Korban longsor Soetta terima santunan Rp279 juta
 Selasa, 6 Februari 2018 12:36 WIB
 
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto (kiri) didampingi Presiden ISSA Joachim 
Breuer memberi keterangan pers usai pembukaan Seminar International on 
Expanding Social Security Coverage in The Disruptive Economy Era di Nusadua, 
Bali, (6/2/2018). (ANTARA/Erafzon SAS)

Nusadua, Bali (ANTARA News) - BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan santunan senilai 
Rp279 juta untuk ahli waris atas nama Dianty Dyah Ayu Putri yang meninggal 
akibat tanah longsor yang menghimpit kendaraannya di sekitar Bandara Soekarno 
Hatta, Tangerang, Senin (5/2).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto usai pembukaan Seminar 
International on Expanding Social Security Coverage in The Disruptive Economy 
Era Oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro di 
Nusadua, Bali, Selasa, mengatakan pihaknya sudah memastikan bahwa yang 
bersangkutan adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita juga sudah melakukan penelitian atas kasus kecelakaan dan 
mengategorikannya sebagai kecelakaan kerja karena yang bersangkutan dalam 
perjalanan pulang dari tempat kerja," Agus.

Santunan akan diberikan segera setelah ahli waris siap menerimanya. 

Agus menyatakan duka mendalam kepada keluarga korban dan berharap santunan 
tersebut dapat meringan beban atas berpulangnya almarhumah. 

"Santunan bukan menggantikan atau kompensasi dari kematian tetapi meringan 
dampak dari kemalangan (kematian)," ujar Agus.

Sementara korban yang sedang dirawat akan dijamin pembiayaannya hingga sembuh.

Dijelaskan, petugas BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan pendataan bahwa 
terjadi korban jiwa atas nama Dianty Dyah Ayu Putri dan korban luka-luka atas 
nama Mutmainah Samsudin.

Keduanya bekerja di GMF AeroAsia sebagai seorang analis keuangan dan terdaftar 
sebagai peserta. BPJS Ketenagakerjaan menanggung risiko kecelakaan kerja sesuai 
dengan ketentuan berlaku.

Untuk santunan kecelakaan kerja yang berakibat pada kematian, ahli waris Dianty 
berhak atas santunan kematian sebesar Rp268.000.000, biaya pemakaman 
Rp3.000.000, santunan berkala (sekaligus) Rp4.800.000, santunan JHT 
Rp2.023.759, Jaminan Pensiun Rp1.051.351. Sehingga total santunan sebesar 
279.675.110

Dasar perhitungan diambil dari dasar upah pekerja yang terlapor sebesar 
Rp5..800.000/bulan Januari 2018

Korban luka-luka atas nama Mutmainah sedang dirawat di RS Siloam dengan risiko 
biaya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh dan tanpa batasan 
biaya.
Pewarta: Erafzon Saptiyulda
Editor: Gilang Galiartha

Kirim email ke