"Pokoknya bahasa kasar itu melakukan penggusuran, penertiban dan direlokasi.. 
Mau nggak mau ya harus gitu. Harus dilanjutkan program Ahok. Pemprov DKI harus 
melakukan normalisasi," kata Trubus kepada NNC, Selasa (6/2/2018).
....
Namun begitu, Trubus mengingatkan agar penertiban dilakukan sesuai prosedur 
yang berlaku, dimana warga diberi kompensasi ganti rugi terhadap tanah dan 
bangunan warga yang terdampak penertiban.

"Kemudian rumah-rumah itu segera direlokasi melalui program namanya konsolidasi 
tanah. Tanahnya kan ada dua jenis, nanti untuk tanah yang bersertifikat dibayar 
sesuai nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), kalau yang tidak bersertifikat, 
dibayar saja sesuai uang kerohiman yang berlaku," paparnya.
....
Soal Banjir, Anies Disarankan Jangan Malu-malu Lanjutkan Program Ahok


| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
Netralnews.com - Soal Banjir, Anies Disarankan Jangan Malu-malu Lanjutka...

Netralnews.Com

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah 
menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies ...
 |

 |

 |



Selasa, 06 Februari 2018 | 18:47 WIB

 
IstimewaPengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah



JAKARTA, NNC - Pengamat kebijakan publik dariUniversitas Trisakti, Trubus 
Rahadiansyah menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tidak malu 
melanjut program yang dilakukan gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama 
atau Ahok soal normalisasi dan penertiban pemukiman warga di bantaran sungai 
Ciliwung.

Menurut Trubus, penertiban dilakukan agar kali dapat dinormalisasi, sehingga 
warga tak lagi merasakan penderitaan dengan adanya banjir. Hal ini disampaikan 
Trubus menanggapi banjir yang kembali melanda pemukiman warga di bantaran 
sungai Ciliwung sejak Minggu (5/2/2018) kemarin.

"Pokoknya bahasa kasar itu melakukan penggusuran, penertiban dan direlokasi.. 
Mau nggak mau ya harus gitu. Harus dilanjutkan program Ahok. Pemprov DKI harus 
melakukan normalisasi," kata Trubus kepada NNC, Selasa (6/2/2018).

"Nggak usah malu-malu atas apa yang dilakukan oleh gubernur sebelumnya. Karena 
sungai-sungai di Jakarta itu harus dinormalisasi semua. Nggak usah malu-malu, 
karena kali itu harus dikeruk lagi dan dipasang turap," sambungnya.

Trubus menambahkan, sebelum melakukan penertiban, warga dibuatkan rusun atau 
hunian yang tak jauh dari lokasi mereka sebelumnya. Ia memberi contoh seperti 
apa yang dilakukan Ahok di Kampung Pulo, Jakarta Timur.

"Pemprov harus membuat kebijakan soal relokasi terhadap warga yang tinggal di 
bantaran sungai. Jadi dibuatkanlah rusun yang tidak jauh dari situ. Contohnya 
seperti yang dibuat Ahok di Kampung Pulo, jadi nggak jauh dari tempat mereka 
semula," ungkapnya.

Namun begitu, Trubus mengingatkan agar penertiban dilakukan sesuai prosedur 
yang berlaku, dimana warga diberi kompensasi ganti rugi terhadap tanah dan 
bangunan warga yang terdampak penertiban.

"Kemudian rumah-rumah itu segera direlokasi melalui program namanya konsolidasi 
tanah. Tanahnya kan ada dua jenis, nanti untuk tanah yang bersertifikat dibayar 
sesuai nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), kalau yang tidak bersertifikat, 
dibayar saja sesuai uang kerohiman yang berlaku," paparnya.


Reporter : Adiel ManafeEditor : Wulandari Saptono


Kirim email ke