----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: [email protected] [GELORA45]
<[email protected]>Kepada: "[email protected]"
<[email protected]>Terkirim: Senin, 29 Januari 2018 04.26.06 GMT+1Judul:
[GELORA45] Bareskrim Keluarkan SP3 Terkait Ucapan Ahok di Persidangan
Bareskrim Keluarkan SP3 Terkait Ucapan Ahok di Persidangan
Senin, 29 Januari 2018 10:04 WIB
Instagram
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengeluarkan Surat Perintah
Penghentian Penyidikan (SP3), terkait ucapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sehingga, laporan Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Habib Novel
Chaidir Hasan kepada Ahok atas dugaan penistaan agama yang dilakukannya saat
pembacaan eksepsi di persidangan, secara otomatis dihentikan.
Baca: Saya SBY Ketua Umum Partai Demokrat, Tak Ada SBY Lain
Pantauan Tribunnews.com, surat itu dikeluarkan Bareskrim Polri Direktorat
Tindak Pidana Umum pada hari Rabu 24 Januari 2018.
Surat itu juga telah ditandatangani oleh Kasubdit I Ditipidum Bareskrim, Kombes
Daddy Hartadi.
Dalam surat itu, polisi menyatakan setelah gelar perkara pada tanggal 6
September 2017 menghasilkan kesimpulan bahwa ucapan Ahok adalah dalam
eksepsi/tangkisan, yang mana eksepsi dibuat atas perintah hakim, jadi sah-sah
saja Ahok menyampaikan kalimat pembelaan.
"Pernyataan berupa eksepsi di persidangan merupakan hak terdakwa yang dijamin
KUHAP sepanjang selama disampaikan dalam persidangan tidak ada teguran dari
hakim, maka tidak dapat disebut sebagai tindak pidana, dengan demikian bahwa
apa yang dilakukan terlapor (Ahok) bukan merupakan tindak pidana," lanjut
tulisan dalam Surat Direktur Tindak Pidana Umum bernomor B/78 - Subdit
I/I/2018/DIT TIPIDUM itu.
Selanjutnya, dituliskan juga sebuah pemberitahuan kepada pelapor atau Novel
bahwa perkara yang dilaporkan oleh penyidik dihentikan penyelidikannya.
Sebagai informasi, ucapan Ahok yang dipermasalahkan Novel adalah ucapan
"Al-Maidah adalah pemecah belah bangsa". Kalimat itu dilontarkan Ahok saat
membacakan eksepsinya pada 13 Desember 2016.
Saat ini, Ahok masih menjalani masa hukuman selama dua tahun dari Pengadilan
Negeri Jakarta Utara. Hakim menilai Ahok bersalah karena ucapannya yang
menyinggung surat Al-Maidah saat berpidato di Kepulauan Seribu, Jakarta.