Setya Novanto Kaget Proyek E-KTP Ternyata BermasalahReporter:  Lani Diana 
WijayaEditor:  Ninis ChairunnisaSelasa, 6 Februari 2018 11:46 WIB 
Terdakwa kasus korupsi e-ktp Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 5 
Februari 2018. TEMPO/Maria Fransisca Lahur

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau 
e-KTP Setya Novanto mengatakan dirinya baru mengetahui proyek tersebut 
bermasalah dari keterangan seorang saksi di persidangan. Hal tersebut ia 
ungkapkan saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Setya mengetahui Kementerian Dalam Negeri melakukan efisiensi anggaran proyek 
e-KTP. Anggaran yang tadinya sebesar Rp 6,6 triliun pada pembahasan di 2009, 
turun menjadi Rp 5,8 triliun. Setya mengklaim tak tahu-menahu ihwal teknis 
proyek itu.

Baca: Setya Novanto Tunjukkan Buku Catatan Tertulis Nama Nazaruddin

Mantan Ketua DPR ini pun baru mengetahui bahwa ada pelanggaran dalam pengadaan 
e-KTP setelah mendengar kesaksian Direktur Penanganan Permasalahan Hukum 
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi 
Arijanta pada Kamis, 1 Februari 2018. "Justru kita baru tahu, kaget juga," ujar 
Setya pada Senin, 5 Februari 2018.

Sementara itu, pengacara terdakwa Setya Novanto, Firman Wijaya, menyatakan 
sejauh ini tidak ada bukti signifikan yang menunjukkan keterlibatan kliennya 
dalam meloloskan anggaran proyek e-KTP. Sebab, hingga saat ini para saksi yang 
dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK tak membuktikan seperti apa peran 
Setya.

"Fakta-faktanya beliau sampai saat ini tidak dalam posisi menentukan 
penganggaran atau penetapan, karena itu di wilayah Komisi II DPR dan 
Kementerian Dalam Negeri," kata Firman.

Baca: Setya Tulis Nama Ibas di Catatannya, Demokrat: Serangan Ngawur

Hingga saat ini, pemeriksaan saksi untuk Setya telah dilakukan sebanyak 8 kali. 
Sidang pemeriksaan saksi digelar sejak Kamis, 11 Januari 2018.

Pada Kamis pekan lalu, jaksa menghadirkan enam saksi. Tiga di antaranya adalah 
mantan Ketua Komisi Pemerintahan DPR Chairuman Harahap, advokat Hotma Sitompul, 
dan Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang 
dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta.

Budi menyatakan, proyek e-KTP sarat pelanggaran sedari awal. Namun, hasil rapat 
antara LKPP, Kementerian Dalam Negeri, dan Staf Wakil Presiden saat itu Sofyan 
Djalil memutuskan proyek e-KTP harus dilanjutkan.

Setya didakwa jaksa penuntut umum KPK berperan dalam meloloskan anggaran proyek 
e-KTP di DPR pada medio 2010-2011 saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua 
Fraksi Partai Golkar. Atas perannya, Setya Novanto disebut menerima total fee 
sebesar US$ 7,3 juta. Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille 
seharga US$ 135 ribu. Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 
Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kirim email ke