----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: [email protected] [GELORA45]
<[email protected]>Kepada: "[email protected]"
<[email protected]>Terkirim: Selasa, 6 Februari 2018 15.57.37
GMT+1Judul: [GELORA45] Aliansi Jurnalis Independen Kecam "Pengusiran" Jurnalis
BBC dari Papua
untung ada yang waras. Kalo semua ikutan menjilat malu2in saja.mjAliansi
Jurnalis Independen Kecam "Pengusiran" Jurnalis BBC dari Papua
ROBERTUS BELARMINUS
Kompas.com - 06/02/2018, 20:53 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen ( AJI) mengecam kasus
pengusiran tiga kontributor dan jurnalis BBCIndonesia, Dwiki, Affan dan
Rebecca, yang meliput kasus campak dan gizi buruk di Papua.
Pengusiran tiga jurnalis tersebut dinilai bentuk ketakutan pemerintah terhadap
media asing yang meliput soal kondisi Papua.
"Kami mengecam pengusiran jurnalis BBC ini. Peristiwa ini juga mengesankan ada
ketakutan pemerintah terhadap peliputan media asing soal kondisi Papua," kata
Ketua Umum AJI Abdul Manan, lewat keterangan tertulis, Selasa (6/2/2018).
Menurut informasi yang dihimpun Bidang Advokasi AJI Indonesia, lanjut Abdul,
awalnya tiga jurnalis BBC yang sedang liputan di Asmat itu diperiksa polisi di
Agats.
Dari pemeriksaan terhadap ketiganya diketahui bahwa mereka diperiksa karena
salah satunya membuat cuitan di akun Twitternya, dalam teks dan foto, soal
bantuan untuk anak yang mengalami gizi buruk di Asmat berupa mie instan,
minuman ringan dan biskuit.
Abdul mengatakan, informasi resmi dari Kodam Cenderawasih dan Imigrasi
menyatakan, cuitan itulah yang menjadi alasan polisi dan imigrasi memeriksa
jurnalis BBC itu.
(Baca juga: Penjelasan Imigrasi Soal Jurnalis BBC yang Dilarang Meliput di
Papua)
Usai diperiksa polisi, Jumat (2/2/2018), Dwiki terbang ke Jakarta dari Agats.
Sedangkan Affan dan Rebecca diperiksa di Imigrasi Mimika, hingga Sabtu
(3/2/2018).
Usai pemeriksaan itu Rebecca dan Affan tak bisa melanjutkan liputannya.
Keduanya disebut mendapat pengawalan aparat keamanan menuju Bandara Timika,
untuk penerbangannya ke Jakarta, Sabtu pagi.
Berdasarkan informasi yang didapat AJI, tak ada bukti adanya pelanggaran
administratif yang dilakukan oleh tiga jurnalis BBC ini.
Ia menyesalkan tindakan aparat yang menjadikan cuitan Twitter Rebecca sebagai
dasar untuk menghalangi aktivitas peliputan mereka di Papua.
Visa jurnalis
Meskipun tidak ditemukan ada pelanggaran administratif yang dilakukan, mereka
tak bisa melanjutkan liputannya karena aparat keamanan mengawalnya menuju
bandara untuk naik pesawat ke Jakarta.
Pelarangan peliputan terhadap jurnalis asing yang sebelumnya terjadi sering
kali menggunakan alasan administratif, yaitu tidak memiliki visa jurnalistik.
"Sementara Rebecca adalah pemegang visa jurnalis, mempunyai kartu izin
peliputan yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri dan memiliki izin tinggal
sementara (Kitas) di Indonesia," ujar Abdul.
Kasus terbaru ini, menurut Manan, tidak sejalan dengan janji Presiden Joko
Widodo tiga tahun lalu.
(Baca juga: Imigrasi Tahan Paspor Jurnalis Asing karena Tweet Negatif soal
Bencana Asmat)
Saat menghadiri Panen Raya di Kampung Wameko, Hurik, Merauke, 2015, sebut
Manan, Presiden Joko Widodo mengeluarkan pernyataan bahwa Papua terbuka bagi
jurnalis asing untuk melakukan peliputan.
Penegasan soal tidak adanya pelarangan bagi jurnalis asing meliput juga
disampaikan pemerintah saat Indonesia menjadi tuan rumah peringatan World Press
Fredom Day, 3 Mei 2017.
"Kasus terbaru di Papua ini merupakan salah satu indikasi bahwa pemerintah tak
serius dengan janjinya untuk lebih membuka akses jurnalis ke Papua," ujar Manan.
Data AJI Indonesia menunjukkan sepanjang 2017 setidaknya ada delapan jurnalis
asing yang dideportasi ketika melakukan peliputan di Papua.
Alasan yang dipakai sebagai dasar pengusiran adalah masalah pelanggaran
administrasi, yaitu tak memiliki visa jurnalistik saat melakukan liputan di
provinsi di ujung timur Indonesia ini.
Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Hesthi Murthi menambahkan, kasus ini juga
menunjukkan bahwa aparat negara tidak memahami fungsi pers sebagai alat kontrol
sosial seperti disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kritik yang disampaikan media berdasarkan fakta di lapangan, seharusnya
disikapi dengan bijak sebagai masukan untuk memperbaiki penanganan campak dan
busung lapar di Asmat dan Papua, bukan malah dijadikan dalih untuk membatasi
akses jurnalis," ujar Hesthi.
Send