https://nasional.tempo.co/read/1055235/dianggap-hina-sby-pengacara-setya-novanto-dilaporkan-ke-polisi
Dianggap Hina SBY, Pengacara Setya Novanto
Dilaporkan ke Polisi
Reporter:
M Yusuf Manurung
Editor:
Juli Hantoro
Senin, 29 Januari 2018 16:23 WIB
1 komentar
<https://nasional.tempo.co/read/1055235/dianggap-hina-sby-pengacara-setya-novanto-dilaporkan-ke-polisi#comments>
21015
# Font:
# Ukuran Font: -
<https://nasional.tempo.co/read/1055235/dianggap-hina-sby-pengacara-setya-novanto-dilaporkan-ke-polisi#font-decrease>
+
<https://nasional.tempo.co/read/1055235/dianggap-hina-sby-pengacara-setya-novanto-dilaporkan-ke-polisi#font-increase>
#
#
Dianggap Hina SBY, Pengacara Setya Novanto Dilaporkan ke Polisi
<https://nasional.tempo.co/read/1055235/dianggap-hina-sby-pengacara-setya-novanto-dilaporkan-ke-polisi>
Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya menjawab pertanyaan
awak media seusai bertemu dengan kliennya di Gedung Nusantara III,
Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 10 Desember 2015. TEMPO/Dhemas
Reviyanto
*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Partai Demokrat akan melaporkan pengacara Setya
Novanto, Firman Wijaya karena dianggap telah mencemarkan nama baik
mantan Presiden RI sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat,Susilo Bambang
Yudhoyono atau SBY.
<https://nasional.tempo.co/read/1055079/mirwan-sebut-sby-di-proyek-e-ktp-setya-novanto-saya-kaget-juga>
"Kami akan melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya atas dugaan
penghinaan dan pencemaran nama baik," ujar anggota Divisi Hukum dan
Advokasi DPP Partai Demokrat, M. M Ardy Mbalembout di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 29 Januari 2018.
Baca juga: Sidang Setya Novanto, Gamawan Fauzi: DPR Usul E-KTP Pakai
APBN
<https://nasional.tempo.co/read/1055182/sidang-setya-novanto-gamawan-fauzi-dpr-usul-e-ktp-pakai-apbn>
Pencemaran nama baik itu terkait dengan sidang pada Kamis, 25 Januari
2018 saat mantan anggota DPR dari Partai Demokrat periode 2009-2014
Mirwan Amir memberi kesaksian. Ketika memberi kesaksian, Mirwan menyebut
nama SBY setelah dicecar beberapa pertanyaan oleh Firman. Pertanyaan dan
jawaban dari keduanya dianggap sebagai fitnah karena tidak berlandaskan
bukti.
Ardy Mbalembout juga mempermasalahkan pernyataan Firman pasca sidang
kepada awak media. Dia mencontohkan, seperti ditulis di salah satu media
online, Firman mengatakan bahwa proyek e-KTP dikuasai oleh pemenang
Pemilu 2009 yakni Partai Demokrat dan SBY. "Untuk rekan Firman Wijaya
itu dia mengasumsikan pendapat keterangan saksi," kata Ardy.
Baca juga: SBY Disebut dalam Sidang E-KTP, Begini Tanggapan Demokrat
<https://nasional.tempo.co/read/1054137/sby-disebut-dalam-sidang-e-ktp-begini-tanggapan-demokrat>
Selain akan melaporkan Firman ke Polda Metro Jaya, Ardy juga akan
melaporkan Firman ke dewan kehormatan advokat yang menaunginya. Ardy
mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini. "Minimal Firman
Wijaya meminta maaf kepada Demokrat dan pak SBY," katanya.
Menanggapi hal itu, Firman membantah telah mencemarkan nama baik SBY
<https://nasional.tempo.co/read/1054558/5-fakta-sidang-setya-novanto-dari-nama-sby-hingga-hakim-tertawa>.
"Saya rasa itu biasa saja. Itu ruang pemeriksaan persidangan. Jadi hak
pengacara untuk menguji, termasuk saksi-saksi yang diajukan jaksa
penuntut umum," katanya.
------------------------------------------------------------------------
Reporter:
M Yusuf Manurung
Editor:
Juli Hantoro
Senin, 29 Januari 2018 16:23 WIB
1 komentar
<https://nasional.tempo.co/read/1055235/dianggap-hina-sby-pengacara-setya-novanto-dilaporkan-ke-polisi#comments>
21015
# Font:
# Ukuran Font: -
<https://nasional.tempo.co/read/1055235/dianggap-hina-sby-pengacara-setya-novanto-dilaporkan-ke-polisi#font-decrease>
+
<https://nasional.tempo.co/read/1055235/dianggap-hina-sby-pengacara-setya-novanto-dilaporkan-ke-polisi#font-increase>
#
#
Dianggap Hina SBY, Pengacara Setya Novanto Dilaporkan ke Polisi
<https://nasional.tempo.co/read/1055235/dianggap-hina-sby-pengacara-setya-novanto-dilaporkan-ke-polisi>
Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya menjawab pertanyaan
awak media seusai bertemu dengan kliennya di Gedung Nusantara III,
Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 10 Desember 2015. TEMPO/Dhemas
Reviyanto
*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Partai Demokrat akan melaporkan pengacara Setya
Novanto, Firman Wijaya karena dianggap telah mencemarkan nama baik
mantan Presiden RI sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat,Susilo Bambang
Yudhoyono atau SBY.
<https://nasional.tempo.co/read/1055079/mirwan-sebut-sby-di-proyek-e-ktp-setya-novanto-saya-kaget-juga>
"Kami akan melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya atas dugaan
penghinaan dan pencemaran nama baik," ujar anggota Divisi Hukum dan
Advokasi DPP Partai Demokrat, M. M Ardy Mbalembout di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 29 Januari 2018.
Baca juga: Sidang Setya Novanto, Gamawan Fauzi: DPR Usul E-KTP Pakai
APBN
<https://nasional.tempo.co/read/1055182/sidang-setya-novanto-gamawan-fauzi-dpr-usul-e-ktp-pakai-apbn>
Pencemaran nama baik itu terkait dengan sidang pada Kamis, 25 Januari
2018 saat mantan anggota DPR dari Partai Demokrat periode 2009-2014
Mirwan Amir memberi kesaksian. Ketika memberi kesaksian, Mirwan menyebut
nama SBY setelah dicecar beberapa pertanyaan oleh Firman. Pertanyaan dan
jawaban dari keduanya dianggap sebagai fitnah karena tidak berlandaskan
bukti.
Ardy Mbalembout juga mempermasalahkan pernyataan Firman pasca sidang
kepada awak media. Dia mencontohkan, seperti ditulis di salah satu media
online, Firman mengatakan bahwa proyek e-KTP dikuasai oleh pemenang
Pemilu 2009 yakni Partai Demokrat dan SBY. "Untuk rekan Firman Wijaya
itu dia mengasumsikan pendapat keterangan saksi," kata Ardy.
Baca juga: SBY Disebut dalam Sidang E-KTP, Begini Tanggapan Demokrat
<https://nasional.tempo.co/read/1054137/sby-disebut-dalam-sidang-e-ktp-begini-tanggapan-demokrat>
Selain akan melaporkan Firman ke Polda Metro Jaya, Ardy juga akan
melaporkan Firman ke dewan kehormatan advokat yang menaunginya. Ardy
mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini. "Minimal Firman
Wijaya meminta maaf kepada Demokrat dan pak SBY," katanya.
Menanggapi hal itu, Firman membantah telah mencemarkan nama baik SBY
<https://nasional.tempo.co/read/1054558/5-fakta-sidang-setya-novanto-dari-nama-sby-hingga-hakim-tertawa>.
"Saya rasa itu biasa saja. Itu ruang pemeriksaan persidangan. Jadi hak
pengacara untuk menguji, termasuk saksi-saksi yang diajukan jaksa
penuntut umum," katanya.
------------------------------------------------------------------------