Tinggal jalankan blue print yang ada. Di sana sini dibedaki, dan diberi
isilah bagus,
supaya kelihatan bagus, dikeluari uang extra supaya kelihatan penuh hati
nurani,
Kan ini cara Anies ?

2018-02-06 21:47 GMT+01:00 Jonathan Goeij [email protected]
[GELORA45] <[email protected]>:

>
>
>
> "Pokoknya bahasa kasar itu melakukan penggusuran, penertiban dan
> direlokasi. Mau nggak mau ya harus gitu. Harus dilanjutkan program Ahok
> <http://www.netralnews.com/news/tag/ahok>. Pemprov DKI harus melakukan
> normalisasi," kata Trubus kepada* NNC*, Selasa (6/2/2018).
> ...
>
> Namun begitu, Trubus mengingatkan *agar penertiban dilakukan sesuai
> prosedur yang berlaku, dimana warga diberi kompensasi ganti rugi terhadap
> tanah dan bangunan warga yang terdampak penertiban*.
>
> "Kemudian rumah-rumah itu segera direlokasi melalui program namanya
> konsolidasi tanah. Tanahnya kan ada dua jenis, nanti untuk tanah yang
> bersertifikat dibayar sesuai nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), kalau
> yang tidak bersertifikat, dibayar saja sesuai uang kerohiman yang berlaku,"
> paparnya.
> ...
> Soal Banjir, Anies Disarankan Jangan Malu-malu Lanjutkan Program Ahok
> <http://www.netralnews.com/news/megapolitan/read/126871/soal.banjir..anies.disarankan.jangan.mal>
>
> Netralnews.com - Soal Banjir, Anies Disarankan Jangan Malu-malu Lanjutka....
>
> Netralnews.Com
>
> Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah
> menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies ...
>
> <http://www.netralnews.com/news/megapolitan/read/126871/soal.banjir..anies.disarankan.jangan.mal>
>
>
> Selasa, 06 Februari 2018 | 18:47 WIB
>
>
> [image: Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus
> Rahadiansyah]
> IstimewaPengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus
> Rahadiansyah
>
>
> JAKARTA, NNC - Pengamat kebijakan publik dariUniversitas Trisakti
> <http://www.netralnews.com/news/tag/universitas%20trisakti>, Trubus
> Rahadiansyah <http://www.netralnews.com/news/tag/trubus%20rahadiansyah> 
> menyarankan
> Gubernur DKI Jakarta <http://www.netralnews.com/news/tag/dki%20jakarta>
> Anies <http://www.netralnews.com/news/tag/anies> Baswedan untuk tidak
> malu melanjut program yang dilakukan gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja
> Purnama atau Ahok <http://www.netralnews.com/news/tag/ahok> soal
> normalisasi dan penertiban pemukiman warga di bantaran sungai Ciliwung.
>
> Menurut Trubus, penertiban dilakukan agar kali dapat dinormalisasi,
> sehingga warga tak lagi merasakan penderitaan dengan adanya banjir. Hal ini
> disampaikan Trubus menanggapi banjir yang kembali melanda pemukiman warga
> di bantaran sungai Ciliwung sejak Minggu (5/2/2018) kemarin.
>
> "Pokoknya bahasa kasar itu melakukan penggusuran, penertiban dan
> direlokasi. Mau nggak mau ya harus gitu. Harus dilanjutkan program Ahok
> <http://www.netralnews.com/news/tag/ahok>. Pemprov DKI harus melakukan
> normalisasi," kata Trubus kepada* NNC*, Selasa (6/2/2018).
>
> "Nggak usah malu-malu atas apa yang dilakukan oleh gubernur sebelumnya.
> Karena sungai-sungai di Jakarta itu harus dinormalisasi semua. Nggak usah
> malu-malu, karena kali itu harus dikeruk lagi dan dipasang turap,"
> sambungnya.
>
> Trubus menambahkan, sebelum melakukan penertiban, warga dibuatkan rusun
> atau hunian yang tak jauh dari lokasi mereka sebelumnya. Ia memberi contoh
> seperti apa yang dilakukan Ahok <http://www.netralnews.com/news/tag/ahok> di
> Kampung Pulo, Jakarta Timur.
>
> "Pemprov harus membuat kebijakan soal relokasi terhadap warga yang tinggal
> di bantaran sungai. Jadi dibuatkanlah rusun yang tidak jauh dari situ.
> Contohnya seperti yang dibuat Ahok
> <http://www.netralnews.com/news/tag/ahok> di Kampung Pulo, jadi nggak
> jauh dari tempat mereka semula," ungkapnya.
>
> Namun begitu, Trubus mengingatkan agar penertiban dilakukan sesuai
> prosedur yang berlaku, dimana warga diberi kompensasi ganti rugi terhadap
> tanah dan bangunan warga yang terdampak penertiban.
>
> "Kemudian rumah-rumah itu segera direlokasi melalui program namanya
> konsolidasi tanah. Tanahnya kan ada dua jenis, nanti untuk tanah yang
> bersertifikat dibayar sesuai nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), kalau
> yang tidak bersertifikat, dibayar saja sesuai uang kerohiman yang berlaku,"
> paparnya.
>
> Reporter : Adiel Manafe
> Editor : Wulandari Saptono
>
> 
>

Kirim email ke