Dituduh melakukan provokasi, buruh perempuan ini dirumahkan
Bagi setiap buruh, rekreasi merupakan kebutuhan untuk melepaskan penat selama berjam-jam bekerja di pabrik. Rekreasi juga menjadi ajang bagi buruh dan keluarganya untuk menikmati waktu santai bersama.Buruh PT. Pondan Pangan Makmur Indonesia tentu menyambut baik ketika manajemen perusahaan menawarkan kegiatan rekreasi ke Pantai Anyer, Banten. Namun, sayangnya biaya rekreasi sebesar Rp. 150.000 dibebankan kepada buruh. Untuk menikmati liburan, buruh harus rela gajinya dipotong Rp. 25.000/ bulan selama Juni – November. Selain itu, manajemen juga melarang buruh untuk membawa keluarganya.Oleh karena aturan itu, mayoritas buruh yang sudah berumah tangga itu mengajukan keberatan. Sebanyak 97 orang buruh yang bekerja di perusahaan pengolahan es krim, bolu dan puding itu menandatangani surat keberatan.Siti Faozah dan Mae mendapat tugas untuk mengantar surat keberatan yang telah ditandatangani itu kepada pihak HRD.Selang sehari sesudah menyerahkan surat, kedua buruh perempuan tersebut dipanggil oleh HRD, dimarahi, diintimidasi dan diberi Surat Peringatan (SP) “Saya dianggap memprovokasi. Padahal keberatan itu datang dari teman-teman yang ingin mengajak keluarganya dan juga keberatan karena masalah biaya,” kata Siti saat ditemui Jurnal Serikat Nasional.“Padahal teman-teman berharap dengan adanya tanda tangan itu, pihak manajemen bersedia mengubah aturan rekreasi dan memperbolehkan untuk mengajak keluarga dan mengurangi biaya rekreasi” lanjut Siti Faozah.Siti Faozah mendapatkan Surat Peringatan 2 (SP 2) tanpa adanya SP 1 sebelumnya. Sementara Mae diberikan SP 1. Siti mempertanyakan pemberian surat peringatan itu, sementara buruh yang ikut menandatangani surat keberatan tidak mendapatkan surat peringatan.“Ketika saya menanyakan masalah SP, pihak HRD mengatakan bahwa kami ini provokator. Saya diberi SP2 karena status saya pekerja kontrak, padahal saya sudah bekerja hampir 12 tahun semenjak 2006. Sedangkan Mae SP 1 karena dia statusnya pekerja tetap,” keluh Siti.Persoalan yang menimpa Siti semakin keruh ketika perusahaan menyatakan mengalami penurunan produksi.Pada 21 Juli 2017, semua pekerja harian dan kontrak dipanggil HRD termasuk Siti. Manajemen merumahkan para pekerja itu mulai dari tanggal 23 Juli sampai waktu tidak tertentu.Seminggu setelah dirumahkan, pihak manajemen berangsur-angsur memanggil 5-10 buruh setiap Minggu untuk bekerja kembali.Pada bulan agustus semua pekerja yang dirumahkan mulai kembali bekerja, hingga kecuali Siti tidak juga kunjung dipanggil oleh manajemen.Siti kemudian menemui HRD untuk mempertanyakan kenapa Ia tidak dipanggil untuk bekerja kembali.“Alasan HRD tidak memanggil untuk bekerja kembali, karena menurut HRD, pihak manajemen tidak menginginkan saya bekerja kembali dan dianggap pemberontak karena masalah rekreasi,” sambung Siti. Penulis Oov Auliansyah -Februari 4, 2018