Reflekasi : Penegasan presiden Jokowi yang tertuang dalam janjinya tak mau utang, saya tanggapi hanya sebagai jainji-janji kampanye dalam kaitannya dengan pemilu 2019 tahun depan. Pengalaman empiris dalam konteks janji-janji yang diucapkan dalam kampanye pemilu pada umumnya membuahkan isapan jempol belaka. Pesimisme atas janji tak mau utang ini didasarkan atas uraian sebagai berikut.
Di era ``Reformasi``, para elite politik bangsa Indonesia telah berhasil menjerumuskan bangsa dan NKRI dalam kubangan ideologi Neoliberal. Dalam konteks ini, menurut pengamatan saya, perencanaan Program Mega-infrastruktur presiden Jokowi telah menjalankan sistem ekonomi terbuka. Sebagai konsekuensinya adalah melakukan keterbukaan perekonomian nasional yang sangat peka terhadap perkembangan yang terjadi dalam perekonomian dunia; yang sekarang ini mengalami banyak perubahan, yang sebagian bersifat struktural dan berlangsung secara cepat. Oleh karena perekonomian Indonesia bersifat terbuka, maka kebijakan utang dapat dihalalkan. Lain halnya dengan perekonomian yang mengikuti program Trisakti Bung Karno, yaitu : berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian secara sosial budaya. Dalam menjaalankan kemandirian secara ekonomi ditegaskan, bahwa lebih baik potensi sumberdaya alam Indonesia dibiarkan, hingga para putra bangsa mampu untuk mengelolanya. Bung Karno menolak eksploitasi atau penjajahan oleh kekuatan asing, selanjutnya masalah perekonomian di tegaskan sistem perekonomian Pamcasila, yang intinya di sebutkan dalam Pasal 33 UUD 45. Sayang sekali UUD 45 naskah asli telah di hancurkan oleh rezim ``Reformasi`` dan diganti dengan sistem ekonomi kapitalkis neoliberal, yang tercermin dalam UUD 1999-2002 produk 4 kali amandemen dari para elite bangsa Indonesia yang berkerumun dalam MPR pimpinan Amin Rais, telah berkolaborasi dengan kaum kapitalis monopol dunia, yang dampaknya adalah kedaulatan politik-ekonomi melenyap dan NKRI menjadi negara jajahan model baru, yang dampaknya adalah : Dalam konteks kegiatan pembangunan mega-infrastruktur rezim ``Reformasi`` Jokowi-JK, sebagai rencana pembangunan dalam bentuk program dan proyek dilakukan sebagai tindakan penanaman modal asing atau investasi dalam arti yang luas, yang ditujukan untuk mencapai sasaran-sasaran tertentu. Semua kita tahu bahwa bahwa kegiatan penanaman modal itu memerlukan sumber dana untuk membiayai pelaksanaannya, baik berasal dari dalam negeri, yaitu tabungan masyarakat dan pemerintah (APBN), maupun sumber dana luar negeri, yaitu pinjaman (utang). Menurut pengamatan saya, permasalahan yang berkaitan dengan sumber dana dalam pembangunan adalah adanya kesenjangan antara pengeluaran untuk merealisasikan kegiatan pembangnan (investasi) dengan kemampuan membiayainya. Sedangkan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi diperlukan investasi (penanaman modal) yang besar, yang pembiayaannya tidak bisa dipenuhi, hanya dari tabungan masyarakat atau pemerintah saja, mengingat keuangan Negra kita yang sekarang secara signifikan diwarnai oleh kemiskinan dan pengangguran yang terbuka dan tertutup. Selain itu kegiatan pembangunan biasanya menyangkut kebutuhan untuk memasukkan barang dan jasa, terutama yang tidak atau belum dapat diproduksi sendiri seperti kapital dan teknologi dari negara lain. Ini merupakan kegiatan impor, yang harus dibiayai dengan devisa, yang pada dasarnya dihasilkan dari ekspor. Masalah yang dihadapi oleh negara kita dalam hubungan ini adalah adanya kesenjangan antara kebutuhan impor dengan kemampuan membiayainya, yang harus ditunjukkan dalam devisa hasil ekspor yang diperoleh; dalam konteks ini berarti terdapat adanya``impor-ekspor gap``. Di nenara-negara berkembang termasuk NKRI biasanya menghadapi dua macam kesejangan ini, yaitu kesejangan antara investasi dibanding dengan tabungan, dan antara impor yang diperlukan dengan ekspor yang bisa dilaksanakan. Semua itu harus di biayai, biasanya dengan bantuan dan pinjaman luar negeri (utang luarnegeri). Demikianlah apa yang telah terjadi di NKRI,yang dampaknya telah memicu membengkaknya utang luarnegri NKRI. Yang perlu disadari disini adalah bahwa menggunakan pinjaman sebagai sarana untuk membiayai investasi atau sarana untuk membiayai impor ada implikasinya,yaitu bahwa pada saatnya pinjaman tersebut harus dibayar kembali dengan kemampuan sendiri, yang tidak lain adalah devia hasil ekspor. Kalau itu tidak bisa dilakukan, maka pembayaran kembali itu``terpaksa``dengan melakukan pinjaman baru (utang baru). Dalam konteks ini Indonesia telah memgslsmi apa yang disebur tindakan ``galilubang tutup lubang``dalam hubungannya utang luar negerinya, yaitu situasi semakin banyak cicilan utang luar negeri dilakukan, maka semakin besar akumulasi utang luar negerinya. Ini disebabkan cicilan plus bunga utang luar negeri secara substansial dibiayai oleh utang baru. Oleh karena nilai cicilan plus bunga utang luar negeri lebih besar dari utng baru yang didapdatnya; begitulah seterusnya,ini berarti bahwa budaya utang luarnegeri itu akan terus berkelanjutan.Selama NKRI masih terus mengharamkan UUD 45 naskah asli, dan menghalalkan produk UUD 1999-2002 yang lazim disebut UUD hasil amandemen (baca penghancuran) UUD 45 naskah asli, maka bisa dipercaya budaya utang luar negeri akan terus dijalankan, karena budaya utang luarnegeri itu di halalkan oleh UUD 1999- 2002 produk MPR yang dipaksakan oleh MPR pimpinan Amin Rais. Oleh karena itu tidaklah mengherankan jika budaya utang , dan budaya KKN yang tercermin kuat dalam masalah korupsi yang terjadi dilembaga-lembaga Legislatif, Eksekutif dan Judikatif tidak dapat diakhiri, karena didukung oleh UUD 1999-2002 tersebut. Dalam konteks kehancuran UUD 45 seperti yang sudah disebutkan diatas, nampaknya budaya Utang dan KKN cengkeramannya sangat kuat, dan itu tidak dapat diakhiri karena Indonesia tidak mau melakukan Reformasi sosial yang fundamemtal atau mendasar, dengan cara melakukan retooling Alat-alat Negara; yang dalam konteks ini adalah, semua peralatan warisan Orde Baru yang korup, yang birokratis, yang tidak mampu, yang tidak seirama dengan tuntutan gerakkan Reformasi 1998 harus diganti dengan peralatan yang baru termasuk para birokratnya yang membela kepentingan nasional Rakyat Indonesia. Semua ini harus diawali dengan kembali ke UUD 45 naskah asli dan Pancasila 1 Juni 1945. Tampa kembali ke UUD 45 naskah asli, maka Indonesia akan tetap dalam keadaan stagnasi dan demokrasi yang ambrul adul, karena sistem yang diberlakukan di NKRI selama era ``Reformasi`` ini adalah sistem yang telah keluar dari tuntutan-tuntukan kultural Proklamasi kemerdekaan kita. Kesimpulannya adalah : Jika NKRI tidak mau kembali ke UUD 45, dan Pancasila 1 Juni 1945, maka sungguh relevan jika kita melontarkan sikap ketidak pecayaan terhadap janji- janji pemilu Jokowi yang mengatkan tak mau utang. Roeslan. Von: [email protected] [mailto:[email protected]] Gesendet: Sonntag, 28. Januar 2018 20:00 An: [email protected] Betreff: [GELORA45] Re: Jokowi tegaskan janjinya tak mau utang mungkin maksud beliau itu dirinya yg tak mau utang, utang2nya (kalau ada) lunas, perkara utang negara sih mungkin salah menangkap maksud beliau saja. ---In [email protected], <ilmesengero@...> wrote : Jokowi janji tak mau utang, tetapi bagaimana dengan penjualan obligasi negara yang ramai dilakukan? Apakah juga dijanjikan APBN tidak akan kekurangan anggaran?hehehehehehe https://www.merdeka.com/uang/jokowi-tegaskan-janjinya-tak-mau-utang.html Jokowi tegaskan janjinya tak mau utang Rabu, 20 Agustus 2014 21:13 Reporter : Fikri Faqih <https://www.merdeka.com/reporter/fikri-faqih/> https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2014/08/20/416362/670x335/jokowi-tegaskan-janjinya-tak-mau-utang.jpgJokowi terima penghargaan Soegeng Sarjadi School of Goverment. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman Merdeka.com - Presiden terpilih periode 2014-2019 Joko Widodo (Jokowi <http://profil.merdeka.com/indonesia/j/joko-widodo/> ) kembali berjanji tidak akan menambah utang untuk memenuhi kebutuhan belanja negara. Caranya dengan melakukan pembekuan anggaran. "Ya penggunaan APBN itu secara efisien dan tepat sasaran. Tidak perlu ngutang," ujarnya di Balai Kota DKI <http://www.merdeka.com/tag/j/jakarta/> Jakarta, Rabu (20/8). Sedangkan untuk pembayaran utang yang semakin menumpuk, Jokowi <http://profil.merdeka.com/indonesia/j/joko-widodo/> menjawab dengan enteng. "Kalau utang ya dibayar," singkatnya. Dalam postur RAPBN 2015, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono <http://profil.merdeka.com/indonesia/s/susilo-bambang-yudhoyono/> masih mengandalkan pinjaman alias utang untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang mencatat defisit 2,32 persen atau Rp 257 triliun Dalam RAPBN 2015 ada ruang untuk utang dalam negeri sebesar Rp 1.621 triliun. Sementara untuk utang luar negeri tahun depan, pemerintah bakal mencari utang baru sebesar Rp 47 triliun. Utang untuk pinjaman program sebesar Rp 7,1 triliun dan pinjaman proyek sebesar Rp 39,8 triliun Untuk komposisi utang Indonesia saat ini, data terakhir dilansir Bank Indonesia <http://profil.merdeka.com/indonesia/b/bank-indonesia/> (BI), posisi utang luar negeri Indonesia pada akhir Juni 2014 sebesar USD 284,9 miliar, meningkat USD 8,6 miliar atau 3,1 persen dibandingkan akhir triwulan I-2014 sebesar USD 276,3 miliar. Peningkatan posisi ULN tersebut terutama dipengaruhi oleh meningkatnya kepemilikan nonresiden atas surat utang yang diterbitkan baik oleh sektor swasta (USD 4,2 miliar) dan sektor publik (USD 1,2 miliar) serta pinjaman luar negeri sektor swasta (USD 1,6 miliar) yang melampaui turunnya pinjaman luar negeri sektor publik (USD 0,8 miliar). "Dengan perkembangan tersebut, rasio ULN terhadap produk domestik bruto (PDB) meningkat dari 32,33 persen pada triwulan I-2014 menjadi 33,86 persen pada Juni 2014," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara, dalam siaran pers, Jakarta, Rabu (20/8). Sementara itu, debt service ratio (DSR), yaitu rasio total pembayaran pokok dan bunga ULN relatif terhadap total penerimaan transaksi berjalan meningkat dari 46,42 persen pada triwulan sebelumnya menjadi 48,28 persen pada Juni 2014. Bila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, posisi ULN meningkat USD 26,9 miliar atau 10,4 persen dari USD258,0 miliar. Peningkatan tersebut terutama disumbang oleh kenaikan pinjaman luar negeri sektor swasta (USD 13,6 miliar) serta surat utang sektor publik (USD 9,4 miliar) dan sektor swasta (USD 2,6 miliar). Posisi ULN Indonesia pada akhir Juni 2014 terdiri dari ULN sektor publik sebesar USD131,7 miliar (46,2 persen dari total ULN) dan ULN sektor swasta USD153,2 miliar (53,8 persen dari total ULN). Posisi ULN kedua sektor tersebut masing-masing meningkat 0,9 persen dan 5,1 persen dibandingkan dengan posisi akhir triwulan I-2014 sebesar USD130,5 miliar dan USD145,7 miliar. Ditinjau dari sektornya, posisi ULN pada akhir Juni 2014 terutama terpusat pada sektor keuangan, industri pengolahan, dan pertambangan. Posisi ULN ketiga sektor tersebut masing-masing sebesar USD 42,6 miliar (27,8 persen dari total ULN swasta), USD 30,9 miliar (20,2 persen dari total ULN swasta), dan USD 27,2 miliar (17,8 persen dari total ULN swasta). Bila dibandingkan dengan triwulan I-2014, posisi ULN ketiga sektor tersebut masing-masing tumbuh 7,9 persen, 3,2 persen, dan 6,7 persen. [noe
