KPK Tetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola Tersangka

Rabu, 31 Jan 2018 17:20| editor : Kuswandi

Gubernur Jambi Zumi Zola(Marieska Virdhani/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan menetapkan Gubernur Jambi 
Zumi Zola sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini sebagai tindak lanjut 
pengembangan kasus suap RAPBD Jambi 2018 yang sudah menjadikan beberapa anak 
buah mantan pesinetron tersebut sebagai tersangka.

“Yup (Zumi Zola), sudah tersangka,” kata sumber JawaPos.com, di Jakarta, Rabu 
(31/01). Hal senada juga dikatakan sumber lainnya." Iya sudah tersangka dari 
Minggu lalu," imbuh sumber tersebut.

Sebagai tindak lanjut penetapan tersangka terhadap Zumi, penyidik KPK hari ini 
melakukan penggeledahan di kediaman Zumi Zola di Jalan Sultan Thaha Nomor 1 
Pasar Jambi, Kota Jambi.
Berita Terkait   
   - Terkuak! BPK Tak Berani Batalin Proyek e-KTP Meski Diduga Bermasalah
   - Sidang e-KTP, Hotma Sitompul: Paulus Bilang Novanto Ketuanya
   - e-KTP Jadi Perkara Korupsi, Saksi: Menang Kan Saya

"Ada penggeledahan. Tim masih di lapangan dan akan di-update lebih lanjut ya," 
terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Hal senada juga diungkapkan pimpinan KPK 
Saut Situmorang.

"Oh nanti kalian tunggu saja ya. Tapi kalau kita masuk artinya kan sudah 
hati-hati. Itu saja, saya bisa ngomong itu," ujarnya Rabu (31/01). Ketika 
disinggung apakah Zumi Zola sudah menjadi tersangka, Saut enggan berkomentar 
banyak.

Ilustrasi: penyidik KPK sedang melakukan penggeledahan(Teguh 
Kautsar/JawaPos.com)



"Tunggu saja. Pokoknya ada perkembangan signifikan," tutupnya.

Dalam kasus ini, sebelumnya penyidik KPK memang telah memeriksa Zumi Zola 
sebanyak dua kali, yakni pada 5 Januari dan 22 Januari kemarin.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan penyuapan terkait pembahasan APBD Provinsi Jambi 
2018, setidaknya ada 16 orang yang berhasil diamankan Komisi Pemberantasan 
Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi. 12 orang di 
antaranya ditangkap di Jambi dan 4 orang di Jakarta.
 
16 orang itu yakni, Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriyono (SUP), Plt 
Kepala Dinas Provinsi Jambi Arfan (ARN), Asisten Daerah Bidang III Provinsi 
Jambi Saipudin (SAI), Anggota DPRD Jambi Nurhayati (NUR).

Lalu Fauzi alias Atong (ATG) yang notabene anak buah SAI, Dheny Ivan (DHI) dan 
Wahyudi (WYD) selaku anak buah ARN, Geni Waseso Segoro (GWS) dari pihak swasta, 
staf di Dinas PUPR Provinsi Jambi Rinie (RNI), Surip (SRP) selaku sopir SUP, 
dan Otong (OTG) selaku sopir ARN.

Kemudian, Wasis (WSS) Kepala UPDT Alat dan Perbekalan Provinsi Jambi, Plt 
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik (EWM), Kepala Perwakllan Provinsi 
Jambi di Jakarta Amidy (AMD), Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Varial 
Adhi Putra (VRL), dan Asrul (ASR) dari pihak swasta.

Dari OTT terkait "uang ketok" APBD Jambi 2018 itu, tim KPK mengamankan uang 
senilai Rp 4,7 miliar. Adapun uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah tempat.

"Yang di dalam dua koper isinya 3 miliar. Yang di plastik hitam gabungan dari 
400 juta ditemukan di lokasi di dekat restoran. Dan 1,3 ditemukan di rumah SAI 
(Saipudin, Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin)," terang Juru 
Bicara KPK Febri Diansyah.

Usai dilakukan pemeriksaan KPK menetapan sejumlah pihak yang tertangkap ini 
menjadi tersangka. Mereka antara lain Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah 
Provinsi Jambi EWM (Erwan Malik), Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan 
Rakyat ARN (Arfan), serta Asisten Daerah III Provinsi Jambi SAI (Saifudin). 
Sementara, satu pihak lagi adalah Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN SUP 
(Supriyono).

"KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Diduga sebagai penerima SUP 
(Supriyono) dan diduga pemberi EWM (Erwan Malik), Plt Sekda Provinsi Jambi, ARN 
(Arfan), Plt Kepala Dinas PUPR, dan SAI (Saipudin) Asda III Provinsi Jambi," 
ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11).

Sebagai penerima suap, Supriyono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf 
b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam 
Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, selaku pemberi suap, Erwan, Arfan, dan Saifudin disangka melanggar 
Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 
sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ce1/ipp/JPC)

Kirim email ke