Reflekasi : Penegasan presiden Jokowi yang tertuang dalam janjinya tak mau  
utang, saya tanggapi hanya sebagai jainji-janji kampanye dalam kaitannya dengan 
pemilu 2019 tahun depan. Pengalaman empiris dalam konteks janji-janji yang 
diucapkan dalam kampanye pemilu pada umumnya membuahkan isapan jempol belaka. 
Pesimisme atas janji tak mau utang ini didasarkan atas uraian sebagai berikut.

 

Di era ``Reformasi``,  para  elite politik bangsa Indonesia telah berhasil 
menjerumuskan bangsa dan NKRI dalam kubangan ideologi Neoliberal. Dalam konteks 
ini, menurut pengamatan saya,  perencanaan Program Mega-infrastruktur presiden 
Jokowi telah menjalankan sistem ekonomi terbuka. Sebagai konsekuensinya adalah 
melakukan keterbukaan perekonomian nasional yang sangat peka terhadap 
perkembangan yang terjadi dalam perekonomian dunia; yang sekarang ini mengalami 
banyak perubahan, yang sebagian bersifat struktural dan berlangsung secara 
cepat.  Oleh karena perekonomian Indonesia bersifat terbuka, maka kebijakan 
utang dapat dihalalkan. 

Lain halnya dengan perekonomian yang mengikuti program Trisakti Bung Karno, 
yaitu : berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian 
secara sosial budaya.

Dalam menjaalankan kemandirian secara ekonomi ditegaskan, bahwa lebih baik 
potensi sumberdaya alam Indonesia dibiarkan, hingga para putra bangsa mampu 
untuk mengelolanya. Bung Karno menolak eksploitasi atau penjajahan oleh 
kekuatan asing, selanjutnya masalah perekonomian di tegaskan sistem 
perekonomian Pamcasila, yang intinya di sebutkan dalam Pasal 33 UUD 45. Sayang 
sekali  UUD 45 naskah asli telah di hancurkan oleh rezim ``Reformasi`` dan 
diganti dengan sistem ekonomi kapitalkis neoliberal, yang tercermin dalam  UUD 
1999-2002 produk  4 kali amandemen dari para elite bangsa Indonesia yang 
berkerumun dalam MPR pimpinan Amin Rais, telah berkolaborasi dengan kaum 
kapitalis monopol dunia, yang dampaknya adalah kedaulatan politik-ekonomi 
melenyap dan NKRI menjadi negara jajahan model baru, yang dampaknya adalah :

 

Dalam konteks  kegiatan pembangunan mega-infrastruktur  rezim ``Reformasi`` 
Jokowi-JK, sebagai rencana pembangunan dalam bentuk program dan proyek  
dilakukan sebagai tindakan penanaman modal asing atau investasi dalam arti  
yang luas, yang ditujukan untuk mencapai sasaran-sasaran tertentu.  Semua kita 
tahu bahwa  bahwa kegiatan penanaman modal itu memerlukan sumber dana untuk 
membiayai pelaksanaannya, baik  berasal dari dalam negeri, yaitu  tabungan 
masyarakat dan pemerintah (APBN), maupun sumber dana luar negeri, yaitu 
pinjaman (utang). 

Menurut pengamatan saya, permasalahan yang berkaitan dengan sumber dana dalam 
pembangunan adalah  adanya kesenjangan antara pengeluaran  untuk merealisasikan 
kegiatan pembangnan (investasi) dengan kemampuan membiayainya. Sedangkan untuk 
mempercepat pertumbuhan ekonomi diperlukan investasi (penanaman modal) yang 
besar, yang pembiayaannya tidak bisa dipenuhi, hanya dari  tabungan masyarakat 
atau pemerintah saja, mengingat keuangan Negra kita yang sekarang secara 
signifikan diwarnai oleh kemiskinan dan pengangguran yang terbuka dan tertutup.

 

Selain itu kegiatan pembangunan biasanya menyangkut  kebutuhan untuk memasukkan 
barang dan jasa, terutama  yang tidak  atau belum dapat diproduksi sendiri 
seperti kapital dan teknologi dari negara lain. Ini merupakan kegiatan impor, 
yang harus dibiayai dengan devisa, yang pada dasarnya dihasilkan dari ekspor. 
Masalah yang dihadapi oleh negara kita dalam hubungan ini adalah adanya 
kesenjangan antara kebutuhan impor dengan kemampuan membiayainya, yang harus 
ditunjukkan dalam devisa hasil ekspor yang diperoleh; dalam konteks ini berarti 
 terdapat adanya``impor-ekspor gap``. Di nenara-negara berkembang termasuk NKRI 
biasanya menghadapi dua macam kesejangan ini, yaitu kesejangan antara investasi 
dibanding dengan tabungan, dan antara impor yang diperlukan dengan ekspor yang 
bisa dilaksanakan. Semua itu harus di biayai, biasanya dengan bantuan dan 
pinjaman luar negeri (utang luarnegeri). Demikianlah apa yang telah terjadi di 
NKRI,yang dampaknya telah memicu membengkaknya utang luarnegri NKRI. Yang perlu 
disadari disini adalah bahwa menggunakan pinjaman sebagai sarana untuk 
membiayai investasi atau sarana untuk membiayai impor ada implikasinya,yaitu 
bahwa pada saatnya pinjaman tersebut harus dibayar kembali dengan kemampuan 
sendiri, yang tidak lain adalah devia hasil ekspor. Kalau itu tidak bisa 
dilakukan, maka pembayaran kembali itu``terpaksa``dengan melakukan pinjaman 
baru (utang baru). Dalam konteks ini Indonesia telah memgslsmi apa yang disebur 
tindakan ``galilubang tutup lubang``dalam hubungannya utang luar negerinya, 
yaitu situasi semakin banyak cicilan utang luar negeri dilakukan, maka semakin 
besar akumulasi utang luar negerinya. 

 

Ini disebabkan cicilan plus bunga utang luar negeri secara substansial dibiayai 
oleh utang baru. Oleh karena  nilai cicilan plus bunga utang luar negeri lebih 
besar dari utng baru yang didapdatnya; begitulah seterusnya,ini berarti bahwa 
budaya utang luarnegeri itu akan terus berkelanjutan.Selama NKRI masih terus 
mengharamkan UUD 45 naskah asli, dan menghalalkan produk UUD 1999-2002 yang 
lazim disebut  UUD hasil amandemen (baca penghancuran) UUD 45 naskah asli, maka 
bisa dipercaya budaya utang luar negeri akan terus dijalankan, karena budaya 
utang luarnegeri itu di halalkan oleh UUD 1999- 2002 produk MPR yang dipaksakan 
oleh MPR pimpinan Amin Rais.  Oleh karena itu tidaklah mengherankan jika  
budaya  utang , dan  budaya KKN yang tercermin kuat dalam masalah korupsi yang 
terjadi dilembaga-lembaga Legislatif, Eksekutif dan Judikatif tidak dapat 
diakhiri, karena didukung oleh UUD 1999-2002 tersebut.

Dalam konteks  kehancuran UUD 45 seperti yang sudah disebutkan diatas, 
nampaknya budaya Utang dan KKN cengkeramannya sangat kuat,  dan itu tidak dapat 
diakhiri karena Indonesia tidak mau melakukan Reformasi sosial  yang 
fundamemtal atau mendasar, dengan cara melakukan retooling Alat-alat Negara; 
yang dalam konteks ini adalah, semua peralatan warisan Orde Baru yang korup, 
yang birokratis, yang tidak mampu, yang tidak seirama dengan tuntutan gerakkan 
Reformasi 1998 harus diganti dengan peralatan yang baru termasuk para 
birokratnya yang membela kepentingan nasional Rakyat Indonesia. Semua ini harus 
diawali dengan kembali ke UUD 45 naskah asli dan Pancasila 1 Juni 1945. Tampa 
kembali ke UUD 45 naskah asli, maka  Indonesia akan tetap dalam keadaan 
stagnasi dan demokrasi yang ambrul adul, karena sistem yang  diberlakukan di 
NKRI selama era ``Reformasi``  ini adalah sistem yang telah keluar dari 
tuntutan-tuntukan kultural Proklamasi kemerdekaan kita.

 

Kesimpulannya adalah :  Jika NKRI tidak mau kembali ke UUD 45, dan Pancasila 1 
Juni 1945, maka sungguh relevan jika kita melontarkan sikap ketidak pecayaan 
terhadap janji- janji pemilu Jokowi yang mengatkan tak mau utang.  

 

Roeslan.

 

 

 

Von: [email protected] [mailto:[email protected]] 
Gesendet: Sonntag, 28. Januar 2018 20:00
An: [email protected]
Betreff: [GELORA45] Re: Jokowi tegaskan janjinya tak mau utang

 

  


mungkin maksud beliau itu dirinya yg tak mau utang, utang2nya (kalau ada) 
lunas, perkara utang negara sih mungkin salah menangkap maksud beliau saja.

---In [email protected], <ilmesengero@...> wrote :

Jokowi janji tak mau utang, tetapi bagaimana dengan penjualan obligasi negara 
yang ramai dilakukan? Apakah juga dijanjikan APBN tidak akan kekurangan 
anggaran?hehehehehehe 

 

https://www.merdeka.com/uang/jokowi-tegaskan-janjinya-tak-mau-utang.html

 


Jokowi tegaskan janjinya tak mau utang


Rabu, 20 Agustus 2014 21:13 Reporter : Fikri Faqih 
<https://www.merdeka.com/reporter/fikri-faqih/>  

https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2014/08/20/416362/670x335/jokowi-tegaskan-janjinya-tak-mau-utang.jpgJokowi
 terima penghargaan Soegeng Sarjadi School of Goverment. ©2014 
merdeka.com/muhammad lutfhi rahman 

Merdeka.com - Presiden terpilih periode 2014-2019 Joko Widodo (Jokowi 
<http://profil.merdeka.com/indonesia/j/joko-widodo/> ) kembali berjanji tidak 
akan menambah utang untuk memenuhi kebutuhan belanja negara. Caranya dengan 
melakukan pembekuan anggaran.

"Ya penggunaan APBN itu secara efisien dan tepat sasaran. Tidak perlu ngutang," 
ujarnya di Balai Kota DKI  <http://www.merdeka.com/tag/j/jakarta/> Jakarta, 
Rabu (20/8).

Sedangkan untuk pembayaran utang yang semakin menumpuk, Jokowi 
<http://profil.merdeka.com/indonesia/j/joko-widodo/>  menjawab dengan enteng. 
"Kalau utang ya dibayar," singkatnya.

Dalam postur RAPBN 2015, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono 
<http://profil.merdeka.com/indonesia/s/susilo-bambang-yudhoyono/>  masih 
mengandalkan pinjaman alias utang untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang 
mencatat defisit 2,32 persen atau Rp 257 triliun

Dalam RAPBN 2015 ada ruang untuk utang dalam negeri sebesar Rp 1.621 triliun. 
Sementara untuk utang luar negeri tahun depan, pemerintah bakal mencari utang 
baru sebesar Rp 47 triliun. Utang untuk pinjaman program sebesar Rp 7,1 triliun 
dan pinjaman proyek sebesar Rp 39,8 triliun

Untuk komposisi utang Indonesia saat ini, data terakhir dilansir Bank Indonesia 
<http://profil.merdeka.com/indonesia/b/bank-indonesia/>  (BI), posisi utang 
luar negeri Indonesia pada akhir Juni 2014 sebesar USD 284,9 miliar, meningkat 
USD 8,6 miliar atau 3,1 persen dibandingkan akhir triwulan I-2014 sebesar USD 
276,3 miliar.

Peningkatan posisi ULN tersebut terutama dipengaruhi oleh meningkatnya 
kepemilikan nonresiden atas surat utang yang diterbitkan baik oleh sektor 
swasta (USD 4,2 miliar) dan sektor publik (USD 1,2 miliar) serta pinjaman luar 
negeri sektor swasta (USD 1,6 miliar) yang melampaui turunnya pinjaman luar 
negeri sektor publik (USD 0,8 miliar).

"Dengan perkembangan tersebut, rasio ULN terhadap produk domestik bruto (PDB) 
meningkat dari 32,33 persen pada triwulan I-2014 menjadi 33,86 persen pada Juni 
2014," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara, dalam 
siaran pers, Jakarta, Rabu (20/8).

Sementara itu, debt service ratio (DSR), yaitu rasio total pembayaran pokok dan 
bunga ULN relatif terhadap total penerimaan transaksi berjalan meningkat dari 
46,42 persen pada triwulan sebelumnya menjadi 48,28 persen pada Juni 2014.

Bila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, posisi ULN 
meningkat USD 26,9 miliar atau 10,4 persen dari USD258,0 miliar. Peningkatan 
tersebut terutama disumbang oleh kenaikan pinjaman luar negeri sektor swasta 
(USD 13,6 miliar) serta surat utang sektor publik (USD 9,4 miliar) dan sektor 
swasta (USD 2,6 miliar).

Posisi ULN Indonesia pada akhir Juni 2014 terdiri dari ULN sektor publik 
sebesar USD131,7 miliar (46,2 persen dari total ULN) dan ULN sektor swasta 
USD153,2 miliar (53,8 persen dari total ULN). Posisi ULN kedua sektor tersebut 
masing-masing meningkat 0,9 persen dan 5,1 persen dibandingkan dengan posisi 
akhir triwulan I-2014 sebesar USD130,5 miliar dan USD145,7 miliar.

Ditinjau dari sektornya, posisi ULN pada akhir Juni 2014 terutama terpusat pada 
sektor keuangan, industri pengolahan, dan pertambangan. Posisi ULN ketiga 
sektor tersebut masing-masing sebesar USD 42,6 miliar (27,8 persen dari total 
ULN swasta), USD 30,9 miliar (20,2 persen dari total ULN swasta), dan USD 27,2 
miliar (17,8 persen dari total ULN swasta). Bila dibandingkan dengan triwulan 
I-2014, posisi ULN ketiga sektor tersebut masing-masing tumbuh 7,9 persen, 3,2 
persen, dan 6,7 persen. [noe

 



Kirim email ke