Alasan KPK Belum Periksa Puan Maharani 
Jadi SaksiKasus E-KTP Lizsa Egeham04 Feb 2018, 06:02 WIB Liputan6..com, Jakarta 
- KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah melindungi Menteri 
KoordinatorPembangunan dan Kebudayaan Puan Maharani dalam kasus megakorupsi 
e-KTP.Pasalnya, Puan belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi 
yangmerugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut. Saat proyek e-KTP bergulir, Puan 
menjabatsebagai Ketua Fraksi PDIP, yang merupakan partai terbesar ketiga di DPR 
RI kalaitu. Dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP, PDIP disebut sebagai salah 
satudari tiga partai yang turut diperkaya oleh proyek senilai Rp 5,9 
triliuntersebut. ‎‎ Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memastikanpihaknya terhadap 
Puan akan dilakukan jika ditemukan indikasi perannya dalamkasus tersebut. "Kami 
memeriksa sesuai perkembanganpenyelidikan dan penyidikan perkara korupsi e-KTP. 
Jadi untuk sementara ini,yang kami periksa itu adalah pihak-pihak yang dekat 
dengan orang yng telahditetapkan sebagai tersangka," ujar Syarief. Syareif 
menuturkan, pihaknya tidak akanpilih kasih dalam mengusut suatu perkara. Bila 
belum dimintai keterangan saatini, kata dia, bukan berarti dianggap tak penting 
atau dilindungi dalam kasusini. Dia menekankan, lembaganya akan 
terusmengembangkan kasus proyek yang bernilai Rp 5,9 triliun tersebut. 
Pemeriksaansetiap saksi, lanjut Syareif akan dilakukan jika dianggap relevan 
untukpembuktian, termasuk Puan bila nantinya dianggap dibutuhkan 
keterangannya.‎ "Jadi tidak ada pilih-pilih. Tebangpilih partai politik, dalam 
proses penyidikan kasus e-KTP yang dilakukanKPK," tegasnya. ‎ Sejak awal 
pengusutan korupsi e-KTP, KPKtelah meminta keterangan terhadap mantan Ketua 
Fraksi Partai Demokrat AnasUrbaningrum, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya 
Novanto, serta Jafar Hafsah.Namun, penyidik belum pernahmeminta keterangan dari 
mantan Ketua Fraksi PDIP,Puan Maharani. 3 Partai Besar Sebelumnya, Tiga partai 
besardisebut menerima aliran dana dalam dakwaan kasus e-KTP. Tiga partai 
tersebutyakni Partai Golkar, Partai Demokrat dan PDIP. Jaksa pun membeberkan 
besarnyauang yang mengalir ke tiga partai itu. "Ke Partai Demokrat Rp 
150miliar, Partai Golkar Rp ‎150 miliar, PDI Perjuangan Rp 80 miliar dan 
partailainnya Rp 80 milar," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 
IrenePutrie dalam sidang dakwaan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, 
JakartaPusat, Kamis Maret 2017. Menurut dia, uang tersebut diberikanoleh 
pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang juga tangan kanan 
SetyaNovanto.

Kirim email ke