----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: [email protected] [GELORA45] 
<[email protected]>Kepada: "[email protected]" 
<[email protected]>Terkirim: Senin, 29 Januari 2018 04.26.06 GMT+1Judul: 
[GELORA45] Bareskrim Keluarkan SP3 Terkait Ucapan Ahok di Persidangan
     








Bareskrim Keluarkan SP3 Terkait Ucapan Ahok di Persidangan


 Senin, 29 Januari 2018 10:04 WIB


Instagram

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 



Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengeluarkan Surat Perintah 
Penghentian Penyidikan (SP3), terkait ucapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.



Sehingga, laporan Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Habib Novel 
Chaidir Hasan kepada Ahok atas dugaan penistaan agama yang dilakukannya saat 
pembacaan eksepsi di persidangan, secara otomatis dihentikan.




Baca: Saya SBY Ketua Umum Partai Demokrat, Tak Ada SBY Lain

Pantauan Tribunnews.com, surat itu dikeluarkan Bareskrim Polri Direktorat 
Tindak Pidana Umum pada hari Rabu 24 Januari 2018.

Surat itu juga telah ditandatangani oleh Kasubdit I Ditipidum Bareskrim, Kombes 
Daddy Hartadi.

Dalam surat itu, polisi menyatakan setelah gelar perkara pada tanggal 6 
September 2017 menghasilkan kesimpulan bahwa ucapan Ahok adalah dalam 
eksepsi/tangkisan, yang mana eksepsi dibuat atas perintah hakim, jadi sah-sah 
saja Ahok menyampaikan kalimat pembelaan.

"Pernyataan berupa eksepsi di persidangan merupakan hak terdakwa yang dijamin 
KUHAP sepanjang selama disampaikan dalam persidangan tidak ada teguran dari 
hakim, maka tidak dapat disebut sebagai tindak pidana, dengan demikian bahwa 
apa yang dilakukan terlapor (Ahok) bukan merupakan tindak pidana," lanjut 
tulisan dalam Surat Direktur Tindak Pidana Umum bernomor B/78 - Subdit 
I/I/2018/DIT TIPIDUM itu.

Selanjutnya, dituliskan juga sebuah pemberitahuan kepada pelapor atau Novel 
bahwa perkara yang dilaporkan oleh penyidik dihentikan penyelidikannya.

Sebagai informasi, ucapan Ahok yang dipermasalahkan Novel adalah ucapan 
"Al-Maidah adalah pemecah belah bangsa". Kalimat itu dilontarkan Ahok saat 
membacakan eksepsinya pada 13 Desember 2016.



Saat ini, Ahok masih menjalani masa hukuman selama dua tahun dari Pengadilan 
Negeri Jakarta Utara. Hakim menilai Ahok bersalah karena ucapannya yang 
menyinggung surat Al-Maidah saat berpidato di Kepulauan Seribu, Jakarta.



    

Kirim email ke