Tinggal jalankan blue print yang ada. Di sana sini dibedaki, dan diberi isilah bagus, supaya kelihatan bagus, dikeluari uang extra supaya kelihatan penuh hati nurani, Kan ini cara Anies ?
2018-02-06 21:47 GMT+01:00 Jonathan Goeij [email protected] [GELORA45] <[email protected]>: > > > > "Pokoknya bahasa kasar itu melakukan penggusuran, penertiban dan > direlokasi. Mau nggak mau ya harus gitu. Harus dilanjutkan program Ahok > <http://www.netralnews.com/news/tag/ahok>. Pemprov DKI harus melakukan > normalisasi," kata Trubus kepada* NNC*, Selasa (6/2/2018). > ... > > Namun begitu, Trubus mengingatkan *agar penertiban dilakukan sesuai > prosedur yang berlaku, dimana warga diberi kompensasi ganti rugi terhadap > tanah dan bangunan warga yang terdampak penertiban*. > > "Kemudian rumah-rumah itu segera direlokasi melalui program namanya > konsolidasi tanah. Tanahnya kan ada dua jenis, nanti untuk tanah yang > bersertifikat dibayar sesuai nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), kalau > yang tidak bersertifikat, dibayar saja sesuai uang kerohiman yang berlaku," > paparnya. > ... > Soal Banjir, Anies Disarankan Jangan Malu-malu Lanjutkan Program Ahok > <http://www.netralnews.com/news/megapolitan/read/126871/soal.banjir..anies.disarankan.jangan.mal> > > Netralnews.com - Soal Banjir, Anies Disarankan Jangan Malu-malu Lanjutka.... > > Netralnews.Com > > Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah > menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies ... > > <http://www.netralnews.com/news/megapolitan/read/126871/soal.banjir..anies.disarankan.jangan.mal> > > > Selasa, 06 Februari 2018 | 18:47 WIB > > > [image: Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus > Rahadiansyah] > IstimewaPengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus > Rahadiansyah > > > JAKARTA, NNC - Pengamat kebijakan publik dariUniversitas Trisakti > <http://www.netralnews.com/news/tag/universitas%20trisakti>, Trubus > Rahadiansyah <http://www.netralnews.com/news/tag/trubus%20rahadiansyah> > menyarankan > Gubernur DKI Jakarta <http://www.netralnews.com/news/tag/dki%20jakarta> > Anies <http://www.netralnews.com/news/tag/anies> Baswedan untuk tidak > malu melanjut program yang dilakukan gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja > Purnama atau Ahok <http://www.netralnews.com/news/tag/ahok> soal > normalisasi dan penertiban pemukiman warga di bantaran sungai Ciliwung. > > Menurut Trubus, penertiban dilakukan agar kali dapat dinormalisasi, > sehingga warga tak lagi merasakan penderitaan dengan adanya banjir. Hal ini > disampaikan Trubus menanggapi banjir yang kembali melanda pemukiman warga > di bantaran sungai Ciliwung sejak Minggu (5/2/2018) kemarin. > > "Pokoknya bahasa kasar itu melakukan penggusuran, penertiban dan > direlokasi. Mau nggak mau ya harus gitu. Harus dilanjutkan program Ahok > <http://www.netralnews.com/news/tag/ahok>. Pemprov DKI harus melakukan > normalisasi," kata Trubus kepada* NNC*, Selasa (6/2/2018). > > "Nggak usah malu-malu atas apa yang dilakukan oleh gubernur sebelumnya. > Karena sungai-sungai di Jakarta itu harus dinormalisasi semua. Nggak usah > malu-malu, karena kali itu harus dikeruk lagi dan dipasang turap," > sambungnya. > > Trubus menambahkan, sebelum melakukan penertiban, warga dibuatkan rusun > atau hunian yang tak jauh dari lokasi mereka sebelumnya. Ia memberi contoh > seperti apa yang dilakukan Ahok <http://www.netralnews.com/news/tag/ahok> di > Kampung Pulo, Jakarta Timur. > > "Pemprov harus membuat kebijakan soal relokasi terhadap warga yang tinggal > di bantaran sungai. Jadi dibuatkanlah rusun yang tidak jauh dari situ. > Contohnya seperti yang dibuat Ahok > <http://www.netralnews.com/news/tag/ahok> di Kampung Pulo, jadi nggak > jauh dari tempat mereka semula," ungkapnya. > > Namun begitu, Trubus mengingatkan agar penertiban dilakukan sesuai > prosedur yang berlaku, dimana warga diberi kompensasi ganti rugi terhadap > tanah dan bangunan warga yang terdampak penertiban. > > "Kemudian rumah-rumah itu segera direlokasi melalui program namanya > konsolidasi tanah. Tanahnya kan ada dua jenis, nanti untuk tanah yang > bersertifikat dibayar sesuai nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), kalau > yang tidak bersertifikat, dibayar saja sesuai uang kerohiman yang berlaku," > paparnya. > > Reporter : Adiel Manafe > Editor : Wulandari Saptono > > >
