divisi Hukum dan Advokasi 
DPP Partai Demokrat, M. M Ardy Mbalembout di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 
Jakarta Pusat, Senin, 29 Januari 2018.
 
Baca juga: Sidang Setya Novanto, Gamawan Fauzi: DPR Usul E-KTP Pakai APBN
 
Pencemaran nama baik itu terkait dengan sidang pada Kamis, 25 Januari 2018 saat 
mantan anggota DPR dari Partai Demokrat periode 2009-2014 Mirwan Amir memberi 
kesaksian. Ketika memberi kesaksian, Mirwan menyebut nama SBY setelah dicecar 
beberapa pertanyaan oleh Firman. Pertanyaan dan jawaban dari keduanya dianggap 
sebagai fitnah karena tidak berlandaskan bukti.
   
Ardy Mbalembout juga mempermasalahkan pernyataan Firman pasca sidang kepada 
awak media. Dia mencontohkan, seperti ditulis di salah satu media online, 
Firman mengatakan bahwa proyek e-KTP dikuasai oleh pemenang Pemilu 2009 yakni 
Partai Demokrat dan SBY. "Untuk rekan Firman Wijaya itu dia mengasumsikan 
pendapat keterangan saksi," kata Ardy.
 
Baca juga: SBY Disebut dalam Sidang E-KTP, Begini Tanggapan Demokrat
 
Selain akan melaporkan Firman ke Polda Metro Jaya, Ardy juga akan melaporkan 
Firman ke dewan kehormatan advokat yang menaunginya. Ardy mengatakan bahwa 
pihaknya akan terus mengusut kasus ini. "Minimal Firman Wijaya meminta maaf 
kepada Demokrat dan pak SBY," katanya.
 
Menanggapi hal itu, Firman membantah telah mencemarkan nama baik SBY. "Saya 
rasa itu biasa saja. Itu ruang pemeriksaan persidangan. Jadi hak pengacara 
untuk menguji, termasuk saksi-saksi yang diajukan jaksa penuntut umum," katanya.
   
 
 
 
 
 
    

Kirim email ke